Mengenal Fintech yang Banyak Faedah Ketimbang Mudaratnya

Sharing is good, and with digital technology, sharing is easy. Demikian kata Richard Stallman, salah satu pendiri gerakan perangkat lunak bebas kelahiran New York, Amerika Serikat 65 tahun silam.

 

transaksi di fintech

 

Apa yang dikatakan Stallman sangat ada benarnya. Di era serba tekonologi digital seperti saat ini, banyak sekali kemudahan dalam melakukan apapun. Salah satunya terkait layanan keuangan. Ya, di zaman digital ini banyak orang semakin dimudahkan dalam menjangkau layanan keuangan baik itu dari perbankan maupun jasa keuangan lainnya.

Tidak heran dalam tiga tahun terakhir, booming sebuah istilah bernama INTERVIEW: Fintech dan Masa Depan Kelayakan Kredit Masyarakat Indonesiaalias fintech. Di antara kamu mungkin ada yang belum mengenal apa itu fintech.

Ya, fintech adalah sebuah terobosan baru dari dunia jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Fintech mengubah peta jasa keuangan yang sebelumnya konvensional menjadi lebih modern.

(Baca juga: INTERVIEW: Fintech dan Masa Depan Kelayakan Kredit Masyarakat Indonesia)

Kalau kamu dulu harus datang ke bank untuk melakukan transaksi keuangan, maka saat ini kamu hanya perlu ponsel untuk mengakses layanan keuangan. Namun, apakah manfaat dari kehadiran fintech itu, benarkah kemunculan fintech bisa memberikan manfaat bagi semua pihak? Kita cek dulu faktanya berikut ini.

Jenis-jenis fintech di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklasifikasikan fintech menjadi dua kategori yakni fintech 2.0 untuk layanan keuangan digital dan fintech 3.0 untuk layanan startup teknologi produk jasa inovasi keuangan.

Sementara Financial Stability Board (FSB) selaku badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan sistem keuangan global mengkalisifikasikan fintech menjadi empat kategori.

Keempatnya adalah fintech layanan sistem pembayaran, fintech manajemen risiko dan investasi, fintech peer to peer lending dan fintech aggregator selaku perusahaan pengumpul dan pengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk memberikan perbandingan produk, harga hingga fitur layanan.

Khusus fintech aggregator, CekAja.com menjadi salah satu pelaku industri yang pertama kali mengawali bisnis di fintech kategori tersebut di Indonesia. Saat ini CekAja sudah diakses oleh puluhan juta orang yang mencari produk keuangan sesuai kebutuhannya. Mulai dari kartu kredit, pinjaman, asuransi, hingga investasi.

Nah, kehadiran fintech sebagai jembatan atau penghubung antara lembaga keuangan/perbankan dengan masyarakat pastinya memberi banyak faedah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Berikut beberapa diantaranya:

  • Merasakan layanan lebih baik

Urusan finansial yang selama ini ribet atau cenderung administratif memang menjadi keluhan masyarakat. Maka dengan kehadiran fintech, urusan finansial yang diperlukan masyarakat terutama dari empat jenis layanan fintech di atas bisa dirasakan jauh lebih baik ketimbang layanan konvensional.

Sebagai contoh, jika saat ini kamu sedang butuh dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR), maka kamu gak perlu datang ke kantor bank satu-satu untuk mencari kredit yang paling menarik.

Buka saja CekAja.com di browser ponsel kamu untuk bisa bandingkan bank atau lembaga keuangan mana yang memberikan KPR dengan bunga yang paling kompetitif.

Untuk fintech payment misalnya, kamu saat ini gak usah bertransaksi menggunakan uang tunai. Karena sudah banyak startup yang menjalankan sistem pembayaran secara online yang bisa kamu manfaatkan. Jadi kamu gak perlu ribet lagi dengan cara-cara pembayaran konvensional.

  • Harga kompetitif dan banyak pilihan

Banyak yang bisa dirasakan dengan kehadiran fintech baik saat proses pembayaran maupun berbagai layanan jasa keuangan yang sebagian memberikan tawaran harga menarik.

Kalau kamu berencana mengakses pinjaman ke bank, maka banyak persyaratan yang harus dilengkapi dan terkadang sering mengganjal proses ajuan pinjaman kamu. Tapi ketika kamu mengakses pinjaman ke fintech, kamu bisa memperoleh banyak informasi pilihan jasa keuangan mana yang bisa menjadi acuan.

Begitu juga dengan sistem pembayaran, banyak perusahaan fintech kategori ini yang jor-joran melakukan promo menarik yang sangat menguntungkan konsumen. Dengan demikian, selain efektif dan fleksibel memanfaatkan jasa fintech untuk mengakses ajuan pinjaman dan pembayaran bisa sangat menguntungkan bagi masyarakat.

  • Menjangkau masyarakat lebih luas

Selama ini masyarakat merasa kesulitan jika ingin mengakses layanan keuangan. Apalagi masyarakat yang berada jauh dari pusat kota atau singkatnya belum terjamah layanan perbankan. Maka dari itu, kehadiran fintech yang mudah diakses hanya dengan genggaman tangan saja bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menikmati layanan keuangan.

Mereka juga hanya cukup mengirim persyaratan atau dokumen melalui internet tanpa harus datang langsung ke bank. Setelah semuanya lengkap, konsumen bisa langsung menikmati layanan keuangan, investasi juga layanan asuransi hingga memberikan donasi dari fintech yang mereka akses.

Legalitas keberadaan fintech

Setiap fintech tidak bisa menyelenggaraan layanan keuangan begitu saja karena telah ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Saat ini ada banyak fintech di Indonesia yang tercatat di OJK dan ada juga yang belum tercatat. OJK sendiri telah memblokir sekitar 230 fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman. Fintech tersebut diblokir karena tidak memiliki aturan jelas sehingga berdampak menimbulkan keresahan kepada masyarakat.

(Baca juga: Waspada Fintech Peer to Peer Abal-abal! Ini 4 Cara Mengetahuinya)

Semoga saja pemblokiran yang dilakukan OJK bisa menekan angka keresahan fintech abal-abal seiring banyaknya masyarakat yang dirugikan dengan fintech pinjaman tersebut. Jadi kalau kamu mau mengakses pendanaan mending ke fintech yang sudah resmi saja seperti CekAja.