Manfaat Ruang Laktasi Bagi Busui Kantoran

Dalam peringatan Pekan ASI Sedunia tahun ini, WHO dan UNICEF mendorong seluruh pemimpin perusahaan di dunia untuk menyediakan ruang laktasi di kantornya. Ruangan tersebut sangat diperlukan oleh perempuan yang menyusui bayi namun masih aktif bekerja.

Manfaat Ruang Laktasi Bagi Busui Kantoran

Tempat kerja ramah laktasi menurut WHO dan UNICEF sangat diperlukan para ibu yang bekerja. Keberadaan ruangan khusus tersebut membuat pegawai perempuan tetap bisa bekerja secara produktif, namun tidak melupakan aktivitas memompa ASI untuk diberikan kepada anak bayinya di rumah. Sehingga pemberian ASI tidak terputus meski sang ibu setiap hari masuk kerja.

Kamu tentu sudah paham manfaat dari memberikan ASI pada bayi selama minimal enam bulan setelah lahir bukan? Data menyebutkan pemberian ASI kepada bayi telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa anak setiap tahun.

Selain itu, beberapa keuntungan menyusui juga dirasakan oleh sang ibu. Mulai dari menurunkan risiko terkena kanker payudara, kanker ovarium, diabetes tipe 2, dan penyakit jantung hingga dapat mencegah 20.000 kematian ibu setiap tahun akibat kanker payudara.

35,2 persen perusahaan belum pro busui

Sayangnya, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dirilis tahun lalu menyebutkan, belum seluruh perusahaan di Indonesia menyediakan ruang laktasi untuk pegawainya yang berstatus ibu menyusui (busui).

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi, mengatakan baru 64,8 persen gedung perkantoran di Indonesia yang menyediakan ruang laktasi guna mendukung program ASI eksklusif.

(Baca juga: Pekan ASI Sedunia, Ini Fakta Menarik Seputar Menyusui)

Nur Aini, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menambahkan, tidak adanya ruang laktasi membuat pegawai perempuan terpaksa memerah ASI di kamar mandi.

“Aktivitas tersebut meningkatkan risiko kontaminasi air susu dengan kuman karena tidak higienis. Ruang laktasi yang ada pun seringkali hanya menggunakan ruang seadanya yang tidak layak,” ungkap Nur Aini.

Kondisi ini jelas jauh berbeda dengan perkantoran di negara lain yang memiliki kesadaran menyediakan ruang laktasi untuk pegawainya yang mempunyai bayi. Hal ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan di negara tersebut sadar salah satu produktivitas pekerja perempuan bisa ditunjang dengan memberikan fasilitas menyusui untuk mereka.

Beberapa keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan menyediakan ruang laktasi untuk pegawainya antara lain:

  1. Angka kehadiran meningkat.
  2. Pegawai perempuan menjadi tidak sering izin hanya karena menjaga anak.
  3. Anak pegawainya tumbuh dengan sehat sehingga pegawai perempuan tidak sering izin dengan alasan anaknya sakit.
  4. Klaim biaya pengobatan yang harus ditanggung perusahaan jadi berkurang.

Dilindungi Undang-undang

Bagi busui yang bekerja, namun kantor kamu belum menyediakan ruang laktasi, sebenarnya bisa mengkomunikasikan kebutuhan tersebut kepada pimpinan perusahaan. Sebab, upaya tetap memberikan ASI kepada anak kamu yang masih bayi didukung oleh Undang-undang (UU).

Pasal 128 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2) Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.

Awas sanksi pidana

Jika tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut, ada sanksi pidana resmi untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi yang mengabaikan/menghalangi hak busui. Setiap individu yang mengabaikan/menghalangi pemberian ASI eksklusif untuk anaknya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 200 UU Kesehatan yang membebankan kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sedangkan, sanksi bagi korporasi ditegaskan dalam Pasal 201 UU Kesehatan yang terdiri dari sanksi pidana penjara untuk dewan pengurus, denda dengan pemberatan hingga tiga kali lipat, dan pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum. Masyarakat pun bisa melapor ke Dinas Kesehatan setempat jika menyaksikan atau mengalami pelanggaran hak-hak khusus ini.

Standar ruang laktasi

Nah, buat kamu para pemilik perusahaan, masih berani menganggap remeh penyediaan ruang laktasi bagi pegawai perempuan yang juga busui? Mendingan, buruan deh siapkan satu ruangan khusus laktasi kalau tidak mau ada laporan masuk dari pegawai perempuan yang merasa dirugikan.

(Baca juga: 7 Tren Ibu Hamil Zaman Now)

Tidak sulit kok menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar pemerintah. Ini beberapa syaratnya:

  1. Ruangan khusus dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi.
  2. Ruangan harus memiliki pintu yang bisa dikunci karena menyusui merupakan kegiatan yang bersifat privacy.
  3. Ada kursi yang nyaman untuk digunakan selama proses memerah ASI.
  4. Ruangan tidak bising.
  5. Kelembapan ruangan setidaknya 30-50 persen.
  6. Adanya perlengkapan pendukung seperti tisu atau lap tangan.
  7. Disediakan kulkas untuk menyimpan ASIP, atau diberikannya botol untuk menyimpan ASIP.
  8. Tersedia wastafel atau setidaknya ember berisikan air bersih.

Gampang bukan? Kalau kekurangan modal untuk menyiapkan ruang laktasi di kantor kamu, tidak ada salahnya meminjam Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bisa kamu dapatkan dengan mudah lewat CekAja.com.