Buka Tabungan Online Cepat dari Rumah
Miliki tabungan untuk masa depan tanpa beban cukup dengan 3 langkah!
Ajukan Sekarang
Tabungan Online Terbaik Kami
Deretan pilihan tabungan online terbaik dengan suku bunga kompetitif dan fitur beragam untuk semua kebutuhan
Beragam Promo Menarik yang Tersedia di CekAja
Temukan dan nikmati berbagai promo tabungan terbaik yang tersedia di CekAja.com
Kelebihan Produk Tabungan Terbaik untuk Masa Depan
Dapatkan segala fasilitas dan akses keuangan dari tabungan melalui ATM atau online banking.

Buka Tabungan Online Mudah
Proses pembukaan rekening cepat tanpa perlu ke kantor cabang

Beragam Pilihan Tabungan dengan Bunga Bersaing
Temukan penawaran bunga tabungan tinggi dari partner tabungan terbaik

Dapatkan Bonus Berlimpah
Berbagai promo cashback dan bebas biaya admin bisa kamu dapatkan di sini
Testimoni
Apakah mengajukan tabungan online melalui CekAja.com aman?
Intip Informasi Lainnya Seputar Produk Tabungan, Cek di Sini!
Temukan semua jawaban mengenai produk finansial tabungan di sini.
- Tabungan merupakan sebuah simpanan dana, yang berasal dari penghasilan seseorang, yang tidak digunakan baik untuk perorangan maupun instansi. Tidak seperti produk finansial yang lainnya, dana yang terdapat dalam tabungan, bersifat fleksibel. Artinya, pemilik dana bisa menyimpan hingga menarik kapan saja, tanpa adanya keterikatan, bahkan tanpa adanya biaya penalti saat pengambilan.
- Selain itu, tabungan yang disimpan pada lembaga keuangan seperti di bank atau bank digital, umumnya memiliki bunga yang lebih rendah, ketimbang rekening deposito. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa produk finansial yang satu ini, tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro, atau alat sejening lainnya, meskipun bersifat fleksibel (UU perbankan No.10 Tahun 1998).
Mengajukan Tabungan di CekAja.com secara online sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi CekAja.com
- Pilih Menu Tabungan, lalu klik Tabungan
- Klik “CekAja di sini”, kemudian Anda akan dialihkan ke halaman pengajuan tabungan, untuk mengisi berbagai informasi yang dibutuhkan, seperti data pribadi dan lain sebagainya.
- Kemudian CekAja.com akan merekomendasikan beberapa produk tabungan yang dinilai sesuai dengan kriteria Anda
- Setelah menemukan satu produk tabungan terbaik yang kriterianya memenuhi, maka Anda bisa langsung melanjutkan proses pengajuan dengan mengunggah foto KTP, informasi personal, informasi kontak, dan kolom persetujuan
- Khusus untuk kolom persetujuan, Anda harus mencentang kalimat “Saya setuju dengan ketentuan di atas.” dan “Saya ingin tahu kabar dan promo terbaru dari CekAja”
- Jika sudah, klik Selanjutnya
- Setelah itu, Anda tinggal mengikuti langkah berikutnya sampai pengajuan berhasil dilakukan, dan Anda menunggu hingga pihak CekAja.com menghubungi untuk melakukan verifikasi data.
- Anda tidak perlu datang ke kantor cabang perbankan
- Proses sangat praktis, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
- Proses pengajuan pembuatan tabungan cepat
- Persyaratan yang diminta mudah dan ringan
- Anda jadi bisa memilih produk tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda
- Tidak hanya produk tabungan, Anda juga bisa mengetahui sederet informasi produk finansial lainnya yang disediakan CekAja.com, seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, kartu kredit, dan lain-lain.
Dengan mengajukan pembukaan tabungan di CekAja, nasabah mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
- Tabungan dengan berbagai mata uang
- Suku bunga bersaing
- Cashback
- Bebas biaya administrasi dan biaya transfer online antar bank
Berikut adalah nasabah yang bisa mengajukan pembukaan tabungan di CekAja.
- Karyawan
- Wiraswasta
- Profesional
- Pegawai BUMN
- Pegawai Negeri Sipil
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan tabungan adalah:
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* asli
*) NPWP wajib bagi wajib pajak sesuai UU perpajakan yang berlaku di Indonesia
Produk tabungan yang tersedia di CekAja adalah:
Terdapat produk tabungan syariah yang mengikuti prinsip syariah dengan pilihan Tabungan Syariah Pribadi (Akad Mudharabah) dan Tabungan Syariah Bisnis (Akad Mudharabah Muthlaqah)
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah Lembaga independent yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah bank dan ikut berperan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. LPS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
LPS menjamin simpanan nasabah meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Jika jumlah simpanan nasabah melebihi Rp 2 milyar, maka akan dilakukan likuidasi kekayaan bank oleh Tim Likuidasi. Nilai simpanan meliputi simpanan pokok, ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok simpanan ditambah bagi hasil yang jadi hak nasabah untuk bank syariah.
Setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang izin usahanya dicabut, LPS akan menentukan simpanan nasabah yang layak bayar dalam waktu 90 hari sejak izin usaha bank dicabut.
Setelah verifikasi dimulai, LPS akan mulai membayar simpanan yang layak selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut.
Ketentuan pajak pada tabungan dapat Anda lihat dalam:
- UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dalam tabungan, bisa Anda baca di sini
Setoran Awal: Sejumlah uang yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan
Saldo Minimal: Sejumlah uang minimal yang harus ada dalam rekening tabungan
Account Sweep: Pemindahan dana nasabah secara otomatis dan terjadwal dari akun kedua (secondary account) ke rekening utama (primary account) dengan limit yang ditentukan
Suku bunga: Balas jasa bank kepada nasabahnya karena telah menggunakan produknya atau balas jasa nasabah kepada bank karena bank telah meminjamkan uang kepada nasabah. Suku bunga umumnya dinyatakan dengan persentase dari modal pokok
Kartu Debit: Kartu yang diterbitkan oleh bank kepada nasabahnya. Sumber dana kartu debit berasal dari pendapatan, tabungan, atau simpanan nasabah di rekening bank yang bersangkutan
ATM (Anjungan Tunai Mandiri): Mesin yang memberikan pelayanan seperti penarikan uang, transaksi non-tunai, dan lain-lain secara otomatis
Buku Tabungan: Buku yang dikeluarkan oleh bank tempat nasabah membuka tabungan. Buku tabungan dapat memberitahu jumlah tabungan dan identitas nasabah
Bunga simpanan: Balas jasa dari bank kepada nasabah karena telah menyimpan uangnya di bank.
Autodebet: Sistem pembayaran otomatis untuk membayar berbagai tagihan seperti kartu kredit, pinjaman, asuransi, dan lain-lain dari rekening tabungan
Joint Account / Rekening Gabungan: Rekening yang dipakai dan dikelola oleh nama 2 (dua) orang atau lebih. Segala konsek
Biaya administrasi: Biaya yang dibebankan bank kepada nasabah dalam setiap bulan atau setiap transaksi
Biaya saldo minimum: biaya yang dibebankan kepada nasabah ketika saldo berada di bawah batas minimum yang ditetapkan
Poin Reward: Poin yang didapatkan saat melakukan transaksi menggunakan salah satu produk bank. Poin ini dapat ditukarkan dengan hadiah atau keuntungan lain




