Segera Lapor Jika Temukan Harga Tiket Pesawat Terlalu Mahal!

Bermudik menggunakan pesawat udara kini menjadi pilihan banyak orang. Karena, Anda bisa sampai ke kampung halaman hanya dengan lebih cepat dibandingkan moda transportasi lainnya. Namun, pemerintah kini mengingatkan para konsumen agar lebih kritis terhadap harga tiket pesawat.

Segera Lapor Jika Temukan Harga Tiket Pesawat Terlalu Mahal!

Seperti diketahui, bermudik dengan pesawat udara bukan hal yang murah. Anda harus mengocek isi dompet lebih banyak untuk membayar tiket pesawat. Apalagi, pada musim mudik lebaran ini, harga tiket lebaran bisa menggunung tinggi.

Namun, jika Anda merasa harga tiket sudah terlalu tinggi atau kemahalan, maka Anda bisa melapor ke regulator yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebab, Kemenhub akan menghukum pihak maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat yang melebihi batas atas.

(Baca juga: Cek Promo Kartu Kredit Menarik untuk Bekal Mudik!)

“Untuk harga tiket sebenarnya tidak ada maskapai yang menaikkan secara langsung. Yang terjadi adalah vendor atau paket-paket wisata menjual dengan cara menambahkan biaya-biaya tertentu. Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi.

Jangan Takut Lapor

Anda jangan hanya berdiam diri ketika mendapatkan harga tiket pesawat yang melambung tinggi.

Jangan sampai Anda dimanfaatkan oleh pihak maskapai untuk mencari keuntungan lebih dengan menaikkan harga tiket.

Maka dari itu, Anda jangan takut untuk melapor ke Kemenhub. Anda bisa melapor dengan menelpon call center Kemenhub di nomor 151. Ungkapkanlah keluhan Anda ketika melaporkan ke Kemenhub. Laporan Anda nantinya akan ditindak langsung oleh Kemenhub.

Jika saat dipantau Kemenhub, memang harga tiket melewati batas, maka maskapai akan langsung diberi hukuman.

Mulai dari pembekuan rute sampai mencabut rute. Nah, mulai daring sekarang mulai lpaor jika ada yang menyimpang.

(Baca juga: Ini Persiapan Menyerbu Midnight Sale Jelang Lebaran)

Skema Perhitungan Tiket Pesawat

Sebenarnya sudah aturan dalam skema tiket pesawat ini yakni tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan itu, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Tapi perlu Anda ketahui, bahwa tarif disini bukanlah harga tiket saja. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi.

Segera Lapor Jika Temukan Harga Tiket Pesawat Terlalu Mahal!

Selain itu juga dimasukkan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) bandara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan. Tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.

(Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mudik)

Tarif tersebut juga memiliki batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.

Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen, sedangkan medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.

Ada juga ketentuan tarif untuk penumpang bayi (di bawah usia dua tahun) yaitu 10% dari penumpang dewasa yang mendampinginya. Sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran, dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75%. Sedangkan, untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900% dari tarif batas atas.

(Baca juga: Cek Pentingnya Asuransi Perjalanan Saat Mudik)

Manfaatkan Kartu Kredit

Jika, Anda merasa sayang menggunakan uang THR untuk membeli tiket pesawat, maka Anda tak perlu risau.

Karena kini membeli tiket pesawat bisa dibayarkan melalui kartu kredit. Manfaatkan kartu kredit Anda, sehingga uang THR Anda masih utuh dan bisa digunakan untuk hal lain.

Namun, jika Anda tak memiliki kartu kredit, maka tak perlu khawatir. Anda bisa mengajukan kartu kredit secara cepat dan mudah di CekAja.com. E-commerce finansial No-1 di Indonesia ini menyediakan kartu kredit dari berbagai bank. Yuk mulai dari sekarang ajukan kartu kredit Anda di CekAja.com.