OJK Dorong Perluasan Akses Permodalan UMKM Lewat Fintech Lending

Peran industri financial technology (fintech) semakin luas di tengah masyarakat. Salah satu manfaat fintech yang dirasakan masyarakat yaitu terdapat alternatif untuk mengakses permodalan selain dari perbankan.

OJK Dorong Perluasan Akses Permodalan UMKM Lewat Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan khususnya perluasan akses permodalan UMKM.

“Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi, melalui keterangan resmi OJK belum lama ini.

Fintech Dukung UMKM

Sebagai upaya untuk mendukung penuh pendanaan UMKM, OJK punya dua pilihan cara. Cara pertama yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas).

Sementara cara kedua adalah mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

OJK belum lama ini juga menggelar Fintech Days 2019 di Palembang sebagai langkah untuk edukasi masyarakat terkait manfaat dan bagaimana menggunakan pinjaman online sebagai alternatif pendanaan bagi sektor UMKM.

Pada kegiatan tersebut, OJK juga memberikan edukasi terkait risiko-risiko dalam industri pinjaman daring dan bagaimana memanfaatkan pinjaman daring secara bijak.

OJK juga mendorong generasi muda di daerah agar mengembangkan kreativitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif dan sustainable.

Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK. Jumlah tersebut terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun.

Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.

(Baca juga: CekAja Dukung Langkah OJK Tutup 144 Fintech Lending Ilegal)

Upaya Penguatan Fintech Lending

Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending antara lain:

  • Penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik;
  • Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital;
  • Pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan.

Salah satu ketentuannya adalah larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending.

(Baca juga: OJK: Jumlah Fintech Resmi Bertambah jadi 106 Perusahaan)

Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik Penyelenggara.

TKB90 ini, menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100 persen, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.

Nah, apakah kamu sudah merasakan manfaat dengan adanya kehadiran fintech di tengah masyarakat? Kamu bisa coba mengakses fintech CekAja.com untuk dapat memetik manfaatnya!

CekAja.com akan membantu kamu mengakses berbagai produk finansial tanpa ribet, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Kamu bisa dengan mudah membandingkan hingga mengajukan KPR atau KTA ketika membutuhkannya.