Awas Tertipu Pinjol Ilegal, Ini Sederet Ciri-cirinya!

Perkembangan teknologi digital terbukti mampu mempermudah seluruh aktivitas masyarakat. Sebut saja seperti berkomunikasi dan berinteraksi, berbelanja kebutuhan sehari-hari, hingga melakukan hal-hal yang berhubungan dengan finansial, seperti mengambil pinjaman online (pinjol) lewat penyedia financial technology peer to peer lending (fintech P2P).

Awas Tertipu Pinjol Ilegal, Ini Sederet Ciri-cirinya!

Bagi masyarakat yang memiliki masalah finansial, kehadiran pinjol sangat membantu. Kamu sudah tidak perlu lagi sibuk meminjam uang kepada kenalan atau ke bank, hanya dengan duduk manis di depan komputer atau menggunakan ponsel, maka permasalahan finansial bisa teratasi.

Selain prosesnya yang mudah dan cepat, pengajuan pinjol juga tidak memiliki persyaratan yang rumit. Umumnya, persyaratan yang diminta hanyalah berupa NPWP, Kartu Identitas (KTP), serta nomor rekening pribadi yang minimal aktif selama 3 bulan.

Karena proses pengajuan pinjol yang cepat dan mudah, maka tak jarang membuat oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya demi keuntungan pribadi, salah satunya dengan melakukan penipuan berkedok pinjol.

Walaupun saat ini banyak pinjol yang menawarkan fasilitas menggiurkan, seperti dana langsung cair ataupun bunga rendah, tetap saja tidak seharusnya kita langsung mempercayainya begitu saja. Diperlukan kehati-hatian, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Nah, buat kamu yang masih awam namun berencana mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk memperhatikan ciri-ciri penipuan berkedok pinjol di bawah ini:

1. Memaksa

Ketika ingin meminjam dana, seseorang akan mengunjungi situs pinjol terkait dan melakukannya secara langsung, dan ketika ingin mencari tahu informasi lebih lanjut, maka si peminjam akan menghubungi langsung kontak yang tertera di dalam situs tersebut.

Berbeda dengan lembaga pinjol abal-abal yang biasanya mendekati “calon” korban melalui SMS atau telepon dengan memberikan janji dana cepat cair namun tidak memberikan informasi secara lengkap, tetapi bersifat memaksa agar korban mau mengajukan pinjaman.

2. Tanpa Syarat

Pinjol P2P lending biasanya membuka akses bagi siapapun yang membutuhkan dana cepat namun tidak dapat mengakses layanan perbankan, tetapi layak untuk mendapat kredit.

Meski begitu, bukan berarti setiap calon nasabah pinjol layak untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan bebas. Tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi dan telah ditentukan oleh lembaga pinjol yang bersangkutan.

(Baca juga: CekAja Dukung Langkah OJK Tutup 144 Fintech Lending Ilegal)

Hal inilah yang terkadang membuat sebagian orang ragu dan takut jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan. Kemudian, munculah pinjol ilegal yang tidak memberlakukan persyaratan apapun namun menawarkan janji dana cepat cair. Sebelum melakukan pengajuan pinjol, pastikan bahwa persyaratan yang diminta jelas dan lengkap.

3. Meminta Uang Muka

Ketika ingin melakukan pinjol, pihak peminjam terkait biasanya akan meminta uang muka yang pada nantinya akan digunakan sebagai administrasi, seperti biaya materai, dan biasanya, jumlahnya pun tidak seberapa.

Nah, berbeda dengan pengajuan pinjol ilegal yang justru menerapkan uang muka dengan nominal yang sangat besar.

Misalkan kamu ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta, tetapi diminta uang muka sebesar Rp1 juta atau lebih dengan alasan agar dana yang mau dipinjam cepat cair.

4. Identitas Perusahaan Tidak Valid

Ketika kamu mengunjungi situs pinjol yang resmi, tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.

Sementara itu, pinjol ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka. Jika ada pun, identitas tersebut bisa saja palsu, seperti alamat kantor yang tidak jelas, nomor telepon menggunakan ponsel dan alamat email menggunakan alamat pribadi.

5. Meminta Informasi Pribadi

Lembaga pinjol legal biasanya hanya akan meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email. Sekalipun meminta nomor rekening, hanya dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit dan pencairan dana calon peminjam.

Jika suatu lembaga pinjol meminta informasi pribadi diluar yang disebutkan tadi, seperti pin ATM, maka ada baiknya untuk diwaspadai dan jangan terlalu cepat untuk memutuskan mengajukan pinjaman ke pihak tersebut.

Memang kehadiran pinjol mampu membantu dalam mengatasi permasalahan finansial yang terjadi di masyarakat. Namun jangan sampai kamu gegabah dalam mengajukan pinjaman ke oknum yang tidak bertanggung jawab.

Alih-alih merasa terbantu dengan uang pinjaman yang diberikan, kamu bisa saja malah terlilit utang dan dirugikan oleh pinjol ilegal.

Kenali Pinjol Aman, Resmi, dan Legal

Tetapi, tentu tidak semua pinjol itu merugikan. Ada pula lembaga pinjol yang legal dan bisa dipercaya. Hanya saja, untuk menemukan pinjol yang aman dan bisa dipercaya, kamu sebagai calon nasabah juga perlu berhati-hati dan berfikir lebih kritis untuk menemukannya.

Lalu, apa saja sih yang perlu diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman di lembaga pinjol resmi?

1. Pastikan sudah terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai pengatur dan pengawas seluruh kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan juga fintech.

Maka sudah dapat dipastikan jika suatu lembaga pinjol yang telah terdaftar di OJK, pastinya lembaga tersebut berada di bawah pengawasan OJK dan tentunya harus mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh OJK pula.

2. Menyediakan Kalkulator Pinjaman

Salah satu ciri lembaga pinjol yang tepat ialah yang memiliki kalkulator pinjaman yang akan memberikanmu gambaran mengenai perhitungan pinjaman beserta cicilan yang perlu dibayar. Hal ini akan sangat memudahkan untuk mengetahui jumlah cicilan, jangka waktu hingga bunga yang perlu dibayar guna melunasi utangmu. Sehingga di akhir, kamu tidak akan kaget mengetahui total dana yang perlu dibayarkan.

3. Mengetahui Prosedur dan Persyaratannya

Di setiap situs pengajuan pinjol, tentu ada prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Perhatikanlah apakah lembaga pinjaman uang tersebut memiliki rincian prosedur dan persyaratan yang jelas atau tidak.

4. Baca Ulasan Lembaga Tersebut

Ulasan dari pelanggan atau nasabah yang pernah menggunakan suatu jasa pinjol sangatlah penting. Karena, dari ulasanlah kita bisa mengetahui apakah lembaga pinjol tersebut dapat dipercaya atau tidak. Jika terdapat banyak komentar negatif mengenai pinjol tersebut, maka patut untuk diwaspadai.

(Baca juga: OJK Dorong Perluasan Akses Permodalan UMKM Lewat Fintech Lending)

Itu tadi sejumlah tips untuk mengidentifikasi pinjol ilegal maupun yang legal. Jika kamu belum yakin dengan status lembaga pinjol yang ingin kamu hubungi untuk meminjam uang, silakan hubungi Kontak OJK 157, atau mengirimkan email pertanyaan melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Jangan lupa, cari referensi pinjaman dalam bentuk Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) lewat CekAja.com. Aman, mudah, dan terdaftar secara resmi di OJK, Bank Indonesia, dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).