Apa Itu BUKU Bank? Kenali Pengertiannya di Sini

Dalam industri perbankan, ada beberapa istilah yang mungkin belum begitu familiar di telinga. Salah satunya adalah BUKU bank. Perlu Anda ketahui, BUKU bank merupakan singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha.

Apa Itu BUKU Bank? Kenali Pengertiannya di Sini

Tentunya BUKU bank memiliki kaitan erat dengan modal inti yang dimiliki perusahaan perbankan. Besaran modal inti ini mutlak hukumnya dalam proses pendirian kegiatan usaha perbankan, sebab modal inilah yang digunakan untuk menyokong kegiatan operasional dari bank. Semakin besar modal inti, maka semakin terjamin pula keamanan dana nasabah yang tersimpan di dalamnya.

Perbedaan besar nominal modal inti menjadi acuan dalam kategorisasi BUKU bank yang nantinya akan berakibat pada cangkupan operasionalnya. Sejak 2012, Bank Indonesia pun telah mengelompokkan setiap bank konvensional yang ada ke dalam 4 kategori BUKU, yaitu:

(Baca juga: 5 Keuntungan Pertemuan IMF dan Bank Dunia di Bali)

  • BUKU 1

Kategori BUKU ini terdiri dari bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Bank BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah. Kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan sistem pembayaran, dan e-banking yang diperbolehkan pun masih sangat terbatas. Bank ini juga memiliki kegiatan transaksi valuta asing paling kecil sebagai pedagang valuta asing.

Contoh emiten BUKU bank 1: Bank Artos, Bank Agris, Bank Yudha Bakti, Bank Harda Internasional, Bank Pembangunan Daerah Banten, dan Bank of India Indonesia.

(Baca juga: Fakta-fakta Pertemuan IMF dan Bank Dunia di Bali)

  • BUKU 2

Bank dengan kategori ini umumnya memilki modal inti antara Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Jika bank sudah dikategorikan BUKU 2, berarti bisa melakukan seluruh kegiatan produk atau aktivitas Bank BUKU 1 secara lebih luas. Selain itu, bank BUKU 2 juga sudah dapat melakukan kegiatan treasury yang terbatas, mencakup spot dan derivatif. Bank kategori ini juga sudah dapat melakukan penyertaan 15% pada lembaga keuangan dalam negeri.

Contoh emiten BUKU bank 2: Bank Victoria, Bank MNC Internasional, Bank Sinar Mas, Bank Nobu, dan Bank QNB Indonesia.

Banner KTA CekAja
  • BUKU 3

Modal inti dari kategori BUKU Bank cukup tinggi, yakni antara Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun. Bank yang termasuk BUKU 3 bisa membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia dan juga di luar negri walau terbatas di kawasan Asia.

Oleh karena itu, BUKU bank 3 wajib menyediakan modal inti yang cukup bagi pembukaan cabang-cabangnya sesuai dengan persyaratan Bank Indonesia.

Contoh lembaga perbankan yang menyandang status sebagai bank BUKU 3: Bank OCBC NISP, Bank Maybank Indonesia, Bank Permata, Bank Mega, Bank Bukopin, dan Bank Danamon Indonesia.

(Baca juga: Jenis Suku Bunga Kredit Bank dan Cara Menghitungnya)

  • BUKU 4

Terakhir, BUKU Bank 4 dengan batas minimal modal inti paling sedikit sebesar Rp 30 triliun. Modal sebesar itu tentu memberi bank wewenang yang lebih luas, dimana bank BUKU 4 dapat melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah international worldwide.

Contoh emiten BUKU bank 4: Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia.

Bagaimana dengan bank Syariah? Khusus untuk unit usaha Syariah, pengelompokan BUKU akan didasarkan pada modal inti yang dimiliki oleh Bank umum konvensional yang menjadi induknya masing-masing.

Seberapa Penting Kategori BUKU bank?

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, dalam setiap tingkatan BUKU terdapat cakupan usaha yang berbeda-beda. Kategori BUKU bank amatlah penting bagi perusahaan perbankan. Bila perlu, bank dengan BUKU 1 bisa ‘naik kelas’ demi kelangsungan bisnis yang lebih luas. Setiap bank juga punya cara sendiri dan telah menetapkan target untuk bisa naik kelas. Terutama dengan mengandalkan sang pemilik alias pemegang saham pengendali untuk menyuntikan modalnya.

Dengan naiknya BUKU, cakupan usaha yang lebih luas otomatis bank tersebut berpotensi menambah penghasilannya. Bukan hanya itu, naiknya BUKU dari perusahaan perbankan pun mampu memberi nilai positif pada harga sahamnya. Itulah mengapa ‘status’ BUKU begitu pentingnya dimiliki dan diperjuangkan setinggi mungkin.

Meskipun tiap bank sudah memperoleh kategori BUKU secara resmi, semua aktivitas keuangan dari bank baik BUKU 1-4 tetap harus melalui persetujuan pula dari Bank Indonesia. Di samping itu, bank terebut juga perlu mempertimbangkan jaminan dan sistem oprasional sesuai dengan persetujuan LPS dan Bank Indonesia agar tidak terjadi likudasi atau kegagalan.

Nah Bagi Anda yang membutuhkan dana cepat, Anda bisa mengakses CekAja.com untuk menemukan dan membandingkan produk keuangan yang cocok untuk kebutuhan Anda dan keluarga.

[wiadg-cc]