Cara dan Syarat Mengurus Akta Jual Beli Properti

Akta Jual Beli alias AJB berkaitan erat dengan proses pembelian tanah, rumah, atau bangunan properti lainnya. Sebelum melakukan transaksi tersebut, kamu wajib mengetahui cara dan syarat mengurus akta jual beli properti.

Cara dan Syarat Mengurus Akta Jual Beli Properti

Jika melihat Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli adalah bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih kepada pihak lain.

Artinya, ketika terjadi proses jual beli tanah dan bangunan, keberadaan akta tersebut sangatlah penting.

Proses pembuatan AJB harus berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengangkat PPAT sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membuat AJB.

Apabila di suatu daerah jarang terdapat PPAT, maka proses pembuatannya bisa berlangsung di hadapan camat. Jadi, prosesnya tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

Cara Mengurus Akta Jual Beli (AJB)

Bagi yang baru pertama kali akan membeli tanah atau bangunan, tentu masih merasa awam ketika mendengar tentang akta tersebut. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang proses pembuatan AJB demi sahnya proses jual beli:

Siapkan Persyaratan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebagai cara mengurus akta jual beli adalah menyiapkan berbagai dokumen, baik si penjual maupun si pembeli. Penjual harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP) penjual beserta suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB
  • Surat persetujuan suami atau istri
  • Surat keterangan (asli) kematian jika suami atau istri telah meninggal
  • Surat keterangan (asli) ahli waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka

Sementara pembeli harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah jika sudah menikah
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Setelah dokumen persyaratan lengkap, cara dan syarat mengurus akta jual beli properti selanjutnya adalah kedua pihak mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli. Penjual dan pembeli membawa dokumen persyaratan lengkap.

(Baca Juga: Ikuti Langkah dan Proses Membeli Rumah Second Dengan KPR)

Pemeriksaan Dokumen

Selanjutnya, PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, PPAT akan melakukan pengecekan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, PPAT juga sekaligus dapat memastikan apakah tanah bebas dari sengketa hukum atau tidak, serta tidak sedang dijaminkan atau tidak sedang dalam penyitaan.

Selain itu, tujuan pemeriksaan dokumen juga untuk melihat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Maka dari itu PPAT membutuhkan bukti pembayaran PBB untuk memastikan semua telah lunas.

Membayar PPh dan BPHTB

Penjual dan pembeli harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam mengurus Akta Jual Beli. Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah biaya yang dikeluarkan bea yang dikeluarkan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain biaya tersebut, penjual dan pembeli juga harus menanggung bersama biaya jasa untuk PPAT.

Penandatanganan AJB

Kedua belah pihak (beserta suami dan istri) harus menghadiri penandatanganan akta. Selain mereka, harus ada setidaknya dua orang saksi. Setelah penjual dan pembeli menyetujui isi akta maka akan dilakukan penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi, serta PPAT.

AJB Selesai

AJB asli dibuat menjadi dua rangkap. Penjual dan pembeli hanya akan mendapatkan salinannya. PPAT akan menyimpan AJB asli satu eksemplar.

Kemudian, PPAT juga akan menyerahkan AJB asli satu eksemplar ke BPN untuk proses balik nama, paling lama tujuh hari setelah proses penandatanganan.

Selain AJB asli, PPAT juga harus menyerahkan surat permohonan balik nama, sertifikat, KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, serta bukti pelunasan BPHTB ke BPN.

Selesai Proses Balik Nama

Proses balik nama akan berlangsung sekitar dua minggu. Jika sudah selesai proses balik nama, pembeli bisa mengambil sertifikat atas nama pembeli di BPN.

(Baca Juga: Ikuti Langkah dan Proses Membeli Rumah Second Dengan KPR)

Itulah persyaratan serta cara yang diperlukan untuk mengurus akta jual beli properti yang harus diketahui oleh penjual maupun pembeli properti. Jangan sampai lupa mengurus akta jual belinya ya!

Belum memiliki uang yang cukup untuk membeli properti? Solusi tepatnya adalah dengan mengajukan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebagai tambahan membeli properti!

Hal ini tentunya karena KTA merupakan jenis pinjaman yang sangat fleksibel di mana kamu dapat memanfaatkannya untuk berbagai macam keperluan.

Temukan pilihan KTA terbaik di CekAja.com untuk pinjaman terbaik yang dapat kamu gunakan!

Selain itu, kamu juga dapat mengajukan pinjaman KTA di CekAja.com dengan proses yang mudah, aman, dan juga cepat karena seluruh prosesnya dilakukan secara online.

Tunggu apalagi? Yuk segera ajukan pinjaman KTA di CekAja.com untuk menjemput properti impian!