Ajukan Kredit Butuh Syarat NPWP, Apa Tujuannya?

Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah kewajiban masyarakat di Indonesia. Khususnya bagi yang sudah bekerja atau telah memiliki penghasilan sendiri.

tips karier _ investasi - CekAja.com

NPWP pada awalnya berfungsi sebagai administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang patuh dan taat dalam membayar pajak.

Dengan memilikinya, seorang warga negara dapat dilihat bagaimana kepatuhannya dalam membayar pajak. Apalagi bagi warga yang telah memiliki penghasilan sendiri.

Namun, membayar pajak bukan satu-satunya alasan dan syarat NPWP wajib dibuat. Sebab, kartu bernomor pajak tersebut jadi syarat penting saat ajukan kredit di saat ini.

Mulai dari pengajuan kartu kredit, kredit tanpa agunan, kredit dengan agunan, kredit pemilikan mobil, hingga kredit pemilikan rumah.

Bank dan lembaga penyedia kredit selalu memberikan syarat penyertaan bukti NPWP bagi masyarakat yang akan mengajukan berbagai macam pinjaman.

Lalu, apa sebenarnya tujuan bank meminta bukti kartu bernomor pajak tersebut bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit?

Tujuan Penggunaan NPWP di Bank

1. Data Diri Taat Pajak

NPWP ternyata berperan sebagai jaminan bagi bank untuk mengenal terlebih dahulu data diri dari calon nasabah yang akan mengajukan kredit.

Melalui bukti dari NPWP, bank dapat melihat apakah calon nasabahnya benar-benar mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Jika calon nasabah patuh dan tepat waktu membayar pajak, maka bukan tidak mungkin pihak bank akan melihat sisi positif dari calon nasabah yaitu mampu membayar cicilan serta tagihan dari kredit yang diajukannya nanti.

2. Catatan Jumlah Pendapatan

Melalui NPWP, jumlah pendapatan akan tercatat di data pemerintah. Hal ini yang akan menjadi patokan bank apakah memilih mencairkan kredit yang kamu ajukan.

Bank akan melihat, apakah dengan pendapatan yang kita miliki nantinya diperkirakan akan mampu membayar cicilan dan tagihan kredit yang diajukan.

Rata-rata bank biasanya tidak akan mencairkan pendapatan nasabah yang mengajukan kredit dengan angka kurang dari Rp3 juta.

3. Aturan atau Regulasi Memiliki NPWP

Alasan berikutnya kenapa kita disyaratkan NPWP saat pengajuan kredit adalah karena aturan yang diatur langsung oleh regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, setiap calon nasabah yang akan mengajukan kredit atau asuransi diwajibkan untuk memiliki NPWP dalam proses pendaftarannya.

Bagi OJK potensi pajak untuk produk asuransi dan kredit dan nasabah yang terlibat memiliki potensi pajak yang sangat besar.

Kaitan pajak ini yang akhirnya membuat NPWP menjadi syarat penting bagi setiap nasabah dalam setiap proses perbankan.

4. Bukti Sudah Miliki Izin Usaha

Tidak jarang, pengajuan kredit biasanya digunakan untuk menambah modal usaha. Bagi pemilik usaha, untuk mendapatkan izin usaha juga membutuhkan NPWP. Sementara itu bagi bank NPWP adalah hal penting sebagai syarat pengajuan kredit.

Hal-hal ini saling berkaitan sehingga membuat calon nasabah mana pun yang mengajukan kredit untuk menambah modal usaha membutuhkan NPWP sebagai salah satu persyaratan agar kredit disetujui.

(Baca juga: Panduan Cara Cek NIK Termudah dan Terlengkap!)

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

tips hemat _ kartu kredit - CekAja.com

Dengan kehadiran NPWP setiap masyarakat sudah bisa memenuhi salah satu persyaratan pengajuan kredit yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan.

Bagi yang belum memilikinya, ini adalah saat yang tepat untuk membuatnya. Dirjen Pajak saat ini sudah mengenalkan pendaftaran secara online, sehingga semakin memudahkan siapa pun untuk terdaftar sebagai wajib pajak.

Lalu, bagaimana langkah-langkah mudah mendaftarkan diri menjadi salah satu wajib pajak dan memiliki NPWP?

1. Kunjungi Situs Resmi

Kita bisa mengunjungi laman Dirjen Pajak langsung di pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login agar dapat memulai pendaftaran NPWP online dan kemudian memilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Gunakan Surat Elektronik

Lanjutkan dengan memilih “daftar” dan halaman pengisian pajak online akan meminta kita mengisi nama lengkap, alamat surat elektronik atau email hingga kata kunci atau  password.

3. Aktivasi dengan Email

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk pada alamat surat elektronik atau email. Perhatikan, apakah ada balasan dari Dirjen Pajak melalui kotak masuk email.

Balasan dari Dirjen Pajak ini akan meminta kita untuk melakukan aktivasi melalui tautan yang disediakan oleh laman Dirjen Pajak.

4. Masuk Halaman PPembuatan

Setelah melakukan aktivasi, kita akan diminta untuk memasukkan akun email serta kata kunci yang di sudah didaftarkan.

Selanjutnya kita akan diarahkan menuju halaman pendaftaran untuk memulai proses pembuatan NPWP. Di halaman pendaftaran online ini kita akan diminta untuk mengisi beberapa data sebagai persyaratan untuk membuatnya.

Cara dan syarat membuat NPWP secara online ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan NPWP secara offline atau datang langsung ke kantor pajak.

Isi semua data dengan benar dan setelah selesai, maka akan muncul pemberitahuan bahwa kita sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP secara sementara.

5. Langsung Miliki NPWP Sementara

Setelah selesai, cetak formulir dan surat keterangan memiliki NPWP sementara tadi. Dua surat ini nantinya akan dikirimkan ke kantor Pelayanan Pajak yang dipilih saat pendaftaran online.

Jangan lupa untuk menandatangani formulir pendaftaran pajak dan melengkapi dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk yang sudah difotokopi. Setelah selesai kirimkan langsung ke kantor Pelayanan Pajak tempat kamu mendaftar tadi.

Pilihan lainnya adalah dengan mengirimkannya secara online. Formulir dan surat keterangan sementara tadi dipindai dan diunggah melalui layanan pendaftaran NPWP secara online.

(Baca juga: Panduan Cara Cek Nomor NPWP Secara Online)

Dalam kurun waktu kurang dari 10 hari kartu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak dan kita sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP sendiri.

Setelah memiliki NPWP, kini kamu dapat lebih mudah mengajukan berbagai macam pinjaman kredit yang kamu butuhkan! Berikut rekomendasinya:

Yuk ajukan pinjaman kreditmu dengan proses yang cepat, aman, dan cepat di CekAja.com!