Cara dan Biaya Membuat Sertifikat Hak Milik di BPN

Cara dan Biaya Membuat Sertifikat Hak Milik di BPN

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen penting untuk properti tanah atau rumah. Inilah langkah dan cara mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keberadaan sertifikat bertujuan untuk menegaskan kepemilikan tanah atau rumah agar tidak membuka peluang adanya sengketa kepemilikan di masa mendatang.

Jadi, ketika kita melakukan proses Ketahui Hal Ini Saat Jual Beli Tanah Agar Lebih Untung atau rumah, kepastian tentang adanya SHM membuat properti yang dijual lebih aman dan legal dalam kepemilikannya.

Membuat SHM sebenarnya mudah. Bila tahu cara mengurusnya di BPN, kita tak perlu lagi menggunakan jasa calo yang harganya mahal.

Nah, berikut ini adalah cara mengurus sertifikat hak milik atas tanah di BPN, cek langkah-langkahnya di bawah ini.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, sebaiknya siapkan dokumen dan seluruh persyaratan. Catat agar kita tak perlu bolak-balik ke rumah untuk melengkapi dokumen tersebut.

Sebaiknya, siapkan seluruh dokumen dan masukkan dalam map terpisah. Lakukan persiapan ini beberapa hari sebelum berangkat menuju kantor Badan Pertanahan Nasional.

Daftar persyaratan yang harus dibawa:

1. Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB

2. Foto kopi Mengurus Izin Mendirikan Bangunan: Cara, Syarat, dan Langkah atau IMB

3. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan,

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Dokumen di atas merupakan syarat yang diperuntukkan bagi pembuat sertifikat hak milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan.

Namun, jika tanah atau rumah yang dimiliki merupakan tanah warisan turun temurun dan hanya memiliki girik sebagai dokumen pelengkap, maka persyaratan yang dibutuhkan adalah:

1. Akta jual beli tanah

2. Foto kopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

3. Foto kopi girik dan,

Dokumen asli yang dikeluarkan dari desa seperti pernyataan bahwa tanah bebas sengketa, surat keterangan riwayat tanah serta surat keterangan tanah secara sporadik.

Setelah semua dokumen dipersiapkan ada dua tahapan yang bisa kita jalani dalam mengurusnya saat datang ke kantor BPN.

Tahap pertama

Setelah semua dokumen dikumpulkan, saatnya mendatangi kantor BPN. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengambil formulir pendaftaran dan membuat jadwal dengan petugas pengukuran tanah untuk melakukan survei lapangan.

Siapkan uang karena pada tahap ini kita harus merogoh kocek untuk membeli formulir. Setelah membayar, kita pun akan diberikan map dengan warna biru dan kuning. Kita pun wajib membayar petugas yang melakukan pengukuran tanah.

Tahap kedua

Tahap selanjutnya setelah pengukuran tanah dilakukan adalah meminta dokumen atas pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas. Pada tahap ini kita wajib menyediakan uang untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Beli Rumah di Jakarta? Ini Syarat Biaya BPHTB Gratis.

Dari waktu pembayaran BPHTB hingga terbitnya sertifikat hak milik atas tanah kita diperlukan waktu yang tak sebentar.

Sekadar saran saja, diperlukan keaktifan dari pemohon untuk memeriksa sejauh mana proses penerbitan sertifikat berlangsung. Kita pun harus meluangkan waktu untuk mengecek perkembangannya.

Cara mengubah girik menjadi SHM

Untuk mengubah girik menjadi sertifikat Hak Milik atas tanah prosedurnya berbeda. Sebelum mengurusnya di kantor pertanahan setempat, kita wajib melakukan pengurusan di kantor kelurahan terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

Tahap pertama

Di tahap ini kita mendatangi kantor keluarahan untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa tanah bebas sengketa, surat keterangan riwayat tanah serta surat keterangan tanah secara sporadik.

Untuk surat keterangan tidak sengketa, harus terdapat tandatangan saksi yang menjadi penanda berlaku sahnya surat tersebut.

Saksi-saksi tersebut adalah petugas Kepala Rukun Tetangga (RT), Kepala Rukun Warga (RW) atau dalam kondisi tertentu di mana Ketua RT dan Ketua RW tidak ada, maka tokoh warga masyarakat setempat bisa dijadikan sebagai pengganti.

Sedangkan surat keterangan riwayat tanah berisikan sejarah kepemilikan tanah mulai dari awal pencatatan tanah hingga kepemilikan saat ini.

Dan yang terakhir yakni surat keterangan tanah secara sporadik adalah dokumen yang berisi tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Tahap kedua

Pada tahap ini, kita mendatangi kantor pertanahan dan mengajukan permohonan sertifikat dengan melalui prosedur seperti pengukuran ke lokasi, pengesahan surat ukur, penelitian oleh panitia kantor pertanahan, pengumuman data hasil pengukuran dan terakhir terbitnya sertifikat hak milik atas tanah.

Biaya pembuatan SHM

Sebelum mengurus SHM, ada baiknya untuk mengetahui berapa biaya yang harus kita siapkan. Tujuannya agar masalah biaya tak jadi hambatan. Berikut ini biaya-biaya yang dikeluarkan.

Pelayanan Pengukuran

Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 – HSBKu ) + Rp100. 000

Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 — HSBKu ) + Rp14.000.000

Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 — HSBKu ) + Rp134.000.000,

Pelayanan Pemeriksaan Tanah

Tpa = ( L / 500 — HSBKpa ) + Rp350.000

Pelayanan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran untuk pertama kali senilai Rp50.000

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh pemohon

Biaya Sertifikasi Tanah

Keterangan:T u (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran, berbeda-beda tiap daerah), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B)