Beli Rumah di Jakarta? Ini Syarat Biaya BPHTB Gratis

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan meliputi biaya pada proses jual beli rumah di DKI Jakarta bisa tidak dikenakan biaya!

Mau Beli Rumah? Cek Tawaran KPR dengan Bunga 0%!

Adanya BPHTB seringkali mempersulit masyarakat untuk mengurus sertifikat rumah karena biayanya yang mahal.

Namun, kamu tak perlu lagi khawatir karena BPHTB tidak dikenakan biaya! Bahkan, untuk pembelian rumah pertama kali dengan KPR.

Sejak tahun 2016, pemerintah Jakarta telah menetapkan penggratisan biaya BPHTB sejak 21 Oktober 2016 yang dituangkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.193 tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut juga dibahas cara serta syarat yang harus dilakukan agar kamu tidak dikenakan biaya BPHTB. Sebelum mengetahui cara serta syarat yang dibutuhkan, yuk ketahui lebih dalam mengenai BPHTB!

Apa itu BPHTB?

BPHTB merupakan bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang diatur dalam Undang-undang No. 21 tahun 1997.

Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 18 Tahun 2010 menjelaskan subjek pajak BPHTB yang merupakan orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah atau Bangunan.

Objek Pajak BPHTB?

Ada beberapa bagian yang menjadi objek pajak dalam penentuan BPHTB. Pertama, Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

Kedua, pemindahan hak karena proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang.

Kemudian, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah.

Ketiga, pemberian hak baru karena adanya kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Keempat, hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun serta Hak Pengelolaan

Kelima, objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur.

Syarat BPHTB gratis di Jakarta?

Bagi kamu masyarakat Jakarta, sehubungan dengan peraturan gubernur yang telah dibuat, kamu dapat menghemat biaya mengurus sertifikat! Cek Biaya Urus Sertifikat Rumah di Sini.

Berikut ini penjelasan lebih lengkap tentang syarat yang diperlukan agar tak perlu membayar BPHTB di Jakarta.

Tanah atau bangunan dengan nilai maksimal Rp2 miliar

Penentuan gratis atau tidaknya biaya untuk wilayah DKI Jakarta dilihat dari nilai sebuah tanah atau bangunan yang ada. 

BPHTB gratis bisa didapatkan apabila pemilik tanah atau bangunan memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

Artinya, bagi pemilik rumah yang harganya kurang dari atau sama dengan Rp2 miliar sudah pasti akan mendapatkan fasilitas tersebut.

(Baca juga: Kenali Biaya-biaya Kredit Rumah Sebelum Ajukan KPR)

Warga DKI Jakarta, Hanya untuk Perorangan

Bukan hanya warga dengan KTP DKI Jakarta, program BPHTB gratis juga berlaku untuk yang telah berdomisili di DKI Jakarta selama minimal 2 tahun.

Dengan begitu, BPHTB gratis di Jakarta diperuntukan untuk perorangan, dan tidak berlaku untuk PT atau badan hukum lain.

Rumah Pertama

Syarat selanjutnya untuk BPHTB akan dibebaskan jika pemohon belum pernah memiliki tanah atau bangunan karena jual beli, dan belum pernah diberikan hak baru atas tanah dan bangunan.

Sementara untuk permohonan pembebasan BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat, akan disetujui jika pemohon tidak memiliki riwayat kepemilikan tanah atau bangunan karena waris atau hibah wasiat.

Cara mengurus BPHTB gratis

Setelah mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan BPHTB gratis, berikut adalah mekanisme cara yang perlu kamu lakukan.

Bila jual beli atau pemberian hak baru pertama kali

Melihat peraturan yang ada, pengajuan BPHTB gratis dalam urusan jual beli harus dilengkapi beberapa dokumen persyaratan formal. Syarat tersebut meliputi:

  • Surat keterangan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat Objek Pajak, serta uraian permohonan
  • Fotokopi KTP Daerah
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat pernyataan

Selain syarat tersebut, kamu juga perlu melampirkan surat pernyataan tentang belum pernah memiliki tanah atau banguunan, baik atas jual beli atau diberikan hak baru.

Surat pernyataan tersebut juga harus dilegalkan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengacu pada form Pergub yang terdiri dari:

  • Surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa
  • Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB

Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk pembebasan BPHTB 100% karena jual beli, kamu juga harus melengkapi dokumen berikut:

  • Akta otentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah, fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan

Sedangkan untuk permohonan pembebasan sebesar 100% atas BPHTB karena pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dengan:

  • Surat keputusan pemberian hak baru pertama kali atas tanah, yang berasal dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi
  • Bukti tertulis yang memberikan keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan pembuktian hak lama atas tanah atau bangunan yang berasal dari konversi hak-hak lama
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan

Waris atau hibah wasiat

Untuk tanah atau bangunan yang didapatkan karena waris, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat keterangan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat Objek Pajak, serta uraian permohonan
  • Fotokopi KTP Daerah
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat berisi pernyataan belum pernah memiliki tanah atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat yang sudah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus mengacu pada form yang tercantum dalam Pergub.

  • Surat kuasa pengurusan pengenaan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa
  • Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB
  • Surat keterangan waris atau hibah wasiat

Selain itu, untuk tanah atau bangunan hasil hibah wasiat atau waris juga memerlukan dokumen :

  • Akta otentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat
  • Surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan

Bagi yang tidak masuk dalam syarat untuk mendapatkan fasilitas gratis tersebut, sudah tentu harus mengerti bagaimana Beda Cara Menghitung BPHTB Jual Beli dan BPHTB Warisan.

(Baca juga: 5 Tips Agar Bebas Jeratan Utang Saat Kredit Rumah)

Tak bisa lagi mendapatkan kesempatan BPHTB gratis dan mengalami kesulitan dalam membayar? Tak usah bingung! Ajukan pinjaman kredit tanpa agunan melalui CekAja.com. Berikut rekomendasinya:

Karena di sana, proses pengajuannya sangat mudah, cepat dan aman, sebab CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Segera ajukan pinjamannya melalui CekAja.com sekarang juga