Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah, Perhatikan 4 Hal Ini
3 menit membacaKebutuhan yang mendesak, kini tak menjadi persoalan bagi masyarakat. Sejak ada fasilitas pinjaman uang, masalah tersebut bisa teratasi dengan cepat.
Untuk mendapat pinjaman uang dari lembaga resmi seperti bank, banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya dengan gadai sertifikat rumah.
Namun perlu diingat, menggadaikan sertifikat rumah biasanya dilakukan ketika seseorang mengajukan kredit beragunan. Melalui skema kredit tersebut, kamu perlu menjaminkan aset berharga ini.
Sertifikat rumah menjadi salah satu agunan yang punya daya jual tinggi untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar pula.
Karena nilai rumah cenderung lebih besar dibandingkan kendaraan atau aset lain yang dijadikan jaminan.
Hampir semua bank mencairkan dana konsumtif sekitar 80 – 90% dari nilai agunan, dalam hal ini adalah properti milik nasabah.
Menggadaikan sertifikat rumah tak boleh sembarangan. Sebagaimana kita ketahui, rumah adalah salah satu kebutuhan primer yang sangat berharga.
Maka sebelum terburu-buru melakukannya, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan terlebih dahulu.
4 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Gadai Sertifikat Rumah
1. Pilih Bank Tepercaya
Ada banyak bank atau lembaga pembiayaan yang menerima gadai sertifikat rumah. Namun sebelum memilih, ada baiknya kamu cari tahu bank dan lembaga mana aja yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman.
Kamu juga bisa mengunjungi situs pembanding CekAja.com untuk langsung membandingkan bank-bank penyedia kredit dengan agunan yang memiliki bunga rendah terbaik.
2. Tentukan Nilai Pinjaman
Lalu, tentukan nilai pinjaman yang ingin kamu ajukan. Pihak kreditur biasanya terlebih dahulu akan menilai aset rumah yang kamu agunkan.
Semisal, asetmu dinilai sekitar Rp500 juta. Belum tentu mereka bisa memberi pinjaman sebesar Rp500 juta. Pihak kreditur akan melepas pinjaman maksimal 70% hingga 80% dari nilai agunan.
3. Membayar Cicilan Tepat Waktu
Setelah pengajuan kredit disetujui, jangan lupa membayar cicilannya tepat waktu. Ingat lho, aset yang dijaminkan tak main-main, sertifikat rumah!
Komitmen ini penting agar sertifikat rumah kamu bisa kembali ke tangan. Jangan sampai rumah kamu disita pihak bank gara-gara tak sanggup bayar tagihan.
4. Perhatikan Lokasi Rumah
Tak semua rumah bisa dijadikan agunan. Ada juga pihak bank yang menolak agunan sertifikat rumah karena beberapa kriteria. Penolakan ini bisa disebabkan karena lokasi rumah yang berada di kawasan banjir.
Bahkan jika berlokasi dekat sutet, pemakaman, gang sempit, atau rumah bekas pembunuhan pun kemungkinan besar tidak akan diterima. Untuk itu sebelum menggadainya, pastikan lokasi rumahmu termasuk kategori “aman”.
(Baca juga: Mom, Ini Lho Pilihan Pinjaman untuk Ibu Rumah Tangga Tanpa Jaminan)
Penuhi Syarat-Syaratnya
Untuk menggadaikan sertifikat rumah di bank, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon peminjam umumnya harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp4 juta. Selain itu, ada pula beberapa persyaratan lain yang meliputi:
Persyaratan
- Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
- Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
- Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional
Dokumen yang dibutuhkan
- Form aplikasi kredit
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
- Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
- Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
- Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
- Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
- Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
- Fotokopi Izin Praktik
Menghitung Simulasi Cicilan
Buat memudahkan bayar cicilan pinjaman kamu, mari kita simulasikan dulu yuk! Perhitungan kasar dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar kemampuanmu dalam membayar angsuran kredit per bulan.
Sebagai contoh, dana yang diajukan sebesar Rp50 juta dengan suku bunga yang ditetapkan bank 12% dan tenor 3 tahun. Maka simulasinya sebagai berikut;
- Pokok pembiayaan Rp50 juta + (Rp50 juta x 12% x 3) = Rp68 juta
- Angsuran per bulan Rp68 juta : (12 bulan x 3 tahun) = Rp1.888.888 per bulan
Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menggadaikan sertifikat rumah. Pastikan kamu hanya melakukan skema kredit ini untuk kebutuhan mendesak. Sebab, rumah yang notabene merupakan aset terbesar lah taruhannya.
(Baca juga: Cara Cepat Mendapatkan Pinjaman Dana Rp5 juta Buat Modal Usaha)
Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Seperti yang sudah dibahas, sebelum memutuskan menggadai sertifikat rumah untuk pinjaman, kamu perlu teliti dalam memilih tempat pemberi pinjaman.
Pastikan tempat tersebut aman dan terpercaya. Terpenting, pastikan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Ada banyak pilihan tempat pinjaman dengan syarat sertifikat rumah, yang terpercaya. Berikut ini beberapa pilihan yang bisa kamu pilih.
Pilihan pinjaman di atas, bisa kamu dapatkan dengan mudah, praktis, dan tentunya proses cepat melalui CekAja.com.
Selain itu, masih banyak jenis pinjaman atau produk perbankan yang bisa kamu pilih di CekAja.com. Kamu juga bisa melakukan perbandingan untuk mengetahui jenis produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera ajukan melalui CekAja.com!