OJK: Jumlah Fintech Resmi Bertambah jadi 106 Perusahaan

Jumlah perusahaan financial technology (fintech) yang memiliki izin dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Belum lama ini OJK mengumumkan tujuh nama baru perusahaan fintech yang turut meramaikan persaingan di Indonesia.

OJK: Jumlah Fintech Resmi Bertambah jadi 106 Perusahaan

Ke-tujuh perusahaan yang baru mendapat izin OJK per April 2019 itu adalah:

  1. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)
  2. PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible)
  3. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
  4. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
  5. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
  6. PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali), dan
  7. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Betumbu).

Tambahan tujuh perusahaan itu menggenapkan daftar perusahaan yang memiliki izin dari OJK menjadi 106, dari sebelumnya 99 perusahaan per Februari 2019 lalu.

Terus bermunculannya perusahaan-perusahaan fintech baru yang mengurus perizinan ke OJK, disambut semringah oleh Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar.

(Baca juga: Mengenal Fintech yang Banyak Faedah Ketimbang Mudaratnya)

Menurutnya, pemanfaatan teknologi di sektor jasa keuangan yang menjadi andalan fintech dapat mengatasi masalah inklusi di sektor jasa keuangan yang masih terbilang rendah.

Hal itu tercermin dari masih rendahnya masyarakat yang bankable alias dinilai layak oleh perbankan konvensional untuk bisa mendapatkan layanan.

Sukarela berpendapat, perusahaan fintech telah mengubah lansdcape sektor keuangan Indonesia karena mampu menjangkau masyarakat yang sampai saat ini belum terlayani oleh bank konvensional.

“Munculnya pemain baru fintech jadi keniscayaan antitesis sektor jasa keuangan yang belum bisa mengatasi permasalahan mendasar di sektor keuangan. Fintech hadir dengan model baru yang memberi kenyamanan dan keamanan,” kata Sukarela.

Kondisi ini mau tak mau membuat perbankan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tercermin dari mulai bermunculannya sistem transaksi perbankan yang sudah tak lagi dilakukan secara face to face ke kantor cabang, sebab konsumen dinilai lebih nyaman dengan menggunakan teknologi yang terbilang lebih personal.

Kondisi ini berdampak pada berubahnya business process perbankan yang mulai melakukan efisiensi dengan menutup kantor cabang. OJK mencatat sampai saat ini perbankan konvensional telah menutup 3 persen setara dengan 1.000 kantor cabang miliknya, dan mengalihkan investasi ke bidang teknologi.

Bertransaksi Aman di Fintech

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo sebelumnya mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.

“Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online,” tuturnya.

OJK sendiri terus melakukan upaya preventif terhadap modus fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech ilegal.

(Baca juga: Menilik Kisruh Fintech Peer to Peer Lending di China)

Berdasarkan data OJK hingga Februari 2019, sebanyak 635 fintech telah diblokir. Pemblokiran dilakukan OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Anggota Aftech

Fakta lain yang bisa membantu masyarakat dalam menentukan suatu perusahaan fintech memiliki izin resmi atau tidak, adalah dengan melihat keanggotaan perusahaan tersebut di Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Jika perusahaan tersebut resmi anggota Aftech, maka akan tunduk kepada semua peraturan organisasi.

Salah satu fintech resmi yang terdaftar di Aftech adalah CekAja.com milik PT Puncak Finansial Utama. Perusahaan yang bergerak di bidang marketplace produk finansial itu membantu masyarakat Indonesia dalam menemukan produk finansial terbaik sesuai kebutuhan. Mulai dari kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), beragam jenis asuransi, Kredit Pemilikan Rumah atau Kendaraan, sampai berbagai portofolio investasi.