Biaya Tes Konsultan Pajak Yang Perlu Kamu Tahu

Menjadi konsultan pajak bukan pekerjaan yang mudah, karena ada rangkaian tes yang harus dilalui untuk bisa menjadi akuntan pajak, antara lain ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) mulai dari tingkat A, B, dan C.

biaya tes konsultan pajak

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktek sebagai konsultan pajak. Saat ini Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 485 tahun 2003 tentang Konsultan Pajak memberikan kewenangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menyelenggarakan USKP.

IKPI kemudian membentuk Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menyelenggarakan USKP. Peserta yang lulus USKP akan mendapatkan sertifikat untuk bisa memproses ijin kerja sebagai konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Bagi kamu yang tertarik menjadi konsultan pajak, berikut penjelasannya termasuk juga kisaran biaya tes USKP yang perlu kamu persiapkan.

Pengertian Konsultan Pajak

Konsultan pajak adalah orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Meskipun saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar menciptakan inovasi teknologi terkait administrasi pajak, masukan dari konsultan tetap diperlukan agar usahawan/wajib pajak bisa mengatur prediksi profit tanpa harus melanggar aturan perpajakan.

Persyaratan jadi konsultan pajak

Apabila kamu berminat untuk berkecimpung dalam dunia perpajakan dengan menjadi konsultan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
  7. Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas usia maksimal menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
  9. Ketika seseorang ingin menjadi konsultan pajak, maka seseorang harus memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
  10. Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam persyaratan tersebut, ada poin yang mengharuskan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Sebenarnya apa itu sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti USKP? Peserta ujian ini adalah orang perseorangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta per tingkat sertifikat antara lain:

Untuk Sertifkat A:

  1. WNI
  2. Memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 dari perguruan tinggi negeri ataupun swasta yang terakreditasi
  3. Bagi yang menyerahkan ijazah S2 dan S3, wajib menyerahkan fotokopi ijazah S1

Untuk Sertifikat B:

  1. WNI
  2. Telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A atau piagam penghargaan yang setara yang diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk Sertifikat C:

  1. WNI
  2. Telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B atau piagam penghargaan yang setara yang diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Biaya-biaya tes USKP

Biaya Pendaftaran dan Biaya USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) yang diterbitkan panitia penyelenggara USKP KP3SKP – IKPI.

Berikut rincian biaya pendaftaran dan biaya ujian €¯baik peserta baru maupun peserta mengulang:

Pertama-tama, kamu perlu mempersiapkan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Setelah itu, biaya sertifikat dibagi berdasarkan jenis sertifikasinya.

Bagi peserta baru, biaya sertifikat A sebesar Rp2 juta. Kemudian Sertifikat B sebesar Rp3,5 juta, dan Sertifikat C sebesar Rp6 juta.

Kemudian, bagi peserta yang gagal tes, perlu mengulang tes dengan biaya Rp350 ribu per mata ujian dengan jumlah maksimum Rp2 juta untuk Sertifikat A.

Kemudian untuk Sertifikat B sebesar Rp650 ribu per mata ujian maksimum Rp3,5 juta, dan untuk Sertifikat C sebesar Rp1,5 juta per mata ujian maksimum Rp6 juta.

Biaya ujian USKP akan semakin mahal terutama jika kamu terus mengulang. Oleh karena itu, sebaiknya kamu mengikuti program bimbingan belajar sebagai persiapan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang akan diikuti.

(Baca Juga: Macam Macam Pajak Yang Perlu Kamu Ketahui)

Biaya pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia nomor 084-025125-0 atas nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

Setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran, maka perlu menyetorkan biaya ujian ke rekening BCA cabang Tomang Raya nomor 310-999998-0 atas nama IKPI-BP USKP selambat-lambatnya 1 bulan sebelum waktu ujian.

Sebagai catatan, setiap pembayaran dapat dilakukan dengan slip setoran BCA, klik BCA, internet banking, namun tidak diperkenankan melalui transfer ATM, Phone banking, dan Mobile Banking.

BK USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.

Pada setiap bukti pembayaran ujian, harus mencantumkan nama peserta ujian, sertifikasi yang diambil, nomor telepon peserta ujian, dan periode ujian.

Tata Cara Pendaftaran USKP

Untuk mengikuti pendaftaran USKP, prosedur yang harus diperhatikan antara lain:

  • Pendaftaran ataupun pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja pada Senin hingga Jumat pukul 09.00-16.00.
  • Melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang dan pas foto berwarna terbaru berlatar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 buah.
  • Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer berwarna gelap. Selain itu, juga perlu melampirkan fotokopi KTP yang berlaku dan bukti pendaftaran sebesar Rp300 ribu.

Sebagai catatan, dokumen pendaftaran yang tidak lengkap tidak akan diterima dan seluruh dokumen akan menjadi milik BP USKP dan tidak bisa diminta kembali.

Bagi peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan tanda terima pendaftaran, dan bagi yang sudah memenuhi persyaratan selanjutnya, akan diberitahukan untuk mengambil tanda peserta ujian.

Pengambilan kartu tanda peserta USKP wajib dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan ke sekretariat BP USKP Pusat ataupun daerah sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran paling lambat 3 hari sebelum waktu ujian dengan membawa tanda terima pendaftaran dan bukti pembayaran asli biaya ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).

Pada waktu pengambilan kartu nomor tanda peserta, calon peserta harus menandatangani kartu nomor tanda peserta secara langsung di hadapan petugas pendaftaran.

Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak setelah proses pendaftaran akan mengakibatkan biaya pendaftaran hangus dan biaya ujian dikembalikan dengan potongan biaya administrasi 15% yang tidak dapat dialokasikan ke periode berikut.

Prosedur menjadi konsultan pajak

Setelah mengetahui persyaratannya, kamu juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak yang perlu ditempuh.

Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antaranya:

  1. Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
  2. Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  3. Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
  4. Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
    Pas foto berwarna 4×6.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir.
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
  7. Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  8. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  9. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Tugas dari konsultan pajak

Beberapa kewajiban dari konsultan pajak adalah:

Jasa Kepatuhan Pajak

Para konsultan pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi hal-hal terkait pajak yang dibebankan kepada klien. Konsultan akan melakukan tugas apa saja untuk kliennya seperti perhitungan pajak klien, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajaknya.

Jasa Perencanaan Pajak

Jasa ini mencakup pemberian bantuan bagi klien, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.

Jasa Periksa Laporan Pajak

Konsultan akan memberikan layanan bantuan bagi kliennya untuk menekan pajak yang harus ditanggung kliennya, konsultan juga akan melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan perusahaan.

Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan

Konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi klien disaat adanya pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan dikarenakan kliennya yang dirasa kurang memahami permasalahan-permasalahan perpajakan. Selain itu, juga bertugas untuk menyiapkan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Jasa Konsultasi

Para klien bebas boleh mengkonsultasikan permasalahan perpajakannya kepada konsultan pajak mereka.

Jasa Restitusi Pajak

Jika klien membutuhkan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) maka harus membantu dalam pelaksanaannya, dari mulai persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai pada proses akhir dari restitusi itu sendiri.

Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Memberikan layanan ini kepada klientnya. Layanan seperti ini dilakukan saat klien mengajukan banding, keberatan pajak, dan lainnya.
Demikian penjelasan dan seluk beluk tentang konsultan pajak semoga bisa menjadi panduan bagi kamu yang ingin berkarir di bidang ini.