Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Mobil All Risk dan TLO Terlengkap

Perlindungan hingga Rp1,5 miliar untuk kendaraan dan diri Anda dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat!

Cek Aja di Sini
Asuransi Kendaraan Mobil All Risk dan TLO Terbaik

Asuransi Mobil dengan Perlindungan Terbaik

Pilihan asuransi kendaraan TLO dan All Risk terbaik dengan perlindungan menyeluruh

Beragam Manfaat Asuransi Kendaraan Online

Minimalisir berbagai risiko kecelakaan dan lindungi kendaraan kesayangan Anda dengan asuransi kendaraan

Perlindungan dari asuransi kendaraan

Memberikan Perlindungan Terhadap Kendaraan Anda

Asuransi kendaraan memberikan perlindungan maksimal, dalam bentuk All Risk ataupun TLO.

Layanan lengkap asuransi kendaraan

Layanan Service yang Tersebar di Seluruh Indonesia

Nikmati layanan service di bengkel terpercaya, seluruh Indonesia.

Tersedia Layanan After Care

Tersedia Layanan After Care

Santunan jika lumpuh atau meninggal dunia serta pergantian biaya ambulan dan derek.

Cek Aja di Sini

Mengenal Jenis Asuransi Mobil

Lindungi mobil kesayangan Anda, dengan jenis asuransi mobil yang tepat, sesuai kebutuhan.

All Risk/Comprehensive

Asuransi mobil All Risk atau comprehensive adalah jenis asuransi mobil yang bisa melindungi mobil secara menyeluruh dari berbagai kerugian atau kerusakan. Mulai dari kerusakan minor, seperti goresan halus, penyok, hingga kerusakan besar seperti tabrakan, yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk.

Perlindungan Kehilangan Kendaran

Tidak hanya kerusakan, asuransi mobil All Risk juga melindungi mobil dari pencurian mobil. Sehingga, kehilangan dapat ditanggung perusahaan asuransi mobil sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Kehilangan Kendaran

TLO (Total Loss Only)

Asuransi mobil TLO (Total Loss Only) merupakan sebuah pelayanan asuransi berupa perlindungan pada mobil, dari risiko kehilangan beserta kerusakan yang memiliki biaya perbaikan sama dengan, atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan, sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Proteksi untuk Kendaraan Baru dan Bekas

Selain itu, biasanya asuransi mobil jenis TLO juga hanya dikhususkan bagi kendaraan baru dan bekas. Namun,  sebenarnya, apapun kondisi kendaraannya baik itu masih baru atau bekas, bisa membeli jaminan asuransi TLO.

Proteksi untuk Kendaraan Baru dan Bekas
Cek Aja di Sini

Info Lain dari Asuransi Kendaraan

Dapatkan informasi terkait asuransi kendaraan mulai dari pengajuan hingga jenis-jenis asuransi kendaraan, di sini!

Asuransi Mobil Premi Murah

Asuransi Mobil Premi Murah

Cek premi asuransi mobil TLO dan All Risk dan dapatkan premi paling murah.

Asuransi Mobil Premi Murah
Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online

Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online

Tanpa keluar rumah, dapatkan asuransi kendaraan secara online.

Asuransi Kendaraan Online
Pengajuan Asuransi Mobil All Risk

Pengajuan Asuransi Mobil All Risk

Khusus asuransi mobil All Risk, dengan diskon premi harga termurah.

Asuransi Mobil All Risk

Ada Pertanyaan Lain Seputar Asuransi Kendaraan? Cek di Sini!

Dapatkan semua jawaban seputar asuransi kendaraan di bawah ini.

Asuransi kendaraan adalah produk finansial yang memberikan proteksi lebih bagi mobil pribadi dari risiko yang menimbulkan kerusakan maupun kehilangan karena berbagai hal. Misalnya karena disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, aksi kriminal pencurian, hingga karena aksi kerusuhan.

Dengan membayar premi bulanan, pemilik asuransi kendaraan akan mendapatkan sederet manfaat biaya-biaya yang di-cover untuk risiko-risiko di atas.

Risiko kerusakan maupun kehilangan karena faktor-faktor di atas kini sangat mungkin terjadi. Tingkat kriminalitas yang tinggi membuat siapa saja sangat disarankan untuk memiliki asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan menjadi salah satu produk finansial yang sangat penting untuk dimiliki. Ada beberapa keuntungan atau manfaat yang bisa kamu dapatkan jika memiliki asuransi kendaraan. Di antaranya sebagai berikut:

Melindungi mobil dari risiko kerusakan maupun kehilangan. Kamu tak perlu khawatir dengan biaya pertanggungan untuk men-service maupun biaya ganti rugi.

Membebaskan diri dari biaya ganti rugi pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan.

Mobil lebih terawat, karena adanya biaya pertanggungan yang nilainya meningkat, sehingga bisa dijadikan investasi.

Ada dua jenis asuransi kendaraan yang dibedakan berdasarkan detil manfaatnya, yakni asuransi kendaaan All Risk/Comperhensive, dan asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO).

Asuransi kendaaan All Risk/Comperhensive adalah asuransi kendaraan yang memberi jaminan atas risiko kecelakaan, vandalisme, hingga bencana alam. Cakupan manfaatnya memang lebih luas (komperhensif) dibandingkan asuransi kendaraan TLO.

Ganti rugi yang diberikan asuransi kendaaan All Risk/Comperhensive untuk kerusakan fisik mobil sebanyak 75 persen atau lebih. Baik yang mengalami kecelakaan, mobil terendam banjir, badai, tsunami, terdampak kebakaran, vandalisme, tertimpa pohon tumbang, mengalami serangan binatang buas, dan lain-lain.

Dana asuransi kendaaan All Risk/Comperhensive juga bisa diberikan pihak ketiga. Apabila seorang pemilik asuransi kendaraan menabrak mobil orang lain yang tidak memiliki asuransi, maka dana asuransi yang dimiliki bisa diberikan kepada pihak ketiga yang dirugikan tersebut. Manfaat ini akan sangat bermanfaat, terutama jika kamu terlibat dalam kecelakaan beruntun.

Sedangkan asuransi TLO adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan untuk kerugian total dari kerusakan fisik mobil hingga 75 persen atau bahkan lebih. Manfaat jaminan ini berlaku untuk peristiwa kecelakaan, seperti tabrakan (termasuk tabrakan beruntun), mobil terbentur, mobil tergelincir, terbalik, atau terperosok.

Cakupan manfaat tersebut memang tidak seluas asuransi kendaraan All Risk/Comperhensive, tetapi tentu sangat penting agar melindungi dirimu dari risiko kerugian, sebab biaya perbaikan kendaraan karena kecelakaan tidaklah murah.

Dari banyaknya manfaat memilih asuransi kendaraan yang tepat, ketahui juga besaran premi asuransi kendaraan, yang secara umum ditentukan oleh beberapa faktor, seperti:

  1. Jenis jaminan
  2. Jenis kendaraan
  3. Harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan

Sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor, wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan.

Sehingga, tidak ada perang harga premi antara perusahaan asuransi kendaraan.  Hal tersebut dilakukan, untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing).

Untuk membeli asuransi kendaraan, pastikan kamu memenuhi syarat umum di bawah ini:

  1. Berusia di atas 17 tahun
  2. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
  3. Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
  4. Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Untuk besaran premi, setiap penyedia asuransi kendaraan akan mematok biaya yang berbeda-beda, tergantung dengan detil manfaat yang ingin didapatkan pembeli asuransi tersebut.

Sesuai dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan.

Jadi, besaran perkiraan harga premi akan sama, dan tidak ada perang harga antar penyedia produk secara berlebihan.

Secara umum, premi ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:

  • Jenis jaminan
  • Jenis kendaraan
  • Harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan

Foto Kendaraan:

  1. Bagian kiri, kanan, depan dan belakang secara menyeluruh, pada tempat dan waktu yang sama.
  2. Dashboard dan tongkat transmisi
  3. Cacat semula (bila ada)
  4. Aksesoris atau peralatan non standar beserta harga (bila ada)
  5. Melampirkan BSTK dari dealer (khusus untuk kendaraan baru)

Foto Identitas Diri:

  1. SIM atau KTP yang masih berlaku
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku

Dalam mengklaim asuransi kendaraan, Anda juga membutuhkan beberapa dokumen. Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk klaim diantaranya adalah:

  1. LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  2. Fotokopi polis asuransi
  3. Fotokopi STNK kendaraan
  4. Fotokopi SIM pengemudi
  5. Fotokopi KTP tertanggung
  6. BPKB asli
  7. Faktur kendaraan
  8. Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  9. Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  10. Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  11. Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)

Kini, pengajuan asuransi kendaraan bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Salah satunya melalui situs marketplace produk finansial yang sudah terdaftar di OJK seperti CekAja.com.

Adapun cara pengajuan asuransi kendaraan secara online di CekAja.com sebagai berikut ini:

  • Masuk ke situs CekAja.com
  • Pilih menu “Asuransi", lalu pilih “Asuransi Kendaraan
  • Klik menu “Cek Aja di Sini”
  • Masukkan kode daerah plat nomor kendaraan
  • Isi kolom Kriteria dan Persyaratan
  • Pilih produk asuransi kendaraan berdasarkan perbandingan yang didapatkan dan sesuai dengan kebutuhan Anda
  • Tunggu pihak CekAja menghubungi Anda untuk verifikasi data dan pengarahan lebih lanjut mengenai pengajuan asuransi kendaraan Anda

Klaim bisa diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh pihak penyedia asuransi kendaraan. Di antaranya sebagai berikut:

  • Formulir klaim yang sudah diisi
  • Polis asuransi mobil
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Surat LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor) dari kepolisian setempat
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Fotokopi KTP tertanggung
  • BPKB asli
  • Faktur kendaraan
  • Surat pernyataan ganti rugi dari pihak ketiga
  • Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga
  • Fotokopi SIM, KTP, dan STNK dari pihak ketiga
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)

Dalam menghitung asuransi mobil, premi yang harus dibayarkan setiap bulan dihitung berdasarkan premi murni ditambah premi perluasan. Simak rumus berikut ini:

  • Premi Murni = Harga Mobil x Tarif Premi (sesuai kategori, jenis asuransi, dan wilayah)
  • Premi Perluasan = Harga Mobil x Tarif Premi Perluasan (sesuai jenis perluasan yang dipilih)

Biar lebih paham, kita lihat contoh perhitungannya di bawah ini:

Bambang ingin mengasuransikan mobilnya dengan asuransi mobil all risk. Mobil yang dimiliki adalah Honda Brio dengan harga Rp150.000.000,- dan plat nomor "B" (DKI Jakarta). Bambang juga memilih perluasan untuk perlindungan dari banjir dan kerusuhan. Nah, premi yang harus dibayarnya setiap bulan adalah:

Premi Murni = Rp150.000.000,- x 3,5% = Rp5.250.000,-

Premi Perluasan:

Perluasan Banjir = Rp150.000.000,- x 0,15 % = Rp225.000,-

Perluasan Huru-Hara = Rp150.000.000,- x 0,08 % = Rp120.000,-

Total premi asuransi yang harus dibayarkan Bambang dalam setahun adalah:

Rp5.250.000,- + Rp225.000,- + Rp120.000,- = Rp5.595.000,-

Dengan membayar premi tersebut, Bambang bisa memiliki perlindungan komprehensif untuk mobilnya sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih dan perluasan yang ditambahkan. Jadi, Andi bisa lebih tenang mengendarai mobilnya dengan perlindungan yang baik.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memilih produk asuransi kendaraan. Untuk kamu yang baru pertama kali mengajukan, sebaiknya simak tips memilih asuransi kendaraan berikut ini:

  • Pilih produk dengan bayaran premi yang sesuai dengan manfaat yang didapatkan. Jangan hanya tergiur dengan premi bulanan yang murah saja.
  • Ketahui detil manfaat asuransi kendaraan.
  • Pilih produk asuransi kendaraan yang mudah diajukan, misalnya lewat pengajuan online tanpa survey.
  • Fasilitas tambahan bisa menjadi pertimbangan. Misalnya asuransi kendaraan yang memiliki manfaat pick up and delivery service, fasilitas towing car, ambulans, emergency roadside assistance, dan lain sebagainya.
  • Pastikan lembaga keuangan yang dipilih sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia produk asuransi kendaraan.

Agar lebih mudah, klik tombol "Cek Aja di Sini" di bagian atas halaman ini untuk membandingkan semua kelebihan asuransi yang tersedia di CekAja.com!

Saat ini ada banyak lembaga keuangan yang menyediakan produk asuransi kendaraan. Ada baiknya jika kamu memilih lembaga keuangan yang sudah memiliki nama dan dikenal sebagai penyedia produk asuransi kendaraan yang terpercaya.

Berikut ini asuransi kendaraan yang CekAja rekomendasikan beserta keunggulannya :

Tugu Insurance (TDrive)

  • Emergency Roadside Assistance (T-Rex) untuk Comprehensive di wilayah Jabodetabek
  • Tunjangan Transportasi sebesar Rp 100.000/hari
  • Penggantian biaya Ambulan hingga Rp 500.000

Staco Kendaraan

  • Berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan perusahaan
  • Jaminan untuk pencurian oleh supir sendiri
  • Fasilitas towing car, ambulance, dan jaminan keaslian suku cadang

Mega Kendaraan

  • Bisa untuk kendaraan pribadi dan kendaraan komersil
  • Jaminan kecelakaan diri hingga Rp50 juta
  • Tersedia jaminan pertanggungjawaban pihak ketiga hingga Rp100 juta

Simas Mobil

  • Jaminan perlindungan kehilangan dan pencurian, serta pertanggungan biaya kecelakaan diri, penumpang, dan tanggung jawab pihak ketiga
  • Memiliki batas usia kendaraan 12 Tahun untuk Comprehensive
  • Menjamin Perlengkapan Non Standard yang didaftarkan

Zurich General Takaful Indonesia

  • Berbasis Syariah dengan menjalani prinsip syariah akad Wakalah Bil Ujrah dan Tabarru
  • Menyediakan Sameday Repair Autocillin (perbaikan di hari yang sama) untuk kerusakan ringan
  • Pergantian mobil baru jika kendaraan rusak total, kehilangan, dan pencurian

Setiap penyedia asuransi kendaraan memiliki daftar lokasi bengkel rekanannya sendiri, yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Bengkel rekanan akan membantu proses pengecekan kerusakan, perawatan, dan service, yang kemudian temuan tersebut bisa di-cover oleh asuransi.

Daftar bengkel rekanan asuransi kendaraan terdiri dari bengkel-bengkel berkualitas, yang memiliki standar layanan terbaik.

Asuransi Komprehensif: Asuransi mobil Komprehensif adalah asuransi yang melindungi dari segala risiko. Artinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, baik ringan maupun berat, bahkan hingga kehilangan kendaraan.

Asuransi Total Loss Only (TLO): Jenis asuransi yang hanya memberikan perlindungan terhadap kehilangan (seperti pencurian mobil) atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75% dari harga mobil yang tercantum dalam polis. Dalam hal ini, jika kendaraan mengalami kerugian atau kerusakan yang melebihi ambang batas tersebut, pemilik kendaraan akan memperoleh ganti rugi atau klaim sesuai dengan nilai mobil yang tertera dalam polis asuransi. Namun, jika kerugian atau kerusakan tidak mencapai ambang batas tersebut, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan klaim dari asuransi Total Loss Only.

ERA (Emergency Road Assistance): Layanan yang disediakan oleh polis asuransi untuk memanggil montir ke tempat di mana pengemudi terjebak akibat kerusakan kendaraan.

Harga Pasar: Harga kendaraan jika dijual di pasar bebas, yang didapatkan dari pemilik kendaraan dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.

Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe, atau merek kendaraan beserta perlengkapannya (aksesoris, suku cadang, dll.) yang dimiliki atau akan dimiliki di masa depan dan menjadi objek pembiayaan konsumen.

Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi di mana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih berlaku.

Masa Tunggu: Periode setelah polis diterbitkan di mana polis asuransi tidak memberikan perlindungan untuk biaya kesehatan tertanggung selama periode tertentu, kecuali dalam keadaan darurat.

Kecelakaan Pribadi: Kerugian akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap pada pengemudi atau penumpang. Penggantian atau kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditetapkan dalam polis asuransi.

Kejadian Alam: Kerugian yang timbul akibat bencana alam.

Usulan: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada calon nasabah mengenai manfaat polis yang akan diberikan. Usulan ini biasanya berisi informasi mengenai premi yang harus dibayarkan dan syarat-syarat pertanggungan.

Polis: Perjanjian tertulis yang mengikat antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Premi: Pembayaran yang harus dilakukan oleh pemegang polis sebagai kewajiban dalam jangka waktu tertentu. Besar premi ditentukan oleh kebijakan dan persetujuan perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi tertanggung.

Penanggung: Seseorang yang secara resmi terdaftar dalam polis asuransi untuk membayar premi atas polis tersebut.

Resiko Sendiri (Deductible): Jumlah kerugian atau kerusakan yang harus ditanggung oleh tertanggung berdasarkan jumlah ganti rugi yang telah ditentukan.

SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): Kerugian yang disebabkan oleh kerusuhan, keributan massa, terorisme, dan sabotase.

Tertanggung: Seseorang yang resmi terdaftar dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.

Cek Aja di Sini
4 Tips Mengambil Kredit Kendaraan Agar Diterima
Frans
Frans 2 menit membaca
<strong>5 Merek Mobil Bekas dengan Resale Value Terbaik Tahun 2023</strong>
CekAja
CekAja 3 menit membaca
5 Keunggulan Suzuki Avenis 125
Frans
Frans 3 menit membaca
Syarat & Cara Membuat SIM C & SIM A Terbaru 2023
Frans
Frans 2 menit membaca