
Kredit Tanpa Agunan Bank Permata
PermataKTA adalah pinjaman tunai hingga Rp300 juta tanpa agunan dari PermataBank, yang diberikan ke nasabah individu untuk berbagai keperluan**
Nikmati Keuntungan dari PermataKTA
- Bunga rendah dan kompetitif
- Proses mudah dan cepat
- Cicilan tetap
- Pencairan dana PermataKTA akan ditransfer langsung ke rekening Anda di berbagai bank di seluruh Indonesia
- Pengajuan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja
- Tidak memerlukan kartu kredit
Proses Pengajuan
- Calon nasabah memilih produk PermataKTA di situs CekAja.com
- Selanjutnya calon nasabah akan diarahkan ke Online Form di situs PermataBank.com
- Calon nasabah mengisi lengkap Online Form yang tersedia hingga selesai.
- Selanjutnya calon nasabah akan dihubungi oleh petugas PermataBank untuk proses lebih lanjut.
Kriteria Umum
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di JABODETABEK, Medan, Bandung, Surabaya, Makassar, Bali
- Usia 21 - 55 tahun
- Penghasilan minimum Rp5 juta
- Untuk karyawan, lama bekerja minimal 1 tahun
- Untuk pengusaha/profesional, lama usaha minimal 3 tahun
- Kelengkapan dokumen saat pengajuan setelah dihubungi oleh petugas PermataBank:
- Aplikasi lengkap
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Kartu kredit (jika memiliki)
Nilai Suku Bunga dan Biaya
Limit yang Disetujui | Bunga Ekuivalen Flat/Bulan | Pilihan Jangka Waktu Pinjaman | |
---|---|---|---|
Pemohon dengan Kartu Kredit | Rp200 Juta - Rp300 Juta | 0,88% | 12, 24, 36 Bulan |
Rp125 Juta - < Rp200 Juta | 0,99% | ||
Rp50 Juta - < Rp125 Juta | 1,49% | ||
< Rp50 juta | 1,59% | ||
Pemohon Tanpa Kartu Kredit | Rp5 Juta - Rp15 Juta | 1,79% | 12, 24 Bulan |
* Merupakan bunga indikatif. Perhitungan bunga sebenarnya mengikuti perhitungan suku bunga efektif menurun.
Biaya Provisi | Biaya |
---|---|
Biaya Provisi | 2% atau Minimum Rp150 Ribu |
Biaya Keterlambatan | 5% dari Cicilan atau Minimum Rp50 Ribu |
Biaya Transfer | Pencairan Selain ke Bank Permata Dikenakan Biaya Transfer LLG |
Biaya Pelunasan Dipercepat | 5% dari Sisa Pokok Terutang dan Bunga Berjalan |
Ketentuan biaya dan suku bunga di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
Risiko Produk
-
Keterlambatan Pembayaran
Untuk setiap keterlambatan, akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% dari cicilan atau minimal Rp50 ribu (dilihat dari yang lebih besar). -
Nasabah meninggal dunia dalam masa pinjaman
Untuk nasabah yang tidak mengikuti program Perlindungan Asuransi Jiwa, maka sisa pinjamannya akan dilimpahkan ke ahli waris nasabah. -
Pelunasan dipercepat
Untuk nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 5% dari sisa pokok pinjaman. Dana yang harus dilunasi oleh nasabah adalah sebagai berikut: Sisa Pokok Pinjaman + 5% dari Sisa Pokok Pinjaman + Bunga Berjalan.
*Bank Permata Tbk, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
**Kecuali untuk uang muka kredit rumah dan uang muka kredit kendaraan
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar PermataKTA, silakan hubungi customer service CekAja.com di (021) 8062 6900