Pengajuan Asuransi Kendaraan Secara Online

Ingin kendaraan bermotor Anda terbebas dari segala macam ancaman, seperti tabrakan, terperosok, terendam banjir, pencurian, perbuatan kejahatan, hingga kebakaran?

Oleh Kyla Damasha

Asuransi kendaraan bermotor merupakan sebuah bentuk pertanggungan kerugian atau kerusakan, yang terjadi terhadap kendaraan bermotor Anda, baik untuk mobil atau motor.
Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan bermotor juga terdapat dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/192, pasal 1 ayat 7.

Di mana kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
Selain itu, untuk wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia, merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, baik konvensional maupun syariah.

CekAja.com memberikan Anda kemudahan dalam hal membandingkan hingga melakukan pengajuan asuransi kendaraan secara online. Anda bisa mendapatkan asuransi kendaraan bermotor, yang memiliki premi, hingga cicilan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Manfaat asuransi kendaraan

Adapun manfaat yang akan didapatkan dari asuransi kendaraan adalah, bisa memberikanmu perlindungan dari kerugian atau kerusakan yang dialami kendaraan pribadi Anda, sehingga merasa tenang. Anda juga memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian saat terjadi peristiwa yang merugikan.

Jenis kerugian atau kerusakan yang bisa ditanggung pihak asuransi, diantaranya adalah:

  • Kecelakaan lalu lintas (tabrakan, benturan, hingga terperosok)
  • Perbuatan jahat dari orang lain (korban dari tawuran, rampok, pencurian, dll)
  • Kebakaran
  • Bencana Alam (kebanjiran, tsunami, gempa bumi dll.)

Syarat Umum Mengajukan Asuransi Kendaraan Secara Online

Persyaratan Umum:

  • Berusia di atas 17 tahun
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
  • Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
  • Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Persyaratan untuk Pendaftaran:

  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
  • Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
  • Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan:

  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Fotokopi KTP tertanggung
  • BPKB asli
  • Faktur kendaraan
  • Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Cara Mengajukan Asuransi Kendaraan Secara Online di CekAja.com

Untuk mengajukan asuransi kendaraan secara online di CekAja.com, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Masukkan kode daerah plat nomor kendaraan Anda
  • Isi kolom Kriteria dan Persyaratan
  • Pilih produk kartu kredit berdasarkan perbandingan yang didapatkan
  • Daftar, atau hubungi call center untuk layanan dan konsultasi gratis

Istilah-Istilah dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Ada banyak istilah di bidang asuransi yang mungkin saja belum Anda ketahui. Daripada Anda salah mengartikan, serta tidak yakin dengan pernyataan-pernyataan dari beberapa istilah yang membingungkan di atas, berikut beberapa keterangannya:

  • All Risk / Comprehensive: Arti dari istilah Asuransi mobil All Risk atau Comprehensive adalah ‘segala risiko’, baik dari adanya kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan, semuanya ditanggung oleh pihak asuransi
  • Total Loss Only: Biasa disingkat TLO ini merupakan jenis asuransi kendaraan yang memberi jaminan atas kehilangan atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75 persen dari harga mobil seperti yang telah dicantumkan di dalam polis
  • Polis: Polis merupakan sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis
  • Premi: Istilah ini merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi, kepada pihak asuransi
  • Tertanggung: Pihak yang secara sah tercantum dalam polis asuransi yang mengalihkan risiko ke pihak lain dan menerima manfaat dari polis dengan membayar premi
  • Layanan Darurat / ERA (Emergency Road Assistance): Layanan dari asuransi untuk mendatangkan bantuan seperti montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan
  • Personal Accident / Kecelakaan Diri: Perlindungan terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya
  • Simulasi Asuransi Mobil: Prosedur untuk menghitungkan berapa besar jumlah premi asuransi mobil yang harus dibayar untuk polis
  • Resiko Sendiri / Own Risk (Deductible): Nilai beban kerugian dari pihak tertanggung yang harus ditanggung sendiri