Antirugi, Ini Cara Batalkan dan Refund Tiket Kereta Api

Tak jarang kita dihadapkan pada situasi di mana tiket kereta api yang sudah dibeli harus dibatalkan dan direfund. Artikel ini akan menjelaskan caranya.

Namun, hal yang perlu diketahui di awal, pembatalan tiket kereta tidak dapat dilakukan secara online. Oleh karenannya, pemohon pembatalan tiket wajib mendatangi langsung stasiun kereta api.

Agar lebih memudahkan rekan CekAja yang ingin melakukan pembatalan dan refund, berikut panduan langkah-demi langkah yang harus dilakukan:

Datangi stasiun kereta yang ditunjuk

Sebagai informasi, tidak semua stasiun kereta melayani kepentingan ini. PT Kereta Api Indonesia (KAI) berdasarkan keputusan terbarunya hanya menetapkan sejumlah stasiun untuk melayani pembelian tiket langsung termasuk pembatalan dan refund.

Nah, agar tidak salah mendatangi stasiun, berikut ini daftar lengkap stasiun yang melayani pembatalan tiket:

  • Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran Rantauprapat.
  • Divre II Sumatera Barat: Padang.
  • Divre III Sumatera Selatan: Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang.
  • Daop 1 Jakarta: Serang, Rangkasbitung, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi, Cikampek.
  • Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar.
  • Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon perujakan, Jatibarang, Brebes.
  • Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu, Bojonegoro.
  • Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo.
  • Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, lempuyangan, Solobalapan.
  • Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang.
  • Daop 8 Surabaya: Surabayagubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Blitar.
  • Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan.

Mengisi formulir pembatalan tiket

Formulir ini bisa diperoleh di loket pembatalan di tiap-tiap stasiun yang disebutkan di atas. Setelah mengisinya secara lengkap, jangan lupa untuk mengambil nomor antrean. Jangan lupa juga memastikan formulir yang ditulis berisi dua rangkap.

Petugas pelayanan pembatalan tiket akan memanggil nomor antrean untuk melakukan pembatalan.

Bersama dengan surat pembatalan, kita harus melampirkan sejumlah dokumen yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto kopi.
  2. Tiket atau bukti pembayaran yang mencantumkan nomor/ kode booking.

Perlu diingat jika pembatalan tiket ini harus dilakukan sendiri oleh orang yang namanya tertera pada tiket perjalanan. Namun, jika dalam formulir pemesanan terdapat dua nama maka pembatalan tiket dapat diwakili oleh salah satu orang yang namanya tertera pada tiket.

Namun, jika pemilik tiket berhalangan, pembatalan dapat dilakukan oleh orang lain dengan syarat melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket beserta KTP asli dari pemilik tiket.

Validasi dari petugas pembatalan tiket

Setelah pemohon mengisi formulir pembatalan yang berisi data tiket, data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir selanjutnya divalidasi petugas dan rangkapnya diberikan kepada pemohon.

Kopi formulir ini nantinya dijadikan sebagai bukti untuk melakukan pengambilan uang pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.

Namun, jika pemohon tidak memiliki waktu untuk mengambil langsung uang pembatalan, pemohon dapat memberikan nomor rekening dan memilih metode transfer bank.

Pengambilan bea pembatalan

Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai.

Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.

Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.

Jangka waktu pengembalian bea tiket mencapai 30 hari dari hari pembatalan. Untuk pengembalian bea via transfer, pemohon wajib menuliskan nomor rekening bank yang akan jadi tujuan transfer biaya pengembalian.

Jangka waktu pembatalan tiket

Tiket perjalanan dapat dibatalkan sehari sejak tiket tersebut dibeli baik melalui loket penjualan offline maupun platform penjualan tiket online. Dan, batas maksimal pengembalian tiket adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Ketentuan yang sebaiknya diketahui jika ingin mengubah jadwal kereta api

Penumpang kereta api juga dimungkinkan untuk mengubah jadwal kereta dari keberangkatan yang sudah ditetapkan di awal. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami sebelum mengajukan peubahan jadwal. Berikut ini paparan selengkapnya:

  1. Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda.
  2. Perubahan jadwal kereta hanya dilayani di loket stasiun. Jadi, kita tidak dimungkinkan untuk mengubah jadwal secara online.
  3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api baru atau pengganti masih tersedia.
  4. Pengajuan permohonan pembatalan dilakukan tidak kurang dari satu jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
  5. Untuk setiap pembatalan, pemohon dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket yang dibatalkan di luar biaya pesan.
  6. Jika jadwal baru keberangkatan tarifnya lebih tinggi maka pemohon pembatalan diwajibkan membayar selisih tarif.
  7. Jika jadwal baru tarifnya lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.