CekAja Dukung Langkah OJK Tutup 144 Fintech Lending Ilegal
2 menit membacaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menutup 144 perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P) yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Minggu (28/4) lalu, OJK menyatakan penutupan 144 fintech lending ilegal salah satunya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menyatakan, jumlah fintech lending ilegal yang beroperasi di Indonesia masih banyak. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech lending.
“Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Tongam.
(Baca juga: OJK: Jumlah Fintech Resmi Bertambah jadi 106 Perusahaan)
Ia memastikan Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan penertiban dan pembersihan industri fintech di Indonesia dari perusahaan ilegal yang dalam menjalankan bisnisnya cenderung merugikan masyarakat.
Menurutnya, pekerjaan tersebut bukan hal yang mudah. Ia mencatat jumlah fintech P2P lending ilegal yang ditemukan dan ditutup Satgas Waspada Investasi terus meningkat sejak tahun lalu. Sepanjang 2018, ada 404 entitas fintech lending ilegal yang ditutup. Sementara sampai bulan ke-empat di tahun ini, sudah ada 543 entitas fintech lending yang ditutup.
“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak, dan ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami selalu meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Apresiasi Manajemen CekAja
Aksi Satgas Waspada Investasi memberantas praktik bisnis fintech lending ilegal mendapat apresiasi dari manajemen PT Puncak Finansial Utama, pengelola marketplace produk finansial CekAja.com.
Agatha Simanjuntak, Presiden Direktur CekAja, mengatakan masyarakat maupun perusahaan fintech pemegang izin resmi dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) perlu mendapatkan perlindungan dari praktik bisnis merugikan perusahaan fintceh ilegal.
Menurut Agatha dengan adanya perlindungan dari regulator industri keuangan, maka masyarakat bisa menikmati kemudahan layanan finansial dari perusahaan fintech yang berkomitmen membantu pemerintah meningkatkan inklusi keuangan dan menjangkau masyarakat yang unbankable.
Sementara bagi fintech yang resmi dan terdaftar, perlindungan dari OJK bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor untuk tidak ragu menggunakan layanannya.
“Salah satu dari 144 fintech ilegal yang ditutup OJK, merupakan hasil dari laporan tim kami yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pak Tongam selaku Ketua Satgas Waspada Investasi,” ujar Agatha.
Alasan Pelaporan
Ia menuturkan, pada 27 Maret 2019, tim CekAja menemukan satu aplikasi di Google Playstore dengan nama Cek Aja (Cek dan Aja terpisah spasi) yang dikembangkan oleh PT Vivian. Setelah diunduh, diketahui bahwa aplikasi Cek Aja (dengan spasi) menawarkan berbagai pilihan pinjaman online dari beberapa perusahaan P2P lending tidak terdaftar di OJK, AFTECH, maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kami kemudian melaporkan temuan ini ke Satgas Waspada Investasi agar masyarakat tidak tertipu dan dirugikan oleh modus pinjaman online ilegal melalui aplikasi Cek Aja (dengan spasi) yang sama sekali TIDAK MEMILIKI KETERKAITAN dengan merek dagang yang dimiliki oleh perusahaan kami, CekAja.com,” tegas Agatha.
Laporan kepada Satgas Waspada Investasi yang didukung oleh beberapa bukti penunjang disampaikan manajemen CekAja pada 16 April 2019. Tidak sampai sepekan berselang, atau tepatnya 22 April 2019, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing merespon dengan menyatakan bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
(Baca juga: INTERVIEW: Upaya OJK Berantas Fintech Ilegal yang Meresahkan)
“Tindakan yang diambil OJK dengan menghapus aplikasi tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan kami yang telah terdaftar secara resmi di OJK, BI, dan AFTECH,” kata Agatha.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau layanan fintech lending yang mencurigakan untuk dapat melaporkan kepada Kontak OJK 157, melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.