Asuransi Demam Berdarah

Hanya Rp.50,000 / tahun

Oleh Vera Khairifah

Memberikan santunan rawat inap bagi Tertanggung selama maksimal 10 hari dengan nilai sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atau maksimal Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah).

Diperluas dengan jaminan atas kerugian yang terjadi akibat pencurian yang disertai pelanggaran paksa dan kekerasan yang terjadi di rumah sakit/ klinik pengobatan akibat terjangkit demam berdarah, dengan santunan maksimal sebesar Rp 1,000,000,- (satu juta rupiah).

Polis berlaku selama 1 (satu) tahun sejak konfirmasi persetujuan pembelian asuransi demam berdarah oleh Tertanggung Santunan Asuransi Demam Berdarah Adira akan dibayarkan secara penuh meskipun Tertanggung memiliki asuransi kesehatan atau jaminan rawat inap lainnya.

Fitur Produk

  • Santunan rawat inap selama maksimal 10 hari akibat penyakit demam berdarah.
  • Fleksibel, terjangkau & tanpa pemeriksaan medis.
  • Diperluas dengan jaminan pencurian yang terjadi di rumah sakit/klinik pengobatan selama menjalani perawatan.
  • Bisa double claim.
  • Layanan klaim mudah, cukup dengan menghubungi Adira Care (1500456).

Ketentuan masa tunggu

Ketentuan masa tunggu (waiting period) adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode asuransi berlaku. Selama masa tunggu ini, maka jaminan Asuransi Demam Berdarah Adira belum berlaku.

Prosedur Klaim

  • Penyakit demam berdarah harus dibuktikan dengan hasil diagnosa dokter dan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jumlah trombosit Tertanggung kurang dari 100.000 (seratus ribu).
  • Klaim dapat dilakukan jika telah melewati masa tunggu selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak periode asuransi berlaku.
  • Silahkan hubungi Adira Care 1500 456 untuk pelaporan klaim.(tambahkan kode area dimana Anda berada bila menggunakan telepon seluler).
  • Laporan klaim wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keluar dari rumah sakit/klinik pengobatan.
  • Melengkapi persyaratan dokumen dan dikirimkan ke Asuransi Adira.

Dokumen Pendukung

  1. Formulir pengajuan klaim.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Pasport).
  3. Surat keterangan dari Dokter (asli atau fotokopi legalisir) yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Demam Berdarah.
  4. Hasil pemeriksaan laboratorium (asli atau fotokopi legalisir) yang menunjukkan bahwa jumlah trombosit Tertanggung kurang dari Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah).
  5. Polis atau voucher Asuransi Demam Berdarah Adira.
  6. Invoice atau surat keterangan dari rumah sakit (asli atau fotokopi legalisir).
  7. Bukti rawat inap di rumah sakit/ klinik pengobatan (asli atau fotokopi legalisir).