Kalkulator Modal

Produk kredit ini merupakan fasilitas yang ditujukan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak, namun belum bankable. Kredit ini ditujukan untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit.

Dalam definisinya, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan, menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Dengan menyediakan fasilitas pengajuan kredit secara online yang bisa diakses oleh pelaku UKM di seluruh Indonesia, CekAja.com ingin berpartisipasi dalam mendorong perkembangan kemajuan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Syarat Umum

Bagaimana cara pengajuan kredit usaha kecil dan menengah melalui CekAja.com? Berikut adalah beberapa kriteria sebagai syarat umum yang harus dimiliki untuk dapat mendaftar fasilitas kredit ini, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas lancar, atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah

Dokumen

UKM menjadi salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan Indonesia. UKM banyak dianggap memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Selain membantu negara atau pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru, lewat sektor usaha ini juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.

Selain itu, UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Karena itulah, perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi jaringan bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Dalam pengajuan kreditnya, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, apa saja;

  • Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan dokumen legalitas usaha, seperti: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
  • urat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
  • Surat Ijin Usaha
  • Fotokopi rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir

Cara Daftar

CekAja.com berusaha mempermudah proses pengajuan permohonan Kredit UKM Anda dan simulasi kredit yang dimililiki di beberapa bank dan lembaga pembiayaan di Indonesia. Cukup ajukan sekarang kredit usaha, kredit bisnis, atau kredit untuk berbagai keperluan Anda lainnya di sini. Bila memerlukan layanan yang lengkap, cobalah layanan interaktif kami; live chat dan konsultasi pelanggan.

Biasanya, bank membedakan jenis kredit untuk UKM ini dalam beberapa jenis. Namun, dua jenis kredit yang sering ditawarkan adalah pembiayaan yang bernama Kredit Usaha Mikro dan Kredit Modal Kerja. Kredit Usaha Mikro ditujukan bagi Anda yang membutuhkan Kredit Investasi (KI), sedangkan Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.

Fasilitas pembiayaan ini diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan). Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta.

Bahkan, dalam kredit usaha mikro, ada pula yang dikenal sebagai Kredit Serbaguna Mikro. Produk kredit ini intinya sama, namun pembiayaan yang dikeluarkan ditujukan untuk berbagai macam keperluan (serbaguna) dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 50 Juta.

Ada pula yang bernama Kredit Multiguna Usaha. Kredit ini adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pedagang retail atas dasar agunan berupa fixed aset atau kontrak sewa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang sudah berjalan di sektor perdagangan retail, pembelian/pengadaan (sewa) tempat usaha dan refinancing pembelian/pengadaan tempat usaha yang telah dibeli nasabah di lokasi tertentu. Kredit jenis ini memiliki limit kredit Rp 100 juta – Rp 5 milyar, dan memiliki jangka waktu kredit maksimal 10 tahun.

Keuntungan

Saat ini, UKM dan UMKM di Indonesia per tahunnya mengalami pertumbuhan jumlah yang sangat pesat dengan penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 90% dari total tenaga kerja di Indonesia dengan didominasi oleh anak muda dan wanita. Sektor usaha ini pun dianggap mampu menyumbangkan kemajuan pertumbuhan ekonomi nasional dengan ekspornya.

Perkembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dan lembaga finansial lainnya dalam penyaluran kreditnya. Setiap tahun, kredit UMKM mengalami pertumbuhan. Bahkan, secara umum pertumbuhannya lebih tinggi dibanding total kredit perbankan.

Sayangnya, pada Konferensi Internasional 2014 mengenai UMKM yang diselenggarakan di Yogyakarta, terungkap, Indonesia baru mampu membiayai UMKM sebanyak seperlima atau sekitar 20 persen dari kredit yang disalurkan perbankan dengan total hingga bulan Februari 2014 sebanyak 640 triliyun rupiah.

Atas alasan itu, saat ini banyak bank, baik bank nasional maupun asing, mendorong pertumbuhan kredit dan permodalan yang menyasar segmen UKM dan UMKM untuk penyaluran kreditnya. Sebut saja kredit UKM BNI, kredit UKM Mandiri (dari Bank Mandiri), kredit UKM BRI, kredit UKM Mega, dan lainnya. Bahkan, pemerintah mendorong melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang dalam definisinya adakan kredit yang ditujukan kepada calon debitur Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi (UMKMK), kelompok usaha, dan lembaga Linkage, berusaha mendorng sektor ini untuk terus berkembang dan maju.

Untuk UKM sendiri, menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sektor UKM merupakan pelaku usaha terbesar dari sisi jumlah unit usaha yang mencapai 99 persen dari total pelaku usaha nasional pada 2012. Sebanyak 54,559 unit usaha atau 98,82 persen diantaranya usaha mikro dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.

Selain memberikan kontribusi sebesar 57 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sektor UKM juga disebut sebagai sektor yang tahan terhadap krisis ekonomi global dan mampu bersaing di pasar. UKM di Indonesia juga telah mengalami peningkatan pertumbuhan UKM sebesar 6 persen per tahunnya. Oleh karena itu, perkembangan UKM harus terus diberikan dukungan secara serius.

Lalu, apa saja keuntungan dari produk kredit ini. Menurut tujuannya, kredit ini dibedakan menjadi beberapa jenis dan berbagai tujuan. Apa saja?

Kredit Modal Kerja

Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek.

Kredit Investasi

Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, dan/atau kebutuhan khusus terkait investasi.

Kredit BPR

Kredit pembiayaan modal kerja kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) untuk digunakan dalam rangka penyaluran kredit kepada usaha kecil dalam bentuk Executing atau Asset Buy.

Kredit KopKar

Pinjaman modal kerja yang diberikan kepada Koperasi Karyawan untuk disalurkan kepada para anggotanya guna berbagai keperluan.

Kredit Syariah

Pembiayaan modal kerja, investasi dan trade finance dengan skema Mudharabah dan Murabahah untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).