Catatan Kredit Buruk di BI Checking Ternyata Bisa Dihapus Lho, Simak Caranya!

Akibat riwayat BI Checking yang buruk, tidak jarang seseorang mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman kredit. Namun, apakah catatan tersebut bisa dihapus? Ternyata catatan kredit buruk di BI Checking bisa dihapus loh!

tips membeli apartemen _ KPR - CekAja.com

Terjadinya penolakan saat kamu mengajukan pinjaman, tidak melulu tentang seberapa besar pendapatan bulanan dibanding jumlah cicilan yang harus dikeluarkan. 

Karena faktanya, bahkan beberapa orang yang memiliki pendapatan cukup saat mengajukan pinjaman malah mendapatkan penolakan.

Biasanya alasan utama hal tersebut terjadi adalah riwayat kredit yang buruk dalam SID (Sistem Informasi Debitur) yang ada di Bank Indonesia (BI).

BI Checking adalah proses pengecekan dalam sistem yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana riwayat kredit yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya pernah menggunakan kredit.

Bagi kamu yang sudah terlanjur memiliki riwayat kredit buruk dan ingin mengurusnya agar catatan itu terhapus, ketahui dulu beberapa hal berikut.

Pengertian IDI Historis

Dalam proses BI Checking, terdapat proses IDI (Informasi Debitur Individual) Historis yang merupakan informasi mengenai seluruh pembiayaan atau penyediaan dana dengan kondisi lancar maupun bermasalah.

IDI Historis juga menampilkan informasi tentang historis pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.

Saat ajuan pinjaman seseorang ditolak, penyebabnya adalah masalah pembayaran cicilan bulanan yang menjadi kewajibannya. 

Tunggakan ini bisa berasal dari segala cicilan yang dilakukan oleh nasabah. Bisa berupa tunggakan pembayaran cicilan mobil, motor, dan sebagainya. Nah hal inilah yang membuat ajuan pinjaman seseorang ditolak.

Apakah Data Historis Tersebut Dapat Terhapus?

Hal ini menjadi pertanyaan banyak orang. Apakah catatan buruk di BI Checking bisa dihapus? Jawabannya bisa!

Rekam jejak atau track record yang buruk dalam pembayaran sebenarnya dapat terhapus secara otomatis setelah 24 bulan tunggakan, yang tercatat telah dilunasi.

Setelah nasabah tak punya kewajiban terhadap bank yang bersangkutan dan pembayaran tersebut telah dilaporkan ke BI, maka namanya akan pulih kembali dalam 24 bulan terhitung dari akhir pembayaran kredit.

Misalnya, saat kredit motor menunggak di tanggal 1 bulan 11 tahun 2015 dan kamu telah melunasinya pada tanggal 1 bulan 1 tahun 2016, maka data historis atau rekam jejak mengenai tunggakan akan hilang secara otomatis pada 24 bulan yaitu pada tanggal 1 bulan 1 tahun 2018.

Namun, apabila kewajiban tidak juga dilunasi maka bank yang bersangkutan akan tetap mencatat bahwa kamu masih bermasalah dan melaporkannya ke Bank Indonesia secara terus menerus sehingga rekam jejak burukmu tidak hilang.

Cara Hapus BI Checking yang Buruk

Saat ini kamu dapat dengan mudah untuk melihat IDI Historis secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan di situs web resmi Bank Indonesia. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, BI akan melakukan pengecekan data.

Apabila terdapat data yang tidak sesuai, kamu dapat mengajukan keberatan dan perbaikan data yang tersimpan di BI dan lembaga keuangan atau bank.

Setelah itu akan dilakukan pengecekan dua arah dan apabila terbukti ada kesalahan maka lembaga keuangan akan memperbaiki data milikmu yang tersimpan di dalam SID (Sistem Informasi Debitur).