Kartu Kredit Gunakan PIN, Kenali Dulu Faktanya

Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan penggunaan PIN 6 digit pada transaksi kartu kredit mulai Januari 2015. Nantinya, transaksi kartu kredit tidak lagi menggunakan tanda tangan. Apakah pemberlakuan PIN ini membuat transaksi Anda lebih aman? Untuk lebih jelasnya, ketahui Anda harus tahu fakta berikut ini:

Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia

Penerapan PIN untuk transaksi kartu kredit ini bukanlah barang baru. Pasalnya, sudah ada beberapa negara yang sudah melakukannya. Seperti beberapa negara di Eropa, Australia, dan Kanada. Bahkan, di Asia sendiri, belum ada negara yang menerapkan otentifikasi transaksi Kartu Kredit Gunakan PIN, Kenali Dulu Faktanya.

Menurut klaim dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Indonesia bakal menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan nomor unik individu atau personal identify number (PIN) dalam proses transaksi kartu kredit. Namun, untuk jumlah digit PIN yang diterapkan, masing-masing berbeda. Sebagai informasi, saat kartu kredit pindah ke chip pada 2010, Indonesia menjadi negara kedua di Asia setelah Malaysia yang menggunakan teknologi chip. (Baca: Kebijakan Gunakan PIN)

PIN Sudah Digunakan untuk Tarik Tunai

Bila Anda sudah memiliki kartu kredit, pastinya Anda pernah dikirimkan surat yang isinya adalah PIN untuk transaksi tarik tunai di mesin ATM. Artinya, penggunaan PIN pada kartu kredit sebenarnya sudah digunakan sejak lama, namun dalam kartu kredit baru sebatas untuk tarik tunai dan jumlahnya 4 digit. Apa bedanya? PIN yang akan diberlakukan pada Januari 2015 nanti akan berjumlah 6 digit, dan akan digunakan dalam setiap transaksi pembelanjaan, seperti Anda menggunakan kartu debit untuk melakukan pembayaran. Sebagai informasi, jumlah digit pada tiap negara pun berbeda.

Meskipun terdapat enam digit PIN baru, tiga digit nomor di belakang kartu untuk verifikasi atau “card verification value” yang saat ini biasa digunakan untuk pengamanan, masih akan tertera di kartu.

Tanda Tangan Hilang

Bila saat ini dalam setiap transaksi kartu kredit yang Anda lakukan selalu wajib memberikan tanda tangan pada struk yang dikeluarkan, nantinya dengan berlakunya aturan penggunaan PIN ini maka bank sentral melarang penggunaan tandatangan sebagai otentifikasi transaksi di Indonesia. Namun, khusus untuk kartu kredit dari penerbit luar negeri atau asing, masih diperkenankan menggunakan tanda tangan mengingat tak semua otoritas sistem pembayaran di dunia menerapkan PIN kartu kredit.

(Tidak) Jamin Keamanan

Telah kita tahu, saat ini aksi kejahatan atau cyber crime dalam penggunaan kartu kredit masih tetap ada. Bahkan, para pelakunya pun menggunakan cara yang berbeda dan lebih lihai. Karena itulah, pihak Bank Indonesia mengatakan, penggunaan PIN 6 digit ini belum dapat memastikan bahwa setiap transaksi Anda akan aman. Namun, pihak Bank Indonesia mengatakan, ketika terjadi peralihan penggunaan magnetic stripe ke chip untuk kartu kredit, terjadi potensi penurunan kejahatan dalam kartu kredit. Bahkan, tidak ada lagi. (Baca: 5 Prinsip Aman Gunakan Kartu Kredit)

Dikutip dari detik.com, Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan, saat masih menggunakan magnetic stripe, aksi fraud (pembobolan) karena skimming menjadi urutan pertama. Namun, begitu 2010 migrasi ke chip, fraud karena skimming jadi zero (nol). Walau begitu, indikasi kejahatan dalam transaksi kartu kredit masih bisa terjadi melalui kejahatan konvensional, contohnya adalah pencurian dan pemalsuan kartu. Karena itulah, dengan mengubah tanda tangan menjadi PIN 6 digit pada setiap transaksi, hal ini diharapkan akan menjadi antisipasi.

Penerapan aturan penggunaan PIN ini dilakukan untuk lebih meningkatkan keamanan penggunaan kartu kredit kepada nasabah. Untuk penerapannya, akhir-akhir ini beberapa bank memang sudah mulai mengirimkan informasi PIN enam digit kepada para nasabahnya. PIN ini harus disimpan dengan baik oleh pengguna agar bisa digunakan pada 1 Januari 2015. (Baca juga: Kewajiban PIN 6 Digit Kartu Kredit Diundur Hingga Juni 2020)