Tingkatkan Pengawasan, OJK Luncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan

Demi merealisasikan salah satu misinya, yaitu mendukung penguatan tugas untuk melakukan pengaturan serta juga pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari pasar modal, lembaga keuangan non-bank, dan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan sebuah sistem bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Tidak hanya untuk menjalankan pengaturan dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan, OJK juga melancarkan program SLIK dengan maksud memberikan edukasi beserta perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur pada UU No 21 Tahun 2011.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan tersebut, nantinya pada masa yang akan datang sistem informasi yang ada saat ini akan dikembangkan dengan tujuan tidak hanya memberikan dukungan pada pembiayaan ataupun kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Lebih lanjtunya dalam program ini akan dikembangkan sebuah sistem informasi yang lebih canggih dan memiliki fungsi lebih banyak dibandingkan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang tersedia pada saat ini. Nantinya, sistem informasi yang dikembangkan tersebut akan memudahkan dan memberikan dukungan terhadap pembiayaan serta investasi di pasar modal dan industry keuangan bukan bank, termasuk juga intelejen pasar atau market intelligence.

(Baca juga: Tebar Jaring, Desa Sendang Biru Malang Jadi Sasaran OJK)

Konsep dual system

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam program ini bertindak sebagai penyedia data informasi keuangan atau financial basic database yang bekerja sama dengan para pihak swasta yang memiliki izin dari OJK untuk membangun informasi-informasi atau darabase yang disesuaikan dengan segala kebutuhan yang dibutuhkan dalam proses bisnis masing-masing sebagai value added services. Untuk itu, Grand Design dari Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) dibangun dengan konsep dual system.

Nantinya, Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disusun ini akan dijadikan sebagai sumber data dan informasi untuk beberapa hal contohnya penyusunan regulasi oleh OJK. Selain itu, OJK juga akan memanfaatkan SLIK sebagai program pengawasan, edukasi, perlindungan konsumen, pengawasan terhadap kebijakan dalam menjaga sistem keuangan, penyusunan kebijakan Bank Indonesia serta pengawasan terhadap para pelaku industri lainnya.