3 Solusi OJK Jika Tak Mampu Bayar Utang Pinjol Ilegal

Banyaknya layanan fintech peer to peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) ilegal, menimbulkan masalah bagi masyarakat berupa suku bunga yang mencekik.

Simak tiga solusi yang direstui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau kamu termasuk nasabah yang tak mampu bayar utang pinjol ilegal tersebut.

bebas utang - CekAja.com

Seperti kita tahu, dalam beberapa tahun terakhir OJK sangat proaktif melindungi masyarakat dari jeratan utang yang diberikan pinjol ilegal.

Caranya adalah dengan memblokir aplikasi sampai situs pinjol ilegal, berdasarkan laporan masyarakat atau ditemukan sendiri oleh OJK.

Dalam dua tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi OJK melansir telah memblokir sebanyak 1.230 pinjol ilegal.

Namun, layanan tersebut masih banyak berkeliaran karena oknum rentenir digital dengan mudahnya bisa mengganti nama produk apabila terkena blokir. Akibatnya, jumlah masyarakat yang terjerat dalam pusaran utang pinjol ilegal semakin bertambah.

Banyak di antara debitur akhirnya tidak sanggup melunasi pinjaman karena denda plus bunga yang harus dibayar semakin bertumpuk. Bahkan jauh lebih besar dari nilai pokok utang yang dipinjamnya.

3 Solusi OJK

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menuturkan, idealnya apabila kamu sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol ilegal maka utang tersebut harus dilunasi.

Sebab, secara hukum perdata, kamu sudah membuat perjanjian utang-piutang dengan pemberi pinjaman.

Namun, jika kamu sangat merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran, jangan berpikir pendek untuk melakukan tindakan ekstrem ya.

Sebab, OJK mengizinkan para debitur pinjol ilegal yang berada pada posisi tersebut untuk melakukan tiga cara ini:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Tongam menjelaskan, kalau kamu sudah terlanjur meminjam dan tidak mampu membayar saat jatuh tempo maka bisa melakukan restrukturisasi pinjaman. Masyarakat bisa minta penjadwalan ulang, agar lebih leluasa untuk membayar.

2. Minta Pengurangan Bunga

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan meminta pengurangan bunga. “Ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat sehingga ada kemungkinan bisa membayar sesuai dengan kemampuan bayar dia,” jelasnya.

(Baca juga: Lagi Cari Dana Tapi Bebas Riba? Cek Pilihan Pinjaman Syariah Ini!)

3. Lapor Polisi

Apabila kamu sudah berupaya meminta dua keringanan tersebut tetapi tidak dikabulkan oleh pihak pinjol ilegal, maka cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkannya ke polisi.

Tapi harus dicatat, bahwa melaporkan suatu layanan pinjol ilegal ke yang berwajib hanya bisa dilakukan apabila dalam proses penagihan utang tersebut, kamu mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, teror, atau tindakan yang sudah menjurus ke unsur pidana.

“Tindakan hukum harus diambil, kalau kegiatan penagihan sudah menjurus ke tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan.

Dengan semakin banyak masyarakat yang lapor ke polisi dan semakin banyak tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka penanganan kasus ini, kami yakin akan membuat efek jera para pelaku,” terang Tongam.

Cara Membuat Laporan ke Polisi

Nah, kalau kamu termasuk debitur pinjol ilegal yang saat ditagih menerima ancaman, dilecehkan, diteror, dan menerima perlakuan tidak menyenangkan lainnya.

Mungkin sudah saatnya kamu membuat laporan ke polisi. Syarat untuk membuat laporan ke kantor polisi terdekat sangat mudah kok. Simak ya:

1. Bawa Kartu Identitas

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda kependudukan atau kartu identitas lainnya untuk ditunjukkan kepada kepolisian saat membuat laporan.

2. Ceritakan Kronologis Kejadian

Kamu harus menceritakan semua proses peminjaman uang dari layanan pinjol ilegal secara detail ke polisi yang mencatat laporan tersebut.

Sampai pada akhirnya, mengalami penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum dari layanan pinjol ilegal tersebut.

3. Jangan Cuma Ngemeng, Perkuat dengan Bukti

Untuk memperkuat laporan yang kamu buat, jangan lupa sertakan bukti rekaman pembicaraan telepon, tangkapan layar (screenshot) percakapan, email, atau bukti lainnya yang bisa menunjukkan ancaman, pelecehan, dan terror dari pihak pinjol ilegal.

Meskipun terbilang mudah, namun kamu tentu harus meluangkan waktu untuk membuat laporan semacam itu ke polisi.

Satu-satunya cara untuk tidak terjerumus dalam jeratan utang pinjol ilegal, adalah dengan tidak mencoba berutang kepada rentenir digital tersebut. Untuk itu, kamu harus bisa membedakan pinjol ilegal dengan yang legal berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  5. Bunga tidak terbatas.
  6. Denda tidak terbatas.
  7. Penagihan tidak mengenal waktu.
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  10. Tidak ada layanan pengaduan.

Ciri-ciri Pinjol Legal:

Kalau kamu masih membutuhkan pinjaman uang, OJK menyarankan untuk mencari pinjaman dari pinjol legal yang sudah terdaftar.

  1. Terdaftar dan diawasi OJK.
  2. Identitas pengurus dan alamat terlampir jelas.
  3. Pemberian pinjaman diseleksi ketat.
  4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
  5. Total biaya pinjaman 0,05 persen sampai 0,8 persen per hari.
  6. Maksimum pengembalian (termasuk cancel) 100 persen dari pinjaman pokok.
  7. Penagihan maksimum 90 hari.
  8. Akses data ponsel hanya kamera, microphone, dan location.
  9. Memiliki layanan pengaduan konsumen.
  10. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

(Baca juga: Awas Tertipu Pinjol Ilegal, Ini Sederet Ciri-cirinya!)

Ajukan Pinjaman Online Legal melalui CekAja.com!

Itu tadi beberapa tips aman meminjam uang dari pinjol yang berseliweran di dunia maya. Lebih aman lagi, kalau kamu mencari pinjaman melalui CekAja.com.

Ada banyak pilihan pinjaman online yang bisa kamu ajukan melalui CekAja.com. Seperti JULO hingga Kredit Pintar. Selain itu, adapun berbagai jenis pinjaman lain juga tersedia di sini.

JULO Card Snippet

JULO

  • Bunga JULO berkisar antara 1,5% – 4% per bulan
  • JULO memiliki program Cashback (dapat uang kembali) saat membayar cicilan sebelum atau tepat pada waktunya.
Kredit Pintar Card Snippet

Kredit Pintar

  • Pinjaman hingga Rp 20 juta tanpa jaminan dan pengajuan kurang dari 5 menit
  • Keuntungan lain seperti diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi

CekAja merupakan marketplace finansial yang bermitra dengan perbankan serta lembaga keuangan lainnya yang juga sudah terdaftar secara resmi di Asosiasi Fintech Indonesia, OJK, dan Bank Indonesia, sehingga keamanannya terjamin!

Tak perlu ragu untuk mengajukan di sini, pasalnya proses pengajuan cukup cepat. Selain itu, prosesnya juga mudah dan praktis. Kamu bisa ajukan di mana saja dan kapan saja, hanya melalui smartphone. Yuk ajukan sekarang juga!