Kenapa OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Penjualan Kripto?

Di tengah maraknya masyarakat membahas mengenai mata uang kripto, kabarnya OJK larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. Benarkah demikian?

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tidak mengatur dan mengawasi aset kripto.

Hal tersebut karena Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lah yang berhak mengatur dan mengawasi aset kripto.

Namun begitu, dirinya juga tetap menegaskan untuk melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi penjualan kripto.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh dikutip dari CNNIndonesia.

Lembaga keuangan yang dimaksud adalah perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, manager investasi, dan lain sebagainya.

(Baca Juga: 10 Negara yang Larang Mata Uang Kripto)

Alasan OJK Melarang Lembaga Keuangan Fasilitasi Penjualan Kripto

Alasannya karena aset kripto dianggap jenis komoditi yang berfluktuasi tinggi dan nilainya dapat naik dan turun dengan cepat setiap saat. Sehingga masyarakat harus paham resikonya berinvestasi di aset kripto.

Lebih lanjut, OJK pun dalam akun Instagram @ojkindonesia mewanti-wanti masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan skema ponzi yang berkedok kripto.

Skema ponzi yang dimaksud adalah modus menawarkan bisnis dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun keuntungan tersebut bukanlah hasil dari keuntungan berbisnis, melainkan dari setoran investor selanjutnya.

Bagi anggota yang bisa merekrut investor baru untuk bergabung, maka akan dijanjikan berbagai bonus. Skema ponzi ini akan runtuh jika kesulitan merekrut investor baru.

(Baca Juga: Mengenal Istilah-istilah dalam Kripto, Newbie Wajib Tahu!)

Daripada berinvestasi pada hal yang belum pasti dan tidak dijamin OJK, lebih baik menggunakan uang yang ada untuk menabung.

Sehingga kamu mempunyai dana darurat yang sewaktu-waktu bisa digunakan. Uangmu pun akan lebih aman sebagai aset jangka panjang.

Jika ingin menabung, segera ajukan tabungan melalui CekAja.com! Prosesnya mudah, cepat, dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar dan terjamin oleh OJK.

Tunggu apa lagi? Segera ajukan tabungan melalui CekAja.com, ya!