Investasi Pasar Modal: Pembukaan Rekening Efek Bakal Lebih Sederhana

Ada kabar gembira buat kamu yang berniat jadi investor di bidang pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik. Tujuannya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal.

Artikel Newsletter CekAja Investasi Saham

Peresmian program penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis.

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” kata Hoesen seperti termuat dalam siaran pers OJK.

Dijelaskan Hoesen, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal. Selain itu, dapat menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, tetapi tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, tetapi juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di pasar modal.

(Baca juga: 5 Investasi Ini Gak Kalah Untungnya dari Pasar Modal)

Memperluas Jangkauan Perusahaan Efek

Inisiatif penyederhanaan pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Sebelumnya, mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama.

Nah, dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan Perusahaan Efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat. Selain itu, dapar menjangkau wilayah yang luas.

SEOJK ini juga menjelaskan bahwa Perusahaan Efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan Bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan Rekening Dana Nasabah bagi calon investor di pasar modal.

Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar.

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan,” kata Hoesen.

Hoesen menambahkan, bahwa penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan database kependudukan di Dukcapil akan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya. Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah.

(Baca juga: Ternyata Meraup Cuan Investasi Reksa Dana Bisa Dimulai dengan Nyuci Baju Sendiri)

Perkembangan Pasar Modal

Dalam lima tahun terakhir perkembangan pasar modal menunjukan perkembangan yang positif, seperti terlihat dari kenaikan IHSG lebih dari 23 persen dari 5.226 di Desember 2014 menjadi 6.444 di 27 Maret 2019.

Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan 151 persen dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014 – 22 Maret 2019), SID Reksa Dana meningkat 239 persen dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014 – Februari 2019), dan SID SBN meningkat 102 persen dari 105.690 menjadi 214.301 (Desember 2016 – Februari 2019).

Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Sementara, berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus Pasar Modal masing-masing 4,4 persen dan 1,3 persen.

Kamu ingin mulai investasi? Cek pilihan investasi di CekAja.com!