Kredit Ditolak Karena BI Checking? Baca Dulu Hal Ini!

Pernah mengajukan kredit pinjaman tapi pengajuanmu ditolak? Mungkin penyebabnya riwayat pembayaran yang kurang bagus dan masuk ke dalam sistem BI Checking!

7 Alasan Penting Pengajuan Kartu Kredit Kamu Ditolak

Syarat dan kelengkapan sudah dipenuhi, namun ketika mengajukan kredit ke bank ternyata pengajuan kredit Anda ditolak. Ternyata, alasannya adalah Anda memiliki catatan kredit yang buruk. Mengapa bank bisa tahu?

Ya, di bank manapun Anda mengajukan kredit, riwayat kredit yang Anda miliki memang selalu tercatat. Jadi, jika di suatu bank Anda sudah memiliki catatan kredit yang buruk, maka bank lain pun akan mengetahuinya. Mengapa demikian?

Dalam istilah perbankan, ada yang dinamakan BI checking, yaitu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.

Jadi, dengan BI checking, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Informasi atau laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. BI Checking juga dapat melihat masalah kelancaran pembayaran pinjaman Anda atau sering disebut kolektibilitas.

Namun, saat ini, sistem BI Checking sudah diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, SLIK OJK juga masih merupakan sistem pengecekan kredit nasabah yang serupa dengan BI Checking.

Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan.

Kolektibilitas kredit berarti penggolongan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya.

(Baca Juga: Cara Membersihkan Nama Dari Blacklist BI Checking)

Jenis Kolektibilitas SLIK OJK

1. Kolektibilitas 1 – Kredit Lancar

Yaitu kredit yang memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).

2. Kolektibilitas 2 – Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Yaitu kredit yang selama 1 hingga 90 hari mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.

3. Kolektibilitas 3 – Kredit Kurang Lancar

Yaitu kredit dalam waktu 91 hari hingga 120 hari mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha pendekatan sudah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.

4. Kolektibilitas 4 – Kredit Diragukan

Yaitu kredit yang sudah tidak lancar setelah 121 hari hingga 180 hari dan belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.

5. Kolektibilitas 5 – Kredit Macet

Apabila Anda pernah menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari. Maka Anda masuk ke dalam tingkatan kolektibilitas 5 yang berarti Anda dinyatakan kredit macet dan akan sulit mendapatkan kredit kembali.

Jadi, di jenis manakah riwayat kredit Anda? Coba ingat dan cek kembali pembayaran yang Anda lakukan.

(Baca juga: Student Loan, Pinjaman Dana Kuliah di Luar Negeri)

Bagi Anda yang memiliki tingkat kolektibilitas baik dan sedang membutuhkan pinjaman uang, yuk temukan pilihannya di CekAja.com!

Karena sebelum mengajukan, Anda bisa membandingkan pilihan KTA online terbaik yang sesuai dengan kebutuhan.

Tak hanya itu, proses pengajuan di CekAja.com juga sangatlah mudah, aman, dan cepat karena seluruh prosesnya dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor bank.

Yuk segera kunjungi CekAja.com untuk mendapatkan pilihan pinjaman KTA terbaik!