Cara & Langkah Membuat Paspor Elektronik

Cara Membuat Paspor Elektronik

Kamu ngaku traveller? Sudah punya paspor? Kalau belum, sekarang saatnya mengetahui seluk beluk paspor elektronik.

Kalau selama ini yang kamu tahu adalah paspor biasa yang dibuat di kantor imigrasi daerah masing-masing, lain halnya dengan paspor elektronik di mana cara pembuatan dan biaya untuk membuatnya sangat berbeda. Mengenai fungsinya, paspor elektronik dan paspor biasa (paspor konvensional) memiliki kegunaan dan fungsi yang sama yaitu untuk menerangkan identitas pemiliknya apabila melakukan perjalanan antar negara.

Hampir mirip dengan KTP, sehingga bisa kami sederhanakan bahwa paspor layaknya merupakan KTP internasional. Nah, yuk langsung saja kita pahami ulasan mengenai cara pembuatan paspor elektronik dan hal penting lainnya!

Hal penting yang harus diketahui sebelum membuat Paspor elektronik

Ada hal-hal penting yang harus anda ketahui tentang pengajuan permohonan paspor elektronik. Salah satunya adalah mengenai kendala yang masih ditemui tentang registrasi online dan lain sebagainya. Yuk, pahami ulasan berikut!

1. Metode Walk-in

Dalam pembuatan paspor elektronik ada yang disebut metode walk-in. Mengingat adanya banyak keluhan mengenai pendaftaran e-paspor/paspor melalui form registrasi online. Sebaiknya kamu datang langsung ke kantor imigrasi yang ditunjuk untuk pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.

2. Kantor yang melayani pembuatan paspor elektronik

Untuk sementara ini pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam dan Surabaya. Bagi anda yang tinggal di luar daerah tersebut, maka harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan. Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku untuk pembuatan e-paspor dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional sebagaimana anda bisa langsung mendapatkannya di kantor imigrasi daerah masing-masing.

Di Jakarta tepatnya kamu bisa mengurus e-paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Tanjung Priok dan Soekarno-Hatta. Untuk daerah Batam di Kantor Imigrasi Batam dan untuk Surabaya di Kantor Imigrasi Kota Surabaya.

3. Pilih e-paspor atau paspor konvensional?

Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya kamu menunggu paspor konvensional kamu sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor imigrasi tersebut. Kalau kamu ingin membuat paspor baru, tentukan dulu mana yang menjadi prioritas kamu.

Jangan sampai kamu sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus paspor elektronik atau e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.

Seperti yang telah disinggung di atas, jika kamu berencana ingin berkunjung ke Jepang dan ingin mendapatkan bebas visa, maka hendaknya kamu memilih e-paspor. Jika kamu sudah terlanjur mengurus paspor konvensional dan terpaksa ingin mengubahnya menjadi e-paspor, maka kamu akan memerlukan biaya ekstra, karena biaya untuk pembuatan paspor konvensional tetap akan hangus dan kamu harus mendaftar ulang dan membayar ulang untuk keperluan pembuatanpaspor elektronik dengan biaya yang lebih mahal.

Apa saja persyaratan membuat paspor elektronik?

Ada beberapa persyaratan khusus untuk membuat paspor elektronik. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran atau Ijazah
  3. Surat Rekomendasi
  4. Kartu Pelajar
  5. Lembar Pernyataan Paspor Baru

Untuk poin 5 yaitu surat rekomendasi diperlukan jika kamu bukan warga dari kota tempat pembuatan paspor elektronik yang telah disebutkan di atas (DKI Jakarta, Batam dan Surabaya).

Misalnya kamu sekarang sedang bekerja di Kudus dengan KTP Kalimantan, maka kamu harus meminta surat rekomendasi dari perusahaan di mana kamu bekerja. Surat rekomendasi tersebut harus dibubuhi dengan tanda-tangan atasan dan stempel dari perusahaan. Pada poin 6 yaitu kartu pelajar diperlukan jika kamu sedang berstatus pelajar.

Untuk poin 7 kamu bisa mendapatkan Lembar Pernyataan Paspor Baru bermaterai di koperasi kantor imigrasi setempat dengan membayar uang sebesar Rp7.500. Lengkapilah semua dokumen di atas (sesuai dengan kriteria pemohon) beserta fotokopiannya. Yang sangat penting untuk diketahui, semua dokumen di atas harus di fotokopi di kertas A4.

Selain itu petugas tidak akan menerima dokumen-dokumen yang kamu fotokopi tersebut. Sebagai contoh, jika kamu adalah seorang pelajar, berarti kamu harus melengkapi 5 dokumen asli (KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah dan Kartu Pelajar) beserta dengan fotokopiannya.

Selain itu, perlu kamu ketahui karena mungkin kantor imigrasi yang disebutkan di atas berlokasi sangat jauh dari tempat tinggal kamu, maka sebaiknya teliti dan teliti kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke kantor imigrasi atau kamu akan bolak-balik ke rumah untuk melengkapi kekurangan kelengkapan.

Tata cara pembuatan paspor elektronik

Dalam pembuatan paspor elektronik terdapat beberapa tata cara. Hal tersebut demi kelancaran dan kenyamanan dalam proses pembuatan paspor elektronik, ikuti setiap tahapan proses di bawah ini dengan tertib dan rapi. Apa saja? Berikut ini ulasannya.

1. Datang lebih awal

Usahakan datang lebih awal karena kantor imigrasi ini biasanya sangat pada dikunjungi orang pada hari-hari kerja. Kalau memang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan nomor pertama kamu bisa datang jam 4 atau jam 5 pagi.

2. Bawa alat tulis sendiri

Meskipun di kantor imigrasi sudah disediakan alat tulis, sebaiknya kamu berjaga-jaga untuk membawa alat tulis sendiri.

3. Menerima arahan dari petugas

Setelah gerbang dibuka maka petugas akan memberikan arahan kepada masing-masing pendaftar. Petugas akan mengurutkan barisan dan memberikan pengarahan tentang dokumen atau kelengkapan yang harus dibawa apakah sudah lengkap atau belum. Setelah itu petugas akan membagikan nomor antrean. Setelah itu silahkan kamu menuju ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean dan petugas akan mengecek sekali lagi tentang kelengkapan dokumen.

4. Wawancara dan pengambilan foto

Pada tahap ini kamu tidak perlu khawatir tentang materi wawancara. Ingat ini bukan wawancara kerja. Cukup jawab dengan jujur apa saja yang akan ditanyakan oleh petugas. Jangan sampai kamu menjawab dengan ragu-ragu atau permohonan pembuatan e-paspor kamu mungkin saja ditolak. Setelah itu adalah tahap pengambilan foto untuk dipasang di e-paspor.

5. Membayar ke bank BNI

Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan blanko pembayaran ke bank BNI. Simpan bukti pembayaran dari bank untuk pengambilan e-paspor. Jangan sampai hilang.

6. Pengambilan e-paspor

Pembuatan e-paspor kurang lebih membutuhkan waktu 4 hari kerja setelah pembayaran di bank. Untuk mengambil e-paspor yang sudah jadi, silahkan serahkan bukti pembayaran ke petugas dan tinggal menunggu panggilan dari petugas. E-paspor sudah jadi.

7. Biaya pembuatan e-paspor

Biaya pembuatan e-paspor adalah sebesar Rp655.000,-. E-paspor mempunyai masa berlaku hingga 5 tahun dengan jumlah halaman sebanyak 48 halaman. Segera urus e-paspor Kamu demi kelancaran dan keyamanan perjalanan kamu ke luar negeri.

Jadi, sudahkah kamu mempersiapkan syarat dan hal penting lainnya untuk membuat paspor elektronik atau e-paspor? Yuk, segera persiapkan! Jangan lupa informasikan juga pada keluarga, teman atau kerabatmu juga dengan membagikan informasi ini. Tentu akan sangat berguna, bukan? Selamat menjelajahi dunia!