Yuk Mengenal Biaya Asuransi Kecelakaan Di STNK

Buat kamu yang saat ini memiliki kendaraan bermotor pribadi pasti sudah memiliki STNK. Ini adalah surat-surat resmi yang wajib kamu miliki jika kamu mempunyai kendaraan bermotor. STNK adalah sebuah singkatan yang berarti Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK (lisensi kendaraan bermotor) adalah dokumen wajib yang dilampirkan pada kendaraan bermotor di Indonesia.

Mengenal Biaya Asuransi Kecelakaan Di STNK

Memiliki sebuah kendaraan bermotor, jangan hanya bisa memakainya saja, namun tak paham dengan surat dan kelengkapannya yang wajib ada.

Jika biasanya surat BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini sering tak ditangan, karena disekolahkan atau digunakan sebagai jaminan hutang di bank.

Maka berbeda dengan STNK, ini wajib ada nempel bersama kunci kendaraan bermotor milikmu, karena biasanya berkendara yang aman dari tilangan polisi jika surat ini dan SIM ada di tangan. Namun tetap saja ada yang tak mengerti betapa pentingnya STNK.

Terlebih lagi bagi yang sering lalai atau suka menunda, bahkan enggan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, padahal manfaat penting dari membayar pajak kendaraan bermotor pun untuk diri mereka sendiri sebagai pengendara, sekaligus pemilik kendaraan bermotor.

Dan keterlambatan itu akan ada terlihat jelas di STNK. Jika pajak tak dibayar, maka manfaat dari asuransi kecelakaan di STNK pun tak dapat dinikmati jika suatu ketika kecelakaan dan dalam hal ini menjadi korban. Jadi jangan deh menunda bayar pajak mulai sekarang.

(Baca Juga: Cara Kerja Asuransi Mobil Yang Perlu Kamu Ketahui)

Untuk pembayaran pajak, biasanya pemilik kendaraan yang ditunjuk harus mengajukan permohonan pembaruan setiap tahun dan membayar pajak yang sesuai kepada pemerintah.

Jumlah pajak tergantung pada berbagai faktor seperti tingkat dan jenis kendaraan (mobil mewah, utilitarian, sepeda motor, dll) dan berapa tahun kendaraan telah digunakan atau kelayakan jalan.

Kemudian, setiap 5 tahun pelat kendaraan harus diganti di Samsat, menurut hukum Indonesia. Sistem serupa diterapkan pada SIM.

Ini merupakan sarana kontrol atas pengemudi, kendaraan dan juga sumber pendapatan yang besar. Karena tak jarang ada juga pemilik SIM yang usianya sudah lanjut dan tak dapat melakukan pembaruan lagi, namun tetap menggunakan SIM lama. Ini jelas melanggar peraturan.

Karena STNK adalah dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, maka dalam berkendara sebaiknya kamu membawa STNK di mana pun dan dalam keadaan apa pun.

STNK sendiri memiliki dua sisi, yaitu bagian sisi depan berisi informasi STNK itu sendiri dan sisi lainnya berisi Ketetapan Pajak Kendaraan.

Pada bagian sisi STNK ada rincian mengenai informasi pemilik kendaraan, identitas kendaraan yaitu nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan dan masa berlaku selama 5 tahun.

Sedangkan bagian sisi Ketetapan Pajak berisi hampir sama seperti sisi sebaliknya, hanya ada tambahan besarnya biaya pajak yang harus dibayar untuk satu tahun.

Kamu harus memahami betul, karena memiliki kendaraan bermotor memang wajib membayar pajak pada negara.

Di sisi ini ada banyak istilah yang mungkin belum kamu kenal sebelumnya. Nah untuk itu kita akan memberikan infonya di bawah ini.

BBN KB

Ini singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini adalah aturan untuk biaya balik nama kendaraan kamu.

Kisarannya sebesar 10% dari harga motor itu (off the road) atau harga faktur motor yang baru. Sebaliknya untuk motor bekas sebesar 2/3 dari pajaknya.

PKB

Ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini harus kamu bayar sebesar 1,5% dari harga jual motor dan tentu saja sifatnya menurun seiring dengan berjalannya tahun.

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa nilai jual sebuah kendaraan bermotor tiap tahunnya mengalami penyusutan.

BIAYA ADM

Ini adalah biaya administrasi yang dikenakan pada saat kamu melakukan balik nama kepemilikan dan pajak rutin 5 tahunan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor baru tidak diberi biaya administrasi.

SWDKLLJ

Ini adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ini sebenarnya adalah asuransi untuk kecelakaan untuk diri kita.

Pengelolaannya diatur oleh Jasa Raharja. Tentu saja banyak orang yang tak tahu atau mengabaikan hal ini.

Bahkan saat kecelakaan terjadi, banyak juga yang melakukan pembiayaan sendiri, tak mengurus asuransi karena enggan repot, atau bahkan takut.

Inilah gunanya kita melek informasi saat ini. Karena jarang ditanyakan dan jarang dijelaskan juga, asuransi kecelakaan di STNK bahkan sering diabaikan. Padahal manfaatnya cukup besar.

Jadi setelah kita tahu apa itu STNK beserta singkatan yang berada di dalamnya, maka selanjutnya kita akan mengenal biaya asuransi kecelakaan di STNK.

Saat kita membayar pajak kendaraan bermotor kita, maka kita sebenarnya juga membayar asuransi kecelakaan diri.

Ini dikarenakan dalam STNK ternyata sudah ada SWDKLLJ. Banyak orang yang belum mengenal biaya asuransi kecelakaan di STNK ini.

Sedangkan untuk besaran SWDKLLJ ini berbeda-beda, yang bergantung pada jenis kendaraan. Keikutsertaan asuransi ini bersifat otomatis oleh Jasa Raharja.

(Baca Juga: Jenis Asuransi yang Aman dan Sesuai Kebutuhan Kamu)

Jadi karena ini otomatis, maka sebaiknya masyarakat memahaminya dengan baik, agar bisa meringankan jika terjadi hal hal yang tak diinginkan.

Terlebih jika saat itu posisi kita adalah korban kecelakaan. Jangan sampai asuransi dan uang yang sudah menjadi hak kita, diambil dan disalahgunakan, seperti halnya kasus asuransi disalah satu BUMN baru baru ini.

Nah, untuk biaya asuransi yang dibebankan pada setiap kendaraan bermotor, besarnya biaya asuransi kecelakaan ini tergantung jenis kendaraannya.

Besarnya SWDKLLJ pada motor dengan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000 rupiah, dan di atas 250 cc dikenakan Rp80.000. Sedangkan pada mobil sedan, jip, dan mobil bukan angkutan sebesar Rp143.000.

Sedangkan untuk angkutan umum berkapasitas 1.600 cc sebesar Rp73.000, bus atau microbus yang bukan dipakai sebagai angkutan umum Rp153.000.

Mobil besar seperti truk, mobil gandeng, mobil barang, truk kontainer yang di atas 2.400 cc sebesar Rp160.000. Jadi semakin tinggi cc mesin, semakin tinggi juga pajak yang dibayarkan.

Sumbangan ini pun telah diatur oleh Undang Undang No 34 Tahun 1964, mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Besarnya santunan yang akan diberikan kepada korban juga sudah diatur dari biaya ambulans sebesar Rp500.000, untuk P3K sebesar Rp1 juta, biaya pemakaman Rp4 juta, dan perawatan maksimal Rp20 juta.

Jika korban meninggal dunia atau cacat permanen, maka akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

Kesalahpahaman yang mungkin terjadi pada SWDKLLJ

Ketika kita sudah mengenal biaya asuransi kecelakaan di STNK ini, banyak orang yang mengira bahwa asuransi itu akan diberikan pada kita sebagai pengemudi kendaraan kita.

Namun ternyata pemahaman itu keliru. Jika kita adalah seorang pelaku kecelakaan yang ternyata menyebabkan adanya korban, maka biaya asuransi itu akan diberikan kepada korbannya.

Jadi sebenarnya dana dari klaim asuransi itu, akan dipakai untuk menyantuni korban kecelakaan karena kendaraan kita.

Contohnya pada kasus kita menabrak seorang pejalan kaki dengan kendaraan kita, maka pejalan kaki tersebut yang akan menerima santunan asuransinya.

Kita sebagai pengemudi juga bisa mendapatkan santunan itu, dengan syarat kita juga menjadi korban atas pengemudi lainnya, contohnya pada kasus tabrakan antar mobil atau antar motor atau mobil dan motor.

Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan ini, masing-masing membayarkan SWDKLLJ jadi bisa saling menyantuni. Sedangkan untuk kecelakaan tunggal, kamu tidak bisa mendapatkan santunan juga.

Inilah mengapa penting, mengetahui secara benar bagaimana prosedur dan manfaat asuransi kecelakaan di STNK ini.

Karena jika pemahaman kita hanya setengah setengah saja, maka kita akan berpikir bahwa kecelakaan dalam bentuk apa pun maka akan mendapatkan asuransi. Dan ternyata tidak begitu cara kerjanya asuransi kecelakaan di STNK ini ya.

Cara mendapatkan santunan dari SWDKLLJ

Setelah tahu bagaimana sebenarnya asuransi kecelakaan itu digunakan, maka kamu juga harus tahu cara untuk mendapatkan santunannya.

Dengan mengetahui cara memperoleh santunan dari pembayaran SWDKLLJ kita, maka kita tidak merasa sia-sia telah membayarnya. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Setelah terjadi kecelakaan kamu harus menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat di kotamu.
  2. Kamu wajib mengisi formulir untuk pengajuan klaim asuransi kecelakaan dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau surat identitas korban, surat laporan kecelakaan dari polisi, dan surat keterangan dokter dari RS atau dokter yang merawat.
  3. Jika terdapat korban yang mengalami luka-luka maka harus dilampirkan kuitansi asli dari klinik atau puskesmas atau rumah sakit tentang biaya perawatan.
  4. Jika terdapat korban yang meninggal dunia maka kamu harus membawa KK atau Surat Nikah.
  5. Jika kamu mengajukan lebih dari 6 bulan setelah kejadian kecelakaan itu maka kamu tidak bisa mengklaimnya. Sedangkan jika lebih dari 3 bulan sejak hak ini disetujui tidak dilakukan penagihan maka hak santunan juga ikut gugur.

Sebagai tambahan informasi, bahwa klaim ini tidak hanya bisa dilakukan oleh pengemudi saja, tetapi bagi semua yang terlibat termasuk jika pengemudi ini membawa penumpang.

Setelah kamu melengkapi semua dokumen untuk klaim asuransi kecelakaan, maka kamu tinggal menunggu untuk dihubungi oleh pihak Jasa Raharja.

Dana akan ditransfer atau diserahkan langsung setelah disetujui oleh pihak Jasa Raharja. Jadi bersabar dan ikuti saja prosesnya, karena hingga saat ini sudah banyak yang merasakan manfaat dari membayar biaya asuransi kecelakaan di STNK ini.

Baiklah, setelah kamu mengenal biaya asuransi kecelakaan di STNK ternyata juga bermanfaat bagi diri kamu, sudah pasti kamu tidak akan pernah telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor kamu.

Membayar pajak kendaraan tepat waktu, juga berarti kita tepat waktu juga membayar biaya asuransi kecelakaan.

Itu juga merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Bagi kamu yang baru akan membuat STNK baru, SWDKLLJ ini ternyata berganti nama loh menjadi SW-Jasa Raharja.

Tapi tenang saja, karena ini hanya berganti nama saja sedangkan fungsi dan manfaatnya sama seperti sebelumnya.

Jadi, jangan lupa untuk selalu bayar pajak kendaraan kamu ya. Karena warga negara yang bijak itu taat bayar pajak.

Lindungi kendaraan kesayanganmu dengan asuransi kendaraan hanya di Cekaja.com.