Mengenal Kembali Zakat Harta

Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim. Sudah tau jelas mengenai zakat? Yuk mengenal kembali zakat harta lewat artikel yang akan CekAja bahas berikut!

atur uang - CekAja.com

Bagi umat Muslim, zakat harta merupakan salah sebagian dari kegiatan ibadah yang harus dipenuhi. Zakat yang sering juga disebut Zakat Mal.

Ini adalah penilaian yang dikenakan atas harta seorang individu dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Bagi seseorang yang sudah memiliki penghasilan, Zakat ini merupakan sebuah kewajiban, karena sudah memiliki kehidupan yang layak dan disarankan untuk berbagi dengan masyarakat lainnya yang belum beruntung secara keuangan dan kesejahteraan.

Ketentuan Zakat Harta

Lalu, apa saja ketentuan yang berlaku bagi seseorang individu yang disarankan untuk membayarkan zakat ini?  Berikut beberapa ketentuan individu yang wajib membayarkan kewajiban zakat:

  • Zakat mal merupakan bagian harta milik penuh seorang individu
  • Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi yang menguntung jika dijalankan
  • Memiliki nisab, yaitu harta tersebut berada dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
  • Seseorang yang akan berzakat memiliki kebutuhan pokok yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum menyumbangkan sebagian hartanya
  • Seseorang yang akan berzakat tidak memiliki utang. Cara ini penting dalam tata hukum Islam, karena jika seseorang individu masih memiliki utang dan dihitung ke harta yang dizakatkan tidak memenuhi syarat nisab yang sudah ditentukan
  • Kepemilikan harta sudah berlangsung selama satu tahun

Jika kamu adalah seorang muslim dan sudah memiliki ketentuan diatas maka sebaiknya disarankan untuk membayarkan zakat harta sebagai bagian dari kehidupan beragama.

Namun, yang paling penting dari semua ini adalah bagaimana cara berpikir seseorang untuk berbagi dengan sesamanya yang memiliki kekurangan baik secara keuangan dan ikut membantu mereka mencapai kesejahteraan yang lebih baik dari sebelumnya.

Jenis-jenis Zakat yang Akan Dibayarkan

Seperti yang sudah diketahui, Zakat yang dibayarkan merupakan bagian dari hasil kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh seseorang individu.

Oleh karena itu pentingnya untuk mengetahui jenis-jenis usaha yang disarankan untuk dibayarkan nilai zakatnya. Berikut beberapa diantaranya:

1. Zakat Dagang

Jika kamu memiliki usaha dari hasil perdagangan atau berdagang, maka disarankan untuk membayarkan zakat harta.

Bentuk zakat tersebut diantaranya adalah barang dagangan, uang, serta piutang yang dapat dikembalikan.

Nilai zakat yang dibayarkan adalah 2.5% setelah dikurangi utang dan telah berusia satu tahun bagi usaha yang sedang dijalankan.

(Baca juga: Pembayaran Zakat Fitrah? Begini Syarat, Waktu, dan Besaran Biayanya!)

2. Zakat Pertanian

Jika kamu mengelola hasil pertanian seperti buah-buahan pun disarankan untuk mengeluarkan zakat.

Nilai dari zakat ini adalah nisab makanan pokok 300 shat atau setara dengan 930 liter bersih dari nilai pertanian yang kamu kelola.

Nilai Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar lima persen, dan dilakukan di setiap musim panen tiba. Mereka yang berhak menerima zakat harta, adalah orang tertentu.

3. Zakat Hewan Ternak

Berikutnya adalah hewan ternak. Jika kamu memiliki atau mengelola ternak sapi, kambing atau kerbau, maka dalam Islam disarankan untuk mengeluarkan Zakat. Berikut rinciannya zakat harta:

  • Memiliki 30 hingga 39 ekor sapi atau kerbau, nilai yang akan dizakatkan adalah satu ekor sapi jantan atau betina yang sudah berusia satu tahun
  • Jika memiliki 40 hingga 59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya dua ekor anak sapi betina yang sudah berusia dua tahun
  • Sementara itu, jika memiliki 60 hingga 69 ekor sapi atau kerbau, disarankan untuk menzakatkan dua ekor anak sapi jantan
  • Terakhir, jika memiliki hewan ternak sebanyak 70 hingga 79 ekor sapi, maka nilai zakatnya adalah dua ekor anak sapi betina yang sudah berusia dua tahun, ditambah satu ekor anak sapi jantan berusia satu tahun

4. Zakat Profesi

Bagi kamu yang berstatus karyawan, juga disarankan untuk membayarkan zakat profesi. Nilainya didapatkan dari penghasilan jika sudah nilai nisab yang sudah ditentukan.

Seseorang pegawai, baik Negeri atau Swasta yang sudah memiliki penghasilan disarankan untuk berzakat minimal 529 kilogram beras atau membayarkan sebesar 2.5 dari pendapatan yang didapatkan.

5. Zakat Investasi

Bagi kamu yang memiliki investasi dan meraih keuntungan, maka hal ini juga dihitung dalam zakat mal atau harta.

Sebagai contoh, jika kamu memiliki bangunan yang dikontrakkan atau dijadikan sebagai kos-kosan atau mobil yang disewakan, maka disarankan untuk membayarkan Zakat.

Nilai zakat yang dikeluarkan adalah lima persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

6. Zakat Tabungan

Punya tabungan yang tersimpan begitu saja? Jangan lupa untuk dizakatkan. Setiap muslim yang memiliki uang dan disimpan atau ditabung dan sudah mencapai waktu satu tahun disarankan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari nilai tabungannya.

8. Zakat Emas dan Perak

Terakhir, bagi setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak yang bernilai dan sudah dimiliki selama satu tahun disarankan untuk mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen dari nilai emas dan perak tersebut.

(Baca juga: Cara Aman Bayar Zakat Online Lewat BAZNAZ Direkomendasikan OJK)

Nah, itu dia beberapa hal yang dapat kamu ketahui untuk mengenal kembali zakat harta. Bagaimana, sudahkah kamu menunaikan zakat?

Jangan lupa untuk selalu membayar zakat ya! Karena pada dasarnya semua rezeki yang kamu miliki sekarang juga terdapat hak orang lain yang membutuhkan.

Kamu dapat membayar zakat dengan lebih mudah melalui badan atau lembaga penerima zakat resmi yang telah disahkan pemerintah, seperti BAZNAS, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan lainnya.

Gunakan iB OCTO Savers untuk Mengelola Keuangan 

Selain zakat, pastikan juga kamu mengelola keuangan mu dengan baik dan jangan lupa menabung atau investasi untuk kebutuhan di masa depan.

Kamu dapat menggunakan tabungan online dari iB OCTO Savers dari Citibank melalui CekAja.com yang akan membantumu mengelola keuangan lebih baik.

Bagi kamu yang beragama islam dan takut riba, tenang saja karena iB OCTO Savers merupakan tabungan syariah dari Citibank.

Kamu bisa mendapatkan hingga Rp500 ribu poin xtra dan 60x bebas biaya segala transaksi setiap bulannya. Yuk segera apply tabungan iB OCTO Savers melalui CekAja.com sekarang!