Kredit Ditolak Karena BI Checking? Ini Cara Mengurusnya

Pernah ditolak oleh bank saat mengajukan pinjaman kredit karena alasan catatan buruk di BI Checking? Ternyata, kamu pun bisa mengecek riwayat kredit dan mengurusnya di Bank Indonesia. Bagaimana caranya?

kredit ditolak - CekAja.com

BI Checking ini memang menjadi momok tersendiri bagi mereka yang hendak meminjam atau mengajukan kredit ke bank.

Dalam pengertiannya, BI Checking adalah nama lain dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Karena daftar ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia (BI).

Karena itu, proses permintaan sejarah kredit debitur ini disebut sebagai BI Checking. Jadi, dengan dilakukannya BI Checking, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Cek Nilai Kreditmu Terlebih Dahulu

Informasi debitur ini wajib diberikan oleh Biro Informasi Kredit (BIK) yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset lebih dari 10 milyar rupiah.

Nah, jika kamu pernah melakukan kredit melalui anggota BIK, maka performa saat melakukan kredit akan dinilai dengan indeks 1 untuk kredit lancar hingga 5 untuk  kredit macet.

Jika performa selama kredit memiliki nilai lebih dari 3, ada kemungkinan kamu akan ditolak untuk pengajuan kredit selanjutnya.

Tetapi, setiap bank biasanya memiliki kebijakan yang berbeda. Jadi, kamu masih bisa mencoba mengajukan kredit ke bank lain jika pernah ditolak oleh salah satu bank.

Masalahnya, biasanya kamu sebagai debitur tidak sadar bahwa telah masuk pada daftar hitam ini. Karena itulah, tidak ada salahnya jika mencoba melakukan BI Checking sendiri. Melakukannya tidak sulit, namun bisa jadi butuh sedikit dari waktu luang. Bagaimana caranya?

Cara Permintaan IDI Historis BI Checking

Cara mengecek IDI Historis ada beberapa macam. Bisa melalui bank tempat mengajukan kredit, bisa dilakukan sendiri, bisa juga melalui jasa pengecekan yang akhir-akhir ini ditemui di internet.

Menggunakan jasa atau melalui bank juga dapat kamu lakukan, tetapi pengecekan yang dilakukan sendiri ini juga tidak kalah sederhana.

(Baca juga: Cara Mengurus Catatan Kredit Buruk di BI Checking via Online)

Cara Daftar Ketahui Riwayat Kredit

Ada 4 langkah untuk melakukan pendaftaran pengecekan BI Checking ini;

  1. Akses situs web resmi Bank Indonesia. Selanjutnya, pilih opsi Moneter, kemudian Informasi Kredit, kemudian Permintaan IDI Historis. Dalam halaman Permintaan IDI Historis, kamu akan menemukan sebuah formulir yang harus diisi.
  2. Formulir tersebut berisikan informasi data pribadi yang harus kamu lengkapi seperti nama lengkap, alamat email, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), dan alasan permintaan IDI.
  3. Setelah formulir terisi lengkap, klik tanda kirim dan tunggu balasan di kotak masuk surel mu. Lama balasannya bervariasi, antara empat hari hingga seminggu.
  4. Jika namamu tidak tercatat, berarti kamu belum pernah melakukan kredit atau pernah melakukan kredit di lembaga keuangan yang tidak masuk dalam BIK.

Dokumen Mengurus Pemutihan BI Checking

Hal pertama yang wajib diketahui adalah, pengecekan BI Checking ini berbeda antara perorangan dan badan usaha.

Sebab, dokumen serta kelengkapan yang perlu dipersiapkanpun berbeda. Apa saja perbedaannya? Simak bahasan berikut:

Perorangan

  • Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Badan Usaha

  • Serahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus), serta fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Tunjukkan juga identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.
  • Sebuah permintaan IDI Historis atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai perusahaan. Nantinya, penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan cara menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Harus dicatat! Bila ada perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.

Cara Mengurus Jika Kamu Masuk Blacklist Daftar BI Checking

Jika kamu tercatat dalam database, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mencetak balasan dari BI tersebut.

Jika kamu tinggal di Jakarta maka bisa langsung menuju ke Gerai Info Bank Indonesia di Gedung B, Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara. Pengurusan ini dibuka pada hari kerja mulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Jika tinggal di luar Jakarta, bisa langsung menuju Kantor Bank Indonesia kota atau provinsi setempat, di Kantor Kelompok Kajian, Survei, dan Statistik atau Kantor Tim Pengawasan Bank. Kamu perlu membawa balasan yang telah dicetak bersama dengan KTP asli.

Pengambilan bisa dikuasakan hanya kepada orang tua, anak atau pasangan dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Kuasa bermaterai.

Mudah bukan? Nah, bila merasa masuk dalam daftar ini, cobalah untuk mendaftarnya sekarang juga.