Apa Itu Gestun Atau Gesek Tunai? Intip Definisi, Legalitas, hingga Risikonya!

Penggunaan kartu kredit, bisa untuk gestun atau gesek tunai nggak sih? Meski bisa dilakukan, namun aktivitas gestun sendiri dilarang alias ilegal, karena berisiko merugikan.

Apa Itu Gestun Atau Gesek Tunai? Intip Definisi, Legalitas, hingga Risikonya!

Definisi Gestun atau Gesek Tunai

Gestun atau gesek tunai adalah aktivitas di mana, pengguna kartu kredit melakukan penarikan uang (tarik tunai pakai mesin EDC), melalui merchant tertentu yang menyediakan layanan gestun (bukan di mesin ATM).

Singkatnya, layanan gesek tunai yang disediakan di merchant-merchant ini, mirip dengan proses berbelanja barang di suatu merchant atau gerai. Di mana kamu mau beli apapun, ya tinggal gesek kartu kredit.

Tapi, dalam praktik gestun ini, yang kamu dapatkan adalah uang tunai dan bukan barang. Padahal limit yang disediakan bank, memang hanya untuk melakukan transaksi, bukan untuk tarik tunai.

Kenapa dilarang? Karena, pihak bank tidak mau mengambil risiko, jika suatu saat nasabahnya mengalami tindakan penipuan dan lainnya, karena melakukan hal tersebut.

Sudah tahu dilarang, kok masih banyak yang melakukan? Jadi, ada beberapa alasan, mengapa nasabah tetap melakukan hal tersebut.

Alasan Praktik Gestun Banyak Dilakukan Nasabah

Mungkin nasabah bisa melakukan tarik tunai pakai kartu kredit, di mesin ATM. Tapi, nasabah justru lebih menyukai gesek tunai, melalui merchant. Kenapa ya kira-kira? Berikut alasannya:

  • Dikenakan biaya penarikan gestun hanya sekitar 2-3%
  • Tidak dibatasi limit, dan nasabah bisa gestun sesuai dengan nominal yang diinginkan.
  • Bunga yang dibebankan juga lebih rendah, ketimbang tarik tunai di ATM
  • Biaya tagihan, otomatis akan terpotong saat penarikan

Legalitas Praktik Gesek Tunai

Terlepas dari minat masyarakat yang menyukai aktivitas gestun, ternyata larangan gestun, sudah ditetapkan oleh BI. Menurut Bank Sentral, gestun kartu kredit merupakan aktivitas ilegal, dan menyalahi aturan yang ditetapkan.

Tepatnya, pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Bukan tanpa alasan BI melarang gestun, hal tersebut dilarang karena praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman, yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.

Tidak hanya merugikan nasabah selaku konsumen dari bank penerbit kartu kredit, hal tersebut ternyata juga akan berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL), bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, alasan lain BI melarang gestun karena, praktik gestun kartu kredit di merchant, bisa berpotensi adanya pencurian hingga penyalahgunaan data. Bahkan, tidak jarang ada juga tindak pembobolan rekening maupun kartu kredit.

Sehingga, pihak BI dan bank penerbit menyarankan untuk menghindari aktivitas gestun. Karena tercatat dalam peraturan, tindakan gestun juga bisa menyalahi hukum, jadi pelakunya bisa saja dibawa ke ranah hukum.

(Baca Juga: 6 Kartu Kredit untuk Gaji Rp3 Juta yang Bisa Dijadikan Pilihan, Yuk Cari Tahu!)

Hati-hati Banyak Jasa Gestun

Ingat ya, gestun itu ilegal! Jika kamu menemui jasa-jasa gestun, itu artinya kamu memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan hal yang melanggar hukum.

Mengapa? Karena, jasa gestun yang memiliki mesin EDC (termasuk di merchant) akan melakukan transaksi fiktif, untuk mem-by pasa bunga tarik tunai kartu kredit.

Jadi, seharusnya saat tarik tunai kartu kredit di mesin ATM, akan langsung dibebankan bunga saat itu juga. Berbeda, jika kamu gestun di mesin EDC, di mana bunga baru dibebankan setelah jatuh tempo dibebankan.

Jadi, seolah-olah kamu membeli barang di sebuah toko, tapi kamu malah mendapatkan dana segar, sejumlah nilai yang kamu inginkan tanpa potongan bunga.

Jika ada jasa gestun atau merchant yang ketahuan melayani nasabah untuk gestun, maka bisa dicabut fasilitas mesin EDC oleh bank, karena hal tersebut melanggar OJK.

Risiko Gesek Tunai

Di balik banyaknya keuntungan gestun, tapi perlu kamu ketahui bahwa aktivitas ini juga bisa membawa dampak buruk, bagi sang pengguna. Bahkan, risiko kerugiannya justru akan lebih besar.

Berikut beberapa risiko dari gesek tunai yang perlu kamu ketahui:

  • Sang pengguna kartu kredit, berpotensi mengalami kredit macet
  • Aktivitas gestun, berpotensi mengalami pencucian uang dan kebocoran data 
  • Adanya risiko penyalahgunaan dan pemanfaatan kartu kredit yang dilakukan nasabah 
  • Tagihan utang kartu kredit membengkak
  • Memicu perilaku konsumtif atau ketagihan dalam melakukan penarikan kembali
  • Data pengguna masuk daftar hitam di OJK, sehingga nantinya akan sulit untuk mengajukan kartu kredit kembali, dan mengajukan produk perbankan lainnya seperti KTA, KPR, KMG.

(Baca Juga: Kartu Kredit Over Limit? Jangan Khawatir! Cek Solusinya!)

Gunakan Kartu Kredit Semestinya, Ajukan di CekAja.com Saja!

Jangankan gestun, buat bisa disetujui pengajuan kartu kredit saja, sudah alhamdulillah. Apalagi, ngajuinnya lewat CekAja.com.

Kamu mau pakai buat belanja supermarket, beli tiket pesawat, bayar hotel, beli HP baru, dan potongan promo tiap bulan, tetap bisa tanpa gestun.

Ada banyak rekomendasi kartu kredit bunga rendah promo melimpah, yang bisa kamu pilih. Berikut pilihannya:

Jadi, tunggu apalagi? Segera ajukan kartu kredit terbaik pilihanmu, melalui CekAja.com secara online. Kartu kredit akan segera dikirim ke alamat rumahmu, setelah disetujui pihak bank!