Mau Merenovasi Rumah? Begini Cara Mengurus Izinnya

Rumah tempat tinggal kamu sudah berumur sehingga rusak, kusam dan tidak nyaman ditempati? Mungkin sudah saatnya kamu melakukan renovasi. Tapi ingat, renovasi tak melulu soal uang! Jangan lupa juga soal cara mengurus izinnya.

Cara dan Syarat Mengurus Akta Jual Beli Properti

Sama seperti membangun rumah baru, merenovasi rumah juga membutuhkan izin. Namanya izin mendirikan bangunan (IMB).

Jika merenovasi rumah tanpa mengantongi izin ini, bisa-bisa bangunan kamu kena segel bahkan dibongkar oleh petugas penertiban bangunan.

Tapi tenang, mengurus IMB tidak rumit kok. Jadi kamu tidak perlu menggunakan jasa calo karena hanya buang-buang uang. Nah, jika mau secara mandiri, ikuti sejumlah langkah berikut ini:

Langkah Mempersiapkan Izin Renovasi

1. Siapkan Desain Rumah

1. Siapkan Desain Rumah - Cara Mengurus Izin Renovasi Rumah

Sebelum melangkah ke Dinas Penertiban dan Pengawasan Bnagunan, hal pertama yang harus kamu siapkan adalah gambar perencanaan renovasi atau rancangan arsitektur rumah. Yang satu ini wajib ada jika kamu mau mengajukan permohonan IMB.

Tanpa membawa ini saat mengajukan permohonan, sudah pasti kamu akan disuruh pulang. Nah, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, siapkan sebanyak 7 set gambar.

(Baca juga: Berapa Pinjaman yang Diperoleh Dari Bank Dengan Menjaminkan Rumah?)

2. Lengkapi Dokumen

2. Lengkapi Dokumen - Cara Mengurus Izin Renovasi Rumah

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan seluruh dokumen prasyarat IMB. Yang perlu kamu kumpulkan adalah surat IMB lama, bukti kepemilikan tanah, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dan fotokopi identitas diri.

Selanjutnya, lampirkan juga surat keterangan tanah dan bangunan yang akan kamu bangun bebas sengketa. Dan terakhir, surat keterangan rencana kota dan peta rencana kota dari dinas tata ruang.

3. Lunasi Retribusi

3. Lunasi Retribusi - Cara Mengurus Izin Renovasi Rumah

Jika persyaratan sudah diajukan, kamu tinggal menunggu pemeriksaan oleh petugas. Jika suda ada lampu hijau, tinggal lunasi retribusi IMB pada loket yang tersedia.

Nilai retribusi itu tergantung pada seberapa besar renovasi dilakukan. Untuk wilayah DKI Jakarta, rumus menghitungnya adalah luas bangunan x indeks x harga satuan retribusi.

Jika renovasi rumah dilakukan bersamaan dengan penambahan luas bangunan atau lantai, maka perhitungannya akan berbeda.

Rumusnya total lantai bangunan tambahan x harga satuan x indeks integrasi. Untuk DKI Jakarta harga satuan bangunan mencapai Rp25.000 per meter persegi.

Lantas bagaimana bila renovasi dilakukan pada area yang sulit dihitung luasnya. Maka cara menghitungnya lebih sederhana yakni 1,75% x biaya renovasi.

4. Tunggu Hingga 14 Hari Kerja

4. Tunggu 14 Hari Kerja - Cara Mengurus Izin Renovasi Rumah

Jika retribusi sudah dilunasi, kini kamu hanya tinggal menunggu IMB diterbitkan. Paling lama, izin keluar dalam 14 hari kerja.

Setelah izin keluar, kamu bisa langsung melakukan pembangunan. Jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi IMB jika sewaktu waktu petugas datang memeriksa.

5. Tidak Semua Renovasi Perlu Izin

5. Tidak Semua Renovasi Izin - Cara Mengurus Izin Renovasi Rumah

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB, kegiatan renovasi harus memiliki IMB. Namun, tidak semua renovasi membutuhkan izin.

Tapi perlu diingat bahwa aturan di tiap daerah bisa berbeda beda mengenai hal ini.

DKI Jakarta, misalnya, terdapat empat kriteria renovasi yang tidak perlu mengantongi izin berdasarkan Perda nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta.

Kriteria tersebut yakni pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan yang sifatnya biasa seperti pengecatan atau perbaikan genting.

Kedua, pendirian kandang binatang atau bangunan di halaman belakang yang luasnya tidak lebih dari 12 meter persegi.

Ketiga, pembangunan bangunan bawah tanah seperti saluran air atau septic tank. Dan terakhir, perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Kepala Daerah setempat.

(Baca juga: Ini Tips Beli Rumah Bekas yang Bisa Bikin Kamu Untung Berlipat)

Nah itulah langkah yang perlu kamu perhatikan untuk bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan saat akan merenovasi rumah. Jangan sampai lupa untuk mengurusnya ya!

Kekurangan dana untuk merenovasi tapi rumah sudah harus direnovasi? Tak usah ambil pusing! Ajukan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebagai modal tambahan untuk renovasi.

Ajukan KTA mu di CekAja.com untuk mendapatkan produk pilihan terbaik yang bisa kamu gunakan untuk merenovasi rumah.

Segera kunjungi CekAja.com untuk pengajuan pinjaman yang mudah, aman, dan juga cepat untuk segera membantu kamu mengurus dana renovasi rumah!

Kamu juga tak perlu khawatir soal keamanan karena CekAja.com sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).