Pelajari Biaya Apa Saja yang Terdapat pada Transaksi Jual Beli Rumah

Dalam transaksi jual beli rumah tidak sesederhana jual beli benda lain yang mana cukup bayar harga yang disepakati dan barang pun bisa langsung dimiliki. Ada banyak komponen biaya yang harus dipenuhi. Jika kita tidak mengetahuinya maka niscaya akan pusing tujuh keliling.

jual beli rumah _ KPR - CekAja.com

Secara garis besar, ada 2 pos pembayaran, yakni biaya yang dibayarkan pada negara atau pemerintah setempat, dan yang dibayarkan pada pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut. Agar semakin paham, berikut penjelasannya:

  • Pemeriksaan Sertifikat

Sebelum terjadi transaksi, perlu dilakukan pemeriksaan sertifikat. Hal ini agar memastikan bahwa properti yang dijual tersebut tidak dalam keadaan catatan sita, catatan blokir, atau yang lainnya. Pemeriksaan dilakukan di kantor pertanahan setempat dan umumnya biaya yang ditimbulkan akan ditanggung oleh pembeli. Besarnya biaya pun tergantung dari kebijakan kantor pertanahan setempat tersebut.

  • Biaya Akta Jual Beli atau AJB

AJB dibuat dan dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), biayanya pun berbeda-beda di tiap daerah. Meski demikian biaya tidaklah boleh lebih dari 1% dari harga transaksi. Yang menanggung biaya ini biasanya kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

  • Balik Nama

Seperti pemeriksaan sertifikat, pengerjaan balik nama ini dilakukan di kantor pertanahan. Pihak yang menanggung biayanya pun biasanya si pembeli.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya PNBP dibayarkan bersamaan saat pembuatan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besaran PNBP ini adalah Satu Perseribu/Permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Besarnya biaya PPh ini adalah 5% dari transaksi dan harus sudah dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Dan pada umumnya yang menanggung adalah pihak penjual.

  • Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pihak yang menanggung biaya ini bisa diputuskan dari kesepakatan penjual dan pembeli. Besarnya pun 5% dari nilai NJOP dan harus sudah dibayarkan sebelum penandatanganan AJB.

Biaya BPHTB ini muncul bukan hanya saat terjadi saja, tapi juga saat terjadi tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lain. Jika dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, yang menjadi subjek pajak dari BPHTB ini adalah pribadi atau badan yang mendapat hak atas tanah dan bangunan itu, yakni si Pembeli.

kredit-dengan-agunan-cekaja

Sedangkan dalam proses lain seperti warisan yang membayar pajak ini adalah penerima waris. Jika penerima waris lebih dari satu, maka yang dicantumkan hanya 1 nama saja sebagai perwakilan dan mencantumkan CS pada akhir namanya.

  • Biaya KPR

Jika transaksi dilakukan secara tunai, maka bagian ini bisa dihilangkan. Namun beda cerita kalau pembelian dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah), maka akan ada biaya tambahan yang timbul. Biasanya 4% sampai dengan 5% dari total pinjaman yang disetujui. Untuk biaya ini yang menanggung hanya pihak pembeli.

  • Jasa Notaris

Notaris atau yang bisa disebut juga dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peranan penting dalam transaksi ini karena satu-satunya pejabat yang mempunyai wewenang dalam menentukan keabsahan.

Biaya jasa notaris ini akan mencakup beberapa komponen, seperti biaya pemeriksaan sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, biaya Akte Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama, Biaya SKHMT, dan biaya APHT.

Besaran biaya pun beragam, tergantung dari notaris masing-masing. Bahkan ada yang menggunakan standar 0.5 -1% dari nilai transaksi. Dan pihak yang menanggung biaya ini adalah pembeli, karena pembeli yang memiliki kepentingan lebih walau masih bisa didiskusikan lagi dengan si penjual.

Itulah tadi biaya-biaya yang timbul dari transaksi jual beli rumah, semoga memberi pencerahan.