5 Keuntungan Mengikuti Amnesty Pajak Bagi Pelaku UMKM

Sejak tanggal 1 Juli 2016 pemerintah Indonesia melakukan reformasi kebijakan baru berupa amnesty pajak atau dikenal juga dengan tax amnesty.

Pengertian amnesty pajak sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ingin menambah pemasukan negara untuk menutupi defisit anggaran dari sumber pendapatan utama negara yang berasal dari pajak.

Pada awalnya masyarakat sempat bertanya-tanya tentang kebijakan yang ini, apakah merugikan mereka atau tidak. Namun, perlahan tapi pasti masyarakat mulai mengerti dan memahami tentang kebijakan pengampunan pajak dari pemerintah ini.

 

cekaja-daftar-kartu-kredit

 

Beberapa pengusaha kelas atas dari Indonesia secara silih berganti berdatangan untuk mengikuti pengampunan pajak atau amnesty pajak. Namun, amnesti pajak ini ternyata juga tidak hanya diikuti oleh pengusaha-pengusaha besar saja. Pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah atau dikenal dengan UMKM pun diajak untuk mengikuti program yang satu ini.

Namun, apakah pengusaha UMKM ini sudah siap untuk mengikuti program amnesty pajak dari pemerintah? Jika dilihat dari data Kementrian Keuangan Republik Indonesia, nilai pajak yang diterima dari bidang UMKM pada periode pertama masih sangat kecil.

Namun, Pemerintah mengaku bahwa pada periode kedua nanti akan kembali mensosialisasikan amnesty pajak pada para pengusaha yang terlibat di bidang UMKM.

Tarif Tebusan untuk UMKM

Selain pengelolaan keuangan yang belum tertata rapi dari UMKM, beberapa pelaku bisnis kecil dan menengah ini pun masih sedikit khawatir dan ragu-ragu nilai tebusan yang mereka bayarkan akan besar jumlahnya seperti pengusaha-pengusaha lainnya.

Namun, pemerintah menetapkan nilainya sendiri bagi para pelaku UMKM. Bisnis UMKM yang memiliki pendapatan hingga Rp 4,8 miliar, memiliki nilai amnesty pajak sebesar 0,5%. Sementara itu, untuk untuk nilai harta hingga Rp 10 miliar serta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan nilai 2%.

Keuntungan UMKM Mengikuti Amnesty Pajak

Wajib pajak baik perusahaan atau bisnis perseorangan usaha kecil menengah akan mendapatkan banyak keuntungan ketika mengikuti pengampunan pajak. Meskipun para pelaku UMKM masih ragu-ragu tentang pengertian amnesty pajak yang dibebankan kepada mereka, dibalik semua itu tersimpan beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan mengikuti amnesty pajak.

  1. Pajak terutang yang belum diterbitkan sesuai dengan peraturan pajak, tidak akan dikenai sanksi administrasi dan pidana khusus pajak, kewajiban pajak dalam masa pajak, mulai dari bagian tahun pajak, hingga akhir tahun pajak terakhir.
  1. Wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi seperti berupa bunga atau denda, untuk wajib pajak yang sedang berada dalam masa pajak, bagian tahun Pajak, hingga akhir tahun pajak terakhir.
  1. Tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga bidang pidana atas pajak, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  1. Bagi pelaku UMKM yang belum memahami pengertian amnesty pajak sekarang tidak perlu khawatir lagi. Hal ini dikarenakan setiap pelaku UMKM yang mengikuti program ini akan mendapatkan keistimewaan berupa penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti awal pajak, dan penyidikan tindak pidana wajib pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang pajak yang berada di atas kewajiban perpajakan, hingga akhir tahun pajak, yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.