Yuk Mengenal Istilah Kredit Macet

Beberapa tahun lalu, Amerika Serikat mengalami Lira Anjlok, Waktu Yang Tepat Untuk Liburan Ke Wilayah Ustmani yang cukup parah. Negara adidaya itu ternyata juga tidak cukup kuat menghadapi permasalahan ekonomi di tingkat internalnya, alhasil ratusan ribu karyawan di rumahkan alias di PHK.

kartu kredit - CekAja

Terjadinya kredit macet di sektor perumahan atau yang dikenal dengan subprime mortgage dituding menjadi salah satu penyebab atas luluh lantaknya perekonomian Amerika Serikat kala itu. Bahkan krisis yang terjadi akibat penyaluran kredit perumahan ke masyarakat yang unbankable itu juga ikut menyeret negara ke pusaran krisis.

Memang, kondisi yang tergambar pada tahun 2008 di Amerika lalu, sangatlah memprihatinkan, nilai tukar dolar anjlok, ratusan ribu orang turun ke jalan melakukan demonstrasi, sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan seperti Lehman Brothers, American International Group (AIG) bangkrut.

Subprime mortgage sendiri merupakan istilah untuk kredit perumahan yang diberikan kepada debitur dengan sejarah kredit yang buruk atau belum memiliki sejarah kredit sama sekali. Sehingga penyaluran kredit ini masuk dalam kategori kredit berisiko tinggi.

Membincang penyaluran kredit perumahan, memang kredit jenis ini sangatlah menggiurkan bagi Lembaga perbankan. Dengan tenornya yang panjang dan adanya jaminan berupa rumah menjadikan skema kredit ini gula-gula yang sangat menarik bank-bank besar.

Namun ternyata pada tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat mulai menjalankan kebijakan pengetatan yang berujung pada naiknya suku bunga kredit, tidak lama berselang, kebijakan baru itu memukul banyak pihak yang akhirnya menyebabkan gagal bayar atau macet oleh sejumlah debitur.

(Baca Juga :  Pertumbuhan Kredit Perbankan Kian Gemilang, Cek Yuk!)

Seretnya pembayaran cicilan pinjaman ditambah dengan anjloknya harga rumah, akhirnya membuat Lembaga perbankan kesulitan likuiditas. Bank tidak bisa lagi memutar “uangnya lantaran pinjaman yang diberikan tidak kunjung kembali.

Kondisi itulah yang dinamakan macet. Dana yang seharusnya dapat dimonetisasi oleh bank dengan menyalurkan kredit ke berbagai sektor, justru tidak kembali karena ketidak cermatan bank dalam menyaring calon debitur ataupun karena faktor lainnya.

Status macet sendiri di dunia perbankan merupakan status merah. Biasanya sebelum masuk dalam kategori macet, bank akan memasukkannya ke dalam status kredit bermasalah atau dalam istilah perbankan dikenal dengan non performing loan (NPL).

Semakin tinggi rasio NPL bank terhadap modal semakin bahaya bagi bank. Karena alih – alih dapat menyalurkan kembali kreditnya untuk mendapatkan laba, bank yang memiliki NPL tinggi terancam mengalami macet.

(Baca Juga :  Stabilitas Keuangan Stabil, Manfaatkan dengan Ajukan Kredit!)

Itu mengapa didalam industri perbankan ada istilah pencadangan. Pencadangan sendiri merupakan dana yang nantinya dapat digunakan untuk merestrukturisasi kredit bermasalah. Jika sudah sampai tahap macet, maka bank sudah harus melakukan pemutihan agar laporam kinerja keuangannya tetap moncer.

Oh ya, dana pencadangan ini umumnya diambil dari keuntungan bank. Oleh karena itu, bank haruslah menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan asas prudentialitas atau kehati-hatian.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kredit bermasalah ataupun macet yang pada akhirnya berpotensi menggerus keuntungan perusahaan.

Nah berikut beberapa penyebab terjadinya kredit macet, simak yuk!

1. Lemahnya proses Analisa kredit. Hal ini bisa disebabkan karena kurang cakapnya pegawai bank dalam melakukan Analisa kredit atau bisa juga dipicu oleh kurangnya informasi yang diterima oleh pihak bank.

2. Bank terlalu ekspansif, untuk mengejar target penyaluran kredit. Biasanya ketika bisnis dipacu untuk lebih kencang lagi larinya, ada banyak SOP dan aspek yang dikendorkan. Nah hal itu memicu terjadinya kredit macet. Karena sebenarnya dalam keadaan apapun, bank tetap harus menjaga sisi prudentialitasya.

(Baca Juga :  3 Cara Anda Layak Diberi Pinjaman Bank)

3. Realisasi kredit yang tidak tepat waktu. Keputusan dan pencairan kredit yang terlalu lama, menyebabkan nasabah tidak dapat mengalokasikan dananya sesuai dengan kebutuhannya. Hal itu pada akhirnya dapat membuat debitur kesulitan untuk mengejar target pembayaran cicilan pinjamannya.

4. Plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah. Plafon kredit yang terlalu kecil atau terlalu besar sekalipun bakal membuat debitur tidak dapat menggunakan dananya dengan optimal, sehingga mungkin akan menghambat usahanya.

5. Penyimpangan proses kredit bank. Hal ini dinamakan fraud, ada oknum perbankan yang memanfaatkan celah dari sistem bank untuk keuntungan pribadi. Itu mengapa didalam proses bisnis bank, khususnya yang berada pada divisi operasional, mengharuskan rotasi pekerjaan secara berkala.

Intinya adalah, kredit macet merupakan momok yang sangat ditakutkan oleh bank. Dampaknya pun tidak sedikit, bisa berpengaruh ke sektor ekonomi yang lain lo.

Oleh karena itu perlu peran serta dari Anda semua untuk menjaga industri ini tetap sehat dengan membayar cicilan tepat waktu dan terus memperbaiki historical credit Anda.