6 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional: Prinsip, Tujuan, Sistem Operasional, Pengawasan, Hubungan Nasabah, dan Pengelolaan Dana

Di Indonesia, terdapat dua jenis sistem perbankan yang umum dikenal, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah, serta menyoroti aspek-aspek penting yang membedakan keduanya. Jadi, mari kita bahas perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.

1. Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah

Salah satu perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip-prinsip yang mereka jalankan. Bank konvensional mengacu pada kesepakatan nasional dan internasional, serta berlandaskan pada hukum formil negara. 

Sementara itu, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah didasarkan pada prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil.

2. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank konvensional bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan sistem nilai bebas atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Di sisi lain, bank syariah tidak hanya fokus pada keuntungan dan profit, tetapi juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Untuk mencapai tujuan ini, produk-produk perbankan syariah harus didasarkan pada kerelaan dari semua pihak yang terlibat, tanpa ada unsur paksaan, dan dengan semangat saling tolong-menolong antara nasabah.

3. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan lainnya terletak pada sistem operasional yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional sebagai sistem operasionalnya.

Di sisi lain, bank syariah menggunakan sistem operasional bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank itu sendiri. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh bank, semakin tinggi juga bagi hasil yang diberikan kepada nasabah, dan sebaliknya.

4. Pengawasan Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengawasan kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.

Sedangkan untuk bank syariah, pengawasannya melibatkan berbagai lembaga, seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Konvensional serta Bank Syariah

Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank dapat dijelaskan sebagai hubungan debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai pemberi pinjaman (kreditur), sementara bank berperan sebagai penerima pinjaman (debitur).

Pada bank syariah, terdapat empat jenis hubungan antara nasabah dan bank, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.

6. Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan lainnya antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari sisi pengelolaan dana. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis yang menguntungkan, dengan mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang.

Namun, pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Hal ini berarti pengelolaan dana tidak boleh dilakukan dalam bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.

Nah, demikianlah penjelasan mengenai perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.

Apakah Anda tertarik untuk beralih ke perbankan syariah? Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah tidak kalah lengkap dengan bank konvensional, bahkan terdapat produk-produk khusus yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Ini merupakan kelebihan tersendiri dari bank syariah. Beberapa produk dan layanan tersebut meliputi tabungan haji dan umrah, deposito syariah, zakat, infaq, wakaf, dan tabungan qurban.