Cara Cek e-KTP Online dengan Mudah dan Cepat

kpr online _ kredit rumah - CekAja.com

Kamu sudah punya e-KTP belum? E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, memiliki artian baik dari segi fisik ataupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten atau Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.

Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi. Lalu, bagaimana sih cara cek KTP online dengan mudah? Wah, kita harus jadi masyarakat yang cerdas dan paham nih masalah ini.

Cara cek status KTP online

Cek status KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:

  1. Cara pertama yaitu mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
  2. Cara kedua yaitu menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.

Cara mengurus KTP online

Mungkin saja masih ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau KTP Online. Buat kamu yang belum punya e-KTP, kamu bisa langsung merekamkan data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dukcapil). Batas akhir pembuatan e KTP hingga 30 September 2016. Proses pembuatan e-KTP,   sebenarnya mirip dengan pengurusan SIM dan paspor.

Untuk sekarang ini syarat membuat e KTP sudah dipermudah, kamu cukup menunjukkan atau membawa fotokopi Kartu Keluarga  (KK).  Dengan e-KTP kamu hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Cek NIK yang Mudah Lewat 5 Media! merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Coba kamu sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP, jika e-KTP kamu masa berlakunya bakal segera habis, kamu tak perlu cemas.  Karena pemerintah telah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-KTP berlaku seumur hidup, berarti kamu tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP kamu masa berlakunya sudah habis. Ingat, KTP itu penting karena merupakan syarat untuk mengurus banyak hal mulai dari dokumen kependudukan hingga produk perbankan seperti pinjaman tanpa agunan.

Hal penting yang perlu diperhatikan

Namun dibalik kemudahannya, tetap ada hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, bahwa pemerintah tidak menyediakan aplikasi khusus untuk mengakses e-KTP secara online.

Cek e-KTP online cukup mudah untuk diakses masyarakat secara langsung, namun tetap harus melalui situs instansi yang berwenang, yaitu website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Mungkin dikarenakan pemerintah menganggap bahwa semua dokumen data diri masyarakatnya sangatlah penting untuk dilindungi.

Nah, sudah dijelaskan di atas mengenai Cara Cek KTP Online dengan Mudah dan Cepat, cara mengurusnya bagi yang belum membuat KTP Online hingga hal yang perlu dipahami lainnya. Jadi, setelah membaca ulasan tersebut kamu tentu akan menjadi masyarakat yang cerdas bukan?

Tentu saja, masyarakat yang cerdas tentu paham akan hal yang berhubungan dengan kependudukan. Jangan lupa setelah memahami, berbagi yuk dengan warga lainnya agar masyarakat Indonesia semakin cerdas dan paham tentang kependudukan!

Kunjungi halaman Kredit Tanpa Agunan kami dan dapatkan pinjaman KTA dengan bunga paling rendah hanya 0,68%.