Apa Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK? Ini Penjelasannya!

Bagi kamu yang ingin mengecek skor kredit, kamu harus menggunakan layanan BI checking atau SLIK OJK. Kira-kira, apa ya perbedaan BI checking dan SLIK OJK?

Apa Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Ini Penjelasannya!

Saat seseorang akan mengajukan kredit ke bank, biasanya calon nasabah harus memiliki skor kredit yang bersih. Artinya, orang tersebut tidak memiliki riwayat buruk terkait dengan masalah pinjaman.

Untuk mengetahui skor kredit, calon debitur harus melakukan pengecekkan melalui Bank Indonesia dengan layanan BI checking.

Namun, sekarang cara cek BI checking dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK

Secara penggunaan, sebetulnya tidak ada perbedaan antara BI checking dan SLIK OJK. Keduanya sama-sama berfungsi untuk mengecek skor kredit debitur.

Perbedaan BI checking dan SLIK OJK yang paling terlihat adalah kepemilikan sistemnya. Jika BI checking berada di bawah naungan Bank Indonesia, sementara SLIK OJK ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, tidak ada perbedaan BI checking dan SLIK OJK secara fungsinya. Sejak tahun 2018, BI checking sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan SLIK OJK. Lalu, bagaimana cara menggunakannya?

(Baca Juga: Kredit Ditolak Karena BI Checking? Ini Solusinya)

Cara Cek Skor Kredit Melalui SLIK OJK

1. Cara Cek Skor Kredit untuk Badan Usaha

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut langkah-langkah cek skor kredit dengan mengakses SLIK untuk debitur.

  • Kunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi/ 
  • Sediakan NPWP.
  • Siapkan akta pendirian perusahaan
  • Siapkan perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan serta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan – badan usaha (atau fotokopi terlegalisir).
  • Membawa surat kuasa asli.
  • Fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan). 

2. Cara Cek Skor Kredit untuk perorangan

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut langkah-langkah cek skor kredit dengan mengakses SLIK untuk perorangan.

  • Kunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi/ 
  • Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI).
  • Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA).
  • Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (jika dikuasakan).

Cara Cek Skor Kredit dengan Mudah di CekAja.com

Selain mengakses SLIK OJK, kamu juga bisa cek skor kredit dengan mudah melalui CekAja.com. Begini caranya:

  1. Kunjungi situs www.cekaja.com
  2. Tekan pilihan “Cek Skor Anda” yang terletak di ujung atas bagian kanan
  3. Kemudian ikuti seluruh instruksi yang muncul di layar device yang kamu gunakan
  4. Setelah itu, secara otomatis kamu akan diminta untuk masuk masuk ke akun CekAja. Login dapat dilakukan melalui nomor telepon atau alamat email yang terdaftar. Akan tetapi, jika kamu belum memiliki akun, maka lakukan pembuatan akun terlebih dahulu dengan menekan opsi “Daftar”
  5. Dalam proses pembuatan akun, kamu akan diminta untuk mengisi seluruh data diri yang dibutuhkan, mulai dari data pribadi hingga pekerjaan. 
  6. Setelah itu, skor kredit kamu akan muncul, termasuk penjelasan detailnya apakah kamu layak untuk mengajukan pinjaman atau tidak. 

(Baca Juga: Cek Langkah Mudah Membangun Skor Kredit dari Nol)

Nah itu dia informasi seputar perbedaan BI checking dan SLIK OJK, lengkap dengan cara menggunakannya. Segera cek skor kreditmu sekarang juga!