Alasan Tepat Mengapa Orang Memilih Kartu Kredit Syariah

Asal digunakan dengan bijak dan cerdas, kartu kredit bisa memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya. Tidak heran, pengguna alat pembayaran satu ini semakin bertambah banyak.

Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga Agustus 2015 terdapat 16.709.600 kartu kredit yang telah diterbitkan bank. Jutaan kartu kredit tersebut menghasilkan transaksi senilai Rp 179 triliun lebih.

Dewasa ini, selain mengeluarkan kartu kredit konvensional bank juga menerbitkan Inilah Daftar Kartu Kredit Syariah Terbaik yang membidik segmen tertentu. Penerbit kartu kredit syariah tersebut di antaranya Bank BNI Syariah dengan nama Hasanah Cardatau, dan Bank Danamon dengan nama Dirham Card.

Namun, kian hari pengguna kartu kredit syariah semakin bertambah. Bahkan, tidak sedikit pengguna kartu kredit konvensional non muslim juga beralih ke kartu kredit syariah. Penyebabnya tidak lain karena banyaknya keuntungan yang ditawarkan kartu kredit syariah.

Berikut ini sejumlah alasan mengapa orang memilih kartu kredit syariah:

Fee Lebih Rendah

Singkatnya, fee adalah iuran yang wajib dibayarkan pengguna kartu kredit pada bank penerbit. Cara menetapkan besaran fee biasanya didasarkan pada nilai transaksi sehingga jumlahnya tidak tetap tiap periodenya. Meskipun komponen fee beragam, dari sisi nominal fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit syariah lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit konvensional.

(Baca juga:[c88-article id=”91712″ title=” Lima Tips Pakai Kartu Kredit Bebas Utang” text=” Lima Tips Pakai Kartu Kredit Bebas Utang”])

Bukan Bunga Tapi Denda

Apakah ada denda jika pengguna terlambat membayar kartu kredit syariah? Jawabannya iya. Namun hal tersebut lebih ditujukan untuk mengajarkan kedisiplinan pemilik kartu. Uniknya, hasil dari pembayaran denda ini tidak menjadi pendapatan bank syariah. Otomatis denda tidak bisa dimasukkan sebagai keuntungan bank syariah. Denda tersebut akan digunakan untuk membiayai aktivitas sosial kemanusiaan.

Bisa Hindarkan Maksiat

Kartu kredit syariah dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan seperti listrik, air, telepon, tv kabel, biaya kuliah atau untuk membeli tiket pesawat terbang dan pulsa telepon. Namun, ada pengecualian tertentu. Penggunaan kartu kredit syariah juga tidak boleh dilakukan untuk transaksi barang atau jasa yang dilarang agama Islam seperti belanja di bar atau diskotek.

(Baca juga: [c88-article id=”91320″ title=”Cara Cegah Datangnya ‘Tagihan Gaib’ di Kartu Kredit Anda” text=”Cara Cegah Datangnya ‘Tagihan Gaib’ di Kartu Kredit Anda”])

Lebih Hemat

Berbeda dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah memiliki aturan penggunaan yang unik. Aturan ini tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No: 54/DSN-UI/X/2006. Salah satu isi fatwa tersebut yakni tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf).

Nah, untuk mematuhi batasan tersebut bank syariah bisa menetapkan pagu maksimal pembelanjaan. Bahkan, nasabah kartu kredit syariah harus menyiapkan dana simpanan atau investasi di bank syariah penerbit kartu kredit. Dana simpanan tersebut berupa rekening tabungan dengan besaran di bawah limit kartu, misalnya 10% dari limit yang sudah disepakati.