Kiat Mengajukan Kredit Multiguna Agar Cepat Cair

Kiat Mengajukan Kredit Multiguna Agar Cepat Cair

Kredit multiguna adalah jenis pinjaman Mengenal Berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia yang mengharuskan debitur miliki agunan atau jaminan. Bagaimana syarat dan proses pengajuannya?

Debitur dapat memanfaatkan dana untuk berbagai macam kebutuhan dengan jenis kredit yang cukup mudah ini. Agar kredit mudah mencair, calon debitur perlu memperhatikan apa saja persyaratan penting dalam mengajukan kredit tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, calon debitur dapat menggunakan agunan berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, surat berharga dan saham, pesawat udara atau kapal laut, hingga emas.

Jenis kredit ini memiliki kelebihan dibandingkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yaitu plafon pinjaman yang tinggi. Calon debitur dapat menyesuaikan jaminan yang akan diberikan dengan estimasi jumlah dana yang dibutuhkan.

Ketika calon debitur membutuhkan pinjaman dalam jumlah ratusan juta, maka bisa menjaminkan tanah atau bangunan. Namun, jika kebutuhannya hanya di kisaran jutaan, jaminannya bisa berupa sepeda motor.

Tak hanya itu, kredit dengan agunan juga memiliki tenor pelunasan yang panjang yaitu dapat mencapai lebih dari 5 tahun. Berbeda dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang biasanya hanya mematok tenor singkat hingga 3 tahun saja.

Debitur nantinya dapat menggunakan kredit dengan agunan untuk berbagai kebutuhan termasuk yang sifatnya konsumtif. Oleh karena itu, dana pinjaman yang satu ini cocok untuk biaya renovasi rumah, pernikahan, pengobatan, hingga modal usaha.

Ketahui syarat dan proses pengajuan kredit multiguna

Kiat Mengajukan Kredit Multiguna Agar Cepat Cair

Syarat utama dalam mengajukannya tentu saja berupa jaminan. Namun, dengan adanya jaminan bukan berarti semuanya selesai dan sudah pasti dana akan cair. Namun, sebelum mengajukan perhatikan hal-hal berikut ini:

Penuhi persyaratan umum

Ada persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu usia calon debitur minimal 21 tahun. Ketika masa pelunasan kredit telah tiba, usianya maksimal telah mencapai 55 tahun bagi karyawan swasta dan 60 tahun untuk kalangan profesional dan pengusaha.

Syarat lainnya tentu saja adalah memiliki agunan. Persyaratan umum tersebut tentu harus terpenuhi untuk memudahkan bank dalam menyeleksi calon debitur.

Perhatikan kelayakan agunan

Jenis agunan seperti telah disebutkan di atas yaitu tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, surat berharga dan saham, pesawat udara atau kapal laut, hingga emas.

Jadi, calon debitur harus memiliki salah satu agunan tersebut untuk memperoleh pinjaman. Hal penting yang harus diperhatikan yaitu bukan sekedar keberadaan agunan, tetapi agunan juga harus memiliki kelengkapan dokumen.

Secara umum, kriteria agunan yang ideal yaitu punya nilai ekonomis alias dapat dijadikan uang. Kriteria lainnya adalah marketable alias gampang dijual.

Dan ketiga, punya nilai yuridis, atau terikat secara hukum misalnya rumah punya Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Hati-hati dengan riwayat kredit

Calon debitur harus berhati-hati dengan riwayat kreditnya jika ingin mendapatkan kredit jenis apapun dari bank. Sebelum menyetujui permohonan kredit dari calon debitur, bank akan mengecek riwayat kredit calon debitur ke Bank Indonesia.

Proses permintaan sejarah kredit debitur selama 24 bulan terakhir disebut BI Checking. Baik buruknya riwayat kredit seseorang akan terdata dan terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Dengan begitu, bank akan mengetahui rekam jejak calon debiturnya.

Waspadalah jika merasa pernah punya pengalaman kredit macet, karena hal ini berpotensi membuat bank sulit untuk menyetujui permintaan kredit selanjutnya.

Untuk berjaga-jaga, sebelum mengajukan kredit, calon debitur bisa melakukan BI Checking sendiri. Caranya dengan mengunjungi situs resmi Bank Indonesia dan mengisi formulir yang ada.

Apabila hasilnya buruk, selesaikan dahulu semua tunggakan. Atau, apabila menjumpai suatu kekeliruan, contohnya kredit telah lunas tetapi nilai buruk, bisa segera mengurusnya ke kantor Bank Indonesia dengan membawa bukti pelunasan.

Kondisi finansial calon debitur

Dalam mengucurkan kredit, bank akan mempertimbangkan Debt Buren Ratio atau rasio utang terhadap pendapatan calon debiturnya, Umumnya, DBR tidak boleh lebih dari sepertiga atau 30%.

Sebagai contoh, calon debitur memiliki pendapatan Rp15 juta. Maka, besar maksimal cicilan utang yang bisa ditanggung adalah Rp4,5 juta. Apabila punya cicilan mobil sebesar Rp2,5 juta, maka dia hanya bisa menanggung cicilan sebesar Rp2 juta saja.

Jangan ajukan pinjaman melebihi taksiran nilai jaminan

Bank biasanya akan menaksir nilai jaminan di kisaran 70% – 80%. Artinya, bank hanya akan memberikan pinjaman dengan jumlah tidak lebih dari 70% – 80% dari nilai jaminan yang sesungguhnya.

Sebelum mengajukan pinjaman, tentukan estimasi kebutuhan dana dan carilah jaminan yang sebanding dengan jumlah kebutuhan tersebut.

Perhatikan kelengkapan dokumen

Jika semua hal-hal di atas telah terpenuhi, maka calon debitur bisa mulai menyiapkan dokumen untuk diserahkan ke bank. Siapkan dokumen sebagai berikut:

Data pribadi

  1. Fotokopi KTP, NPWP & SPT Tahunan, dan Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian dan Perjanjian Pra-nikah (bila sudah berkeluarga)
  3. Rekening Listrik 6 bulan terakhir atau PBB 2 tahun terakhir
  4. Fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir
  5. Fotokopi Ijin Usaha/SIUP/TDP (Wirausaha)
  6. Fotokopi Ijin Praktek (Profesional)
  7. Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir (Karyawan)
  8. Surat keterangan pegawai atau karyawan asli, yang disahkan oleh pimpinan perusahaan

Data jaminan

Rumah/toko

  1. Asli Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB)
  2. IMB
  3. PBB Tahun terakhir

Mobil/motor

  1. BPKB Asli
  2. STNK + Notice Pajak
  3. Kwitansi blanko a.n yang tertera pada BPKB
  4. Fotocopy KTP a.n yang tertera pada BPKB
  5. Fotocopy faktur atau faktur legalisir

Hitung cicilan dengan simulasi kredit multiguna

tips belanja hemat _ kartu kredit - CekAja.com

Sebelum mengajukan kredit, calon debitur dapat memperkirakan kebutuhan dana terlebih dahulu, kemudian memilih agunan yang nilainya sebanding.

Rumah dan kendaraan bermotor adalah jenis jaminan yang paling umum untuk kredit multiguna. Inilah gambaran simulasinya versi CekAja.com :

Bila memakai jaminan BPKB motor

Gunakan jaminan berupa BPKB motor apabila kebutuhan dana kurang lebih Rp10 juta.

Jumlah Pinjaman Cicilan Per Bulan
6 bulan 12 bulan 18 bulan 24 bulan
Rp2.000.000 Rp386.933 Rp216.867 Rp162.311
Rp5.000.000 Rp967.333 Rp528.667 Rp391.778 Rp325.833
Rp7.000.000 Rp1.354.267 Rp735.933 Rp544.989 Rp451.967
Rp10.000.000 Rp1.934.667 Rp1.051.333 Rp778.556 Rp645.667

Bila memakai jaminan BPKB mobil

Gunakan jaminan berupa BPKB mobil apabila kebutuhan dana mencapai puluhan juta atau lebih.

Jumlah Pinjaman Cicilan Per Bulan
12 bulan 24 bulan 36 bulan 48 bulan
Rp10.000.000 Rp936.333 Rp518.667 Rp389.778 Rp283.333
Rp25.000.000 Rp2.340.833 Rp1.296.667 Rp974.444 Rp808.333
Rp50.000.000 Rp4.681.667 Rp2.593.333 Rp1.948.889 Rp1.616.667
Rp100.000.000 Rp9.363.333 Rp5.186.667 Rp3.897.778 Rp3.233.333

Bila memakai jaminan sertifikat rumah

Gunakan jaminan berupa sertifikat rumah apabila kebutuhan dana sudah mencapai ratusan juta.

Jumlah Pinjaman Cicilan Per Bulan
12 bulan 24 bulan 36 bulan 48 bulan 60 bulan
Rp50.000.000 Rp4.715.833 Rp2.644.167 Rp1.961.806
Rp100.000.000 Rp9.431.667 Rp5.288.333 Rp3.923.611
Rp150.000.000 Rp14.040.000 Rp7.782.500 Rp5.729.167 Rp4.808.750 Rp4.228.750
Rp200.000.000 Rp18.720.000 Rp10.376.667 Rp7.638.889 Rp6.411.667 Rp5.638.333