4 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Berencana Beli Rumah Subsidi Tahun Ini
2 menit membacaPemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat untuk memiliki hunian. Ya, dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maka masyarakat bisa membeli rumah dengan bantuan subsidi. Anda berencana membeli rumah subsidi tahun ini?
Program rumah bersubsidi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditujukan untuk masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Pemerintah telah bekerja sama dengan para pengembang yang siap membangun hunian bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar tergolong kalangan menengah ke bawah. Yuk, simak beberapa hal yang harus Anda perhatikan jika berniat membeli rumah subsidi tahun ini.
Pembangunan Rumah Subsidi Masih Terus Berlanjut
Jika tahun-tahun sebelumnya Anda sudah mengincar rumah subsidi tetapi tak kebagian, tenang saja. Pembangunan rumah subsidi masih berlanjut pada tahun ini. Persatuan pengembang Real Estate Indonesia (REI) menargetkan pembangunan rumah subsidi mencapai 230.000 unit pada 2019.
Tahun lalu, REI telah membangun rumah subsidi sebanyak 214.686 unit dan pada 2017 mencapai 170.000 unit. Rincian pembangunan rumah subsidi yang digenjot REI antara lain di kawasan Jawa Barat mencapai 31.858 unit dan Jawa Timur 29.653 unit. Sisanya di kawasan Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
(Baca juga: Ini 6 Keuntungan Beli Rumah Cluster)
Harga Naik 3 Hingga 7 Persen
Pemerintah akan menaikkan harga rumah subsidi sekitar 3 persen hingga 7 persen pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan adanya kenaikan harga tanah yang menjadi basis pembangunan rumah subsidi.
Kalangan pengembang sendiri mengatakan meski harga rumah subsidi tahun ini naik, tetapi bunga cicilannya akan tetap berada di kisaran 5 persen per tahunnya.
Pada tahun lalu, batas harga rumah yang dapat diikutkan KPR FLPP seperti dikutip dari Kumparan yaitu untuk Jawa (tak termasuk Jabodetabek) mencapai Rp130 juta dari sebelumnya Rp123 juta, dan Jabodetabek Rp148,5 juta dari sebelumnya Rp141 juta.
Sementara Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) Rp130 juta dari sebelumnya Rp123 juta, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp136 juta dari sebelumnya Rp129 juta, dan Kalimantan Rp142 juta dari sebelumnya Rp135 juta.
Sedangkan di Sulawesi Rp136 juta dari sebelumnya Rp129 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp148,5 juta dari sebelumnya Rp141 juta, Bali dan Nusa Tenggara Rp148,5 juta dari sebelumnya Rp141 juta, serta Papua dan Papua Barat Rp205 juta dari sebelumnya Rp193,5 juta. Untuk tahun ini sendiri, belum ada angka resmi berapa harga rumah subsidi di seluruh daerah di Indonesia.
Syarat Dapatkan Rumah Subsidi
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014 yang mengatur salah satunya tentang rumah subsidi. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa calon pembeli rumah KPR-FLPP harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain warga Indonesia berusia minimal 21 tahun dan berpenghasilan tetap maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rusun.
Syarat lainnya yaitu memiliki NPWP, menyerahkan fotokopi SPT dan PPH, belum memiliki rumah pribadi, dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk proses pemilikan rumah.
(Baca juga: 5 Alasan Kenapa Generasi Milenial Harus Cepat-cepat Beli Rumah)
Fasilitas yang Tersedia
Rumah subsidi sebagian besar memiliki luas tanah 60 hingga 72 meter persegi. Sementara untuk luas bangunan 21 sampai 36 meter persegi yang terdiri dari dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Sayangnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2017 pernah menemukan, terdapat 30 hingga 40 persen rumah subsidi yang telah akad kredit tidak dihuni. Mengapa? Karena kondisi rumahnya yang memang tidak layak huni. Alasannya termasuk karena persoalan listrik dan air.
Nah, Anda harus memastikan kepada pengembang tentang fasilitas apa saja yang didapatkan. Pastikan fasilitas dasar seperti listrik dan air sudah tersedia. Bagaimana? Siap berburu rumah subsidi?