Kenali BI Checking Sebelum Ngutang ke Bank

Penggunaan kartu kredit yang tertib amat berpengaruh terhadap BI checking seseorang. Intip cara cek BI checking di sini!

Setiap ingin mengajukan pinjaman melalui bank maupun perusahaan leasing, BI checking sering kali menjadi penentu apakah pinjamanmu disetujui atau tidak. Tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnya ditolak bank lantaran skor dari BI checking miliknya kurang memenuhi kriteria. Lalu sebenarnya, apa itu BI checking?

kartu kredit first jobber

BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI Historis). Laporan keuangan ini dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Terdapat identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, penjamin, serta kolektibilitas di dalamnya. Dari sinilah, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah bisa terlihat pula dengan jelas.

Semua informasi tersebut disimpan pada Sistem Informasi Debitur (SID). Jika nantinya ada lembaga keuangan yang mengajukan permintaan BI checking, maka data yang berasal dari sistem tadi akan diberikan.

Kartu Kredit Pengaruhi BI Checking?

Bagi kamu yang berencana ingin atau sudah memiliki kartu kredit, ingatlah satu hal berikut; bangun reputasi kredit sebaik mungkin. Sebab, lancar atau tidak pembayaran tagihanmu kelak akan tercatat di sistem BI checking.

Maka itu, pergunakanlah kartu kredit yang kamu miliki dengan tertib. Ada 2 cara yang paling umum dilakukan untuk menghindari BI checking yang buruk ketika menggunakan kartu sakti ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Bayar penuh

Walaupun ada pilihan membayar tagihan minimum yakni 10 persen dari total tagihan, usahakan untuk tetap melunasinya di setiap bulan. Pembayaran minimum hanya akan menumpuk sisa-sisa tagihan yang ada (outstanding balance).

Ketika masuk ke tagihan bulan selanjutnya, jumlah outstanding balance tersebut pun bakal ditambah lagi dengan bunga beberapa persen. Bisa dibayangkan seberapa besar utang kartu kreditmu tersebut? Tentunya sangat menguras kantong.

  • Jangan lewati jatuh tempo

Setiap bank penerbit umumnya selalu memberikan tanggal jatuh tempo pembayaran. Rata-rata, paling maksimal 15 hari setelah tagihan tercetak. Jika tidak ada pembayaran hingga melebihi tanggal tersebut, maka kartumu akan terhitung menunggak. Ini yang nantinya bermasalah ketika mengurus BI checking. Ada tunggakan dua bulan saja, permohonan kreditmu sulit dikabulkan bank karena BI checking yang kurang memenuhi kriteria.

(Baca juga: Cara Mengurus Catatan Kredit Buruk di BI Checking via Online)

Percaya tidak percaya, apabila namamu kena blacklist oleh satu bank, data tersebut akan tersebar ke bank lainnya. Oleh karena itu, riwayat perkreditan sangatlah berguna dalam pengajuan kredit di masa depan. Entah itu untuk kepemilikan rumah atau pinjaman bentuk lain.

Tingkatan Skor BI Checking

Dalam menilai kualitas kredit nasabah, bank akan melihat sejarah kolektabilitasnya. Status kolektabilitas tersebut dibagi menjadi lima, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Bahkan ada lima peringkat skor juga yang dibedakan, yakni:

  • Skala 1 = Kredit baik (lancar)
  • Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
  • Skala 3 = Kredit Tidak Lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
  • Skala 4 = Kredit Diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
  • Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal

Cara Cek BI Checking, Kini Lewat OJK

Penasaran ada di tingkatan mana skor BI checking milikmu? Perlu diingat, saat ini pemerintah kebetulan sudah melakukan sedikit perubahan. Cara cek BI checking bisa kamu lakukan hanya di OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Ketika hendak melihat status BI Checking, kamu bisa melakukannya dengan langsung mendatangi kantor OJK atau cabangnya di setiap daerah. Berdasarkan kategori perorangan dan badan usaha, cara cek BI checking membutuhkan persyaratan dokumen yang meliputi:

Bagi masyarakat perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi identitas diri asli yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara untuk BI checking suatu badan usaha, diperlukan beberapa dokumen pendukung yaitu:

  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Perwakilan Perusahaan
  • Surat Kuasa dengan materai Rp6.000,-

Jika ingin diwakilan untuk membantu proses pengajuan informasi debitur, cukup membawa surat kuasa KTP Pemberi Kuasa, materai Rp6000, dan KTP Penerima Kuasa.

Di kantor-kantor OJK saat ini yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya. Cara cek BI checking jadi semakin mudah! Untuk mendapatkan informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK, bisa diperoleh melalui situs resmi OJK, menghubungi call center di nomor 157 atau melalui layanan email konsumen@ojk.go.id.

(Baca juga: Jangan Kasih Bengkak! Ini 6 Trik Penggunaan Kartu Kredit yang ‘Sehat’)

Adanya sistem BI checking, membuat riwayat perkreditan menjadi amat penting untuk diperhatikan. Lakukan cara cek BI checking di atas untuk mengetahui kolektabilitasmu. Jangan lupa, bijaklah dalam menggunakan kartu kredit yang kamu miliki.

Pilih sendiri beragam kartu kredit yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuanmu membayar hanya di CekAja.com.