Premi Asuransi Kendaraan Naik 1 April 2017, Cek Harga Premi Mobilmu di Sini

daftar asuransi mobil_asuransi kendaraan - CekAja.com

Sudahkah kendaraanmu diasuransikan? Kalau belum segera daftar asuransi sebelum tarif premi asuransi kendaraan naik mulai 1 April 2017 nanti.

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor. Asuransi ini akan melindungi kendaraanmu dari berbagai risiko, mulai dari rusak karena kecelakaan hingga hilang. Lantas kenapa harus mengajukan sekarang juga?

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, OJK menerapkan kenaikan premi mulai tanggal 1 April 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dalam surat edaran tersebut, mulai 1 April 2017, premi asuransi kendaraan di beberapa wilayah tarif akan mengalami peningkatan hitungan persentase. Kenaikan persentase premi paling signifikan akan terjadi pada mobil seharga Rp200 juta – Rp400 juta, serta kendaraan jenis truk/pick up/box.

Jadi, berapa yang akan kamu bayar setelah kenaikan tarif?

Misalnya untuk tarif perlindungan komprehensif mobil seharga Rp248 juta. Jika memakai rumus perhitungan tarif lama (SE OJK No.6 Tahun 2013), dengan persentase tarif 1,71% (lihat tabel di bawah untuk daftar persentase – red.), maka harga asuransi yang dibayarkan adalah Rp4.240.800.

Sedangkan, bila memakai tarif baru (SE OJK No.06 Tahun 2017) yang menetapkan tarif 2,08%, maka nilai yang harus dibayarkan untuk harga mobil yang sama adalah Rp5.158.400. Dengan begitu, ada kenaikan nilai premi sebesar 21,64%. (contoh perhitungan lengkap lihat di bawah – red.)

Premi asuransi kendaraan bermotor yang kamu bayarkan juga bergantung pada jenis perlindungan. Asuransi kendaraan bermotor terbagi dua jenis yaitu Total Loss Only (TLO) dan komprehensif alias all risk. Total Loss Only (TLO) hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% sehingga kendaraan benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Sementara asuransi all risk menjamin semua risiko kerusakan yang diakibatkan kecelakaan besar atau kecelakaan kecil, kehilangan aksesoris, dan kehilangan kendaraan. Semua kerugian yang terjadi pada kendaraan akan menjadi tanggungan asuransi. Tentu saja harga premi perlindungan komprehensif lebih mahal dari TLO.

Seberapa besar kenaikan premi asuransi kendaraan per tanggal 1 April 2017 nanti?

Berikut adalah daftar tabel premi asuransi kendaraan bermotor sebelum kenaikan.

perhitungan premi SE OJK No.6 Tahun 2013

Mulai tanggal 1 April 2017, persentase berikutlah yang berlaku.

persentase premi SE OJK No.6 Tahun 2017

tarif premi asuransi kendaraan - CekAja.com

Jika dibandingkan ketetapan sebelumnya, maka persentase kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor untuk setiap kelas harga mobil yang ditetapkan OJK adalah sebagai berikut.

Persentase kenaikan asuransi

Sebagai contoh, berikut perhitungan premi untuk klasifikasi harga mobil angka Rp200-400 juta di wilayah II yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    • Harga mobil : Rp200.0000.000-Rp400.000.000
    • Contoh mobil : Nissan Serena 2.0 HWS A/T (Rp400.000.000)
    • Persentase premi asuransi kendaraan komprehensif sebelum 1 April adalah 1.71% untuk batas bawah dan 1.88% untuk batas atas.
  • Jika menggunakan persentase batas bawah, maka premi asuransi komprehensif yang dibayarkan sebelum 1 April adalah:

1.71% x Rp 400.000.000,-

= Rp 6.840.000

    • Persentase premi asuransi kendaraan komprehensif setelah 1 April adalah 2.08% untuk batas bawah dan 2.29% untuk batas atas.
  • Jika menggunakan persentase batas bawah, perhitungan terbaru premi asuransi komprehensif yang dibayarkan setelah 1 April adalah:

2.08% x Rp400.0000.000

= Rp 8.320.000

Dari perhitungan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kenaikan tarif premi asuransi kendaraan untuk harga mobil baru di rentang harga Rp200-400 juta adalah 21,64%. Lumayan bukan perbedaannya?

Nah, sebelum harga asuransi naik, yuk, ajukan atau perbarui produk asuransi mobil atau motor kamu di CekAja.com.