Yuk, Kenali Pengertian Asuransi dalam Ekonomi di Indonesia

Akhir-akhir ini kata asuransi makin mencuat semenjak ada kasus Jiwasraya. Akibat krisis likuiditas sehingga gagal bayar polis yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero), negara dirugikan hingga Rp13,7 triliun. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang duka kali mendapatkan penghargaan World Finance Award. Untuk kategori Insurance Company of The Year ini telah melakukan investasi kepada 13 perusahaan yang kondisi sahamnya dinilai sedang tidak aman.

Yuk, Kenali Pengertian Asuransi dalam Ekonomi di Indonesia

Berdasarkan hasil audit BPK terlihat adanya investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan besar. Tercatat Jiwasraya menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Padahal. Dari jumlah tersebut hanya 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sedangkan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut hanya 2 persen dengan kinerja baik, sedangkan sisanya dikelola oleh manajer kinerja buruk.

Padahal, orang yang membeli asuransi tentu berharap bisa menjamin baik diri, kesehatan, bahkan pendidikan mereka. Namun, akibat hal buruk yang terjadi pada Jiwasraya, kesadaran akan pentingnya asuransi bisa saja jadi malah memburuk. Oleh karena itulah, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK upaya reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non-bank termasuk asuransi di Indonesia sejak 2018 yang mencakup manajemen risiko, tata kelola, dan mekanisme pelaporan. Pasalnya menurut OJK apa yang menimpa Jiwasraya bukan masalah regulasi semata, melainkan juga tata kelola internal perusahaan.

Dengan catatan buruk tentang asuransi tahukah kamu apa pengertian asuransi dalam ekonomi? Asuransi secara umum merupakan bentuk perjanjian pertanggungan atas risiko kerugian yang mungkin terjadi kepada pihak lain. Dalam hal ini perusahaan asuransi. Kata asuransi sendiri berasal dari bahasa Inggris yang insurance yang berarti pertanggungan.

(Baca Juga: Mudah! Begini Skema Penggantian Biaya Asuransi Kesehatan)

Otoritas Jasa Keuangan juga menjelaskan kalau asuransi adalah perjanjian antara dua pihak. Yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Hal yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau bisa juga memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan asuransi syariah   adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis. Rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi. Asuransi syariah menggunakan prinsip syariah yang berarti prinsip hukum Islam. Dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Payung Hukum

Meski berasal dari Inggris bukan berarti praktik asuransi tidak memiliki payung hukum. Bahkan pemerintah sangat mendukung perkembangan industri asuransi. Sehingga memproteksinya dengan mengatur payung hukum agar tidak merugikan masyarakat.

Pertama, asuransi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Bisa dikatakan merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Di dalam UU ini memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Adapun dasar dibentuknya undang-undang ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Apalagi asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Kedua, asuransi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774. Kedua pasal ini mengatakan kalau asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak. Maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana. Secara rinci, pasal 1320 juga menyebutkan, “untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 Pasal 246 yang sangat mirip dengan UU No.2 Tahun 1992. Namun, secara garis besar, pasal ini menyatakan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis asuransi.

Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 yang membahas   ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Peraturan pemerintah terbentuk atas dasar tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia. Peraturan ini juga mengatur agar industri asuransi di Indonesia dapat berkembang baik. Sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Kelima, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1999, yang merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

Badan Hukum

Adapun berdasarkan OJK, bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Perasuransian adalah perseroan terbatas, koperasi atau usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan. Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Selain itu, bisa juga warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bekerja sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.

Jenis-Jenis Asuransi

Sebagai pribadi di zaman yang serba cepat ini, setiap orang memerlukan   proteksi dari asuransi baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. Asuransi jiwa meliputi Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance), Asuransi Jiwa Seumur Hidup, dan Asuransi Unit Link.

Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) merupakan asuransi dengan uang pertanggungan akan dibayarkan pada saat terjadi kematian tertanggung dalam masa perlindungan yang masih berlaku. Jenis asuransi ini cocok untuk orang yang ingin memproteksi dirinya dan juga masa depan anaknya. Asuransi ini juga cocok bagi mereka yang baru meniti karier. Produk ini akan sangat membantu karena memberikan perlindungan asuransi dengan biaya murah untuk jangka waktu tertentu.

Asuransi Jiwa Seumur Hidup memberikan proteksi Asuransi seumur hidup kepada seseorang. Produk ini juga akan memberikan ganti rugi atas kematian kapan saja kematian terjadi selama masa kontrak. Asuransi ini cocok untuk mereka yang ingin memproteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat dipakai untuk kebutuhan darurat, mereka yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen (biaya tagihan rumah sakit), dan mereka yang   ingin mendapat sejumlah pertumbuhan modal investasinya.

(Baca Juga: Asuransi Terbaik 2020 Versi CekAja, Mulai dari Kesehatan hingga Perjalanan)

Asuransi Unit Link memberikan dua manfaat sekaligus yaitu melindungi diri dari kejadian tak terduga di masa depan. Kedua, mendapatkan manfaat investasi yang akan menambah aset kita. Skema produk unit link adalah uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Dengan kelebihannya tersebut, proteksi sekaligus investasi, tak heran banyak konsumen yang tertarik membeli produk unit link ketimbang produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi. Sebagai catatan saja, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10 ribu persen. Di sisi lain asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen.

Selain itu, adapun asuransi kerugian yang biasanya dibutuhkan masyarakat saat ini meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri, asuransi kredit, dan asuransi uang serta harta benda.

Pilih Sesuai Kebutuhan

Sudah tahu apa itu asuransi dan segala detailnya? Kalau sudah pastikan memilih asuransi yang sesuai dengan dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang lebih paham mengenai hal ini.

Selain itu, pastikan pula agen asuransi yang membatu adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detail dan mengurus keperluan asuransi di kemudian hari. Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Jangan lupa pula untuk memilih perusahaan asuransi yang baik dan sudah memenuhi prosedur sebagai badan asuransi yang tepat. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK dan asosiasi, yang bisa dilihat melalui laman resmi OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.

Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120% dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.

Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).