Cara Membuat dan Mengajukan Visa Jepang untuk Liburan

Pelesiran ke luar negeri pasti membutuhkan beberapa dokumen pendukung, salah satunya adalah visa. Untuk memudahkan kamu dalam memiliki visa, berikut cara membuat dan mengajukan visa Jepang yang telah dirangkum oleh CekAja.

Cara Membuat dan Mengajukan Visa Jepang untuk Liburan

Visa merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warga asing agar dapat berkunjung ke negara yang bersangkutan.

Aturan penerapan visa tiap negara berbeda-beda, ada yang isinya berupa data diri lengkap, namun ada pula yang hanya berbentuk cap.

Meski begitu, setiap visa yang diterbitkan wajib menyertakan beberapa data pendukung, seperti tujuan kedatangan, periode berlaku visa, serta single entry (satu kali berkunjung) dan multi entry (berulang kali berkunjung).

Perbedaan Fungsi Visa dengan Paspor

Sebelum mengetahui cara membuat dan mengajukan visa Jepang, kamu harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara visa dengan paspor.

Karena keduanya sering kali dianggap sama, padahal baik visa maupun paspor memiliki fungsi berbeda.

Paspor sendiri hampir sama dengan KTP, yang mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh lembaga resmi negara, yaitu pihak imigrasi.

Setiap warga negara bisa memiliki paspor, karena dokumen perjalanan ini digunakan sebagai tanda bukti kewarganegaraan seseorang.

Di Indonesia, paspor dibagi menjadi 3 jenis, paspor hijau atau biasa (untuk masyarakat umum), paspor biru atau dinas (untuk pejabat), serta paspor diplomatik (untuk perjalanan diplomatik).

(Baca juga: Kartu Kredit Visa atau MasterCard, Mana yang Lebih Menguntungkan?)

Sedangkan, visa adalah dokumen perizinan untuk memasuki suatu negara. Visa diterbitkan oleh kedutaan dari negara yang akan dikunjungi.

Kegunaannya sendiri ialah untuk memastikan bahwa negara yang dikunjungi aman dan menerima kehadiran warga negara asing.

Terdapat 3 jenis visa, yang mana ketiganya memiliki fungsi berbeda. Short-stay visa (untuk turis), student visa (untuk pelajar asing), dan temporary-worker visa (untuk pekerja asing).

Cara Membuat dan Mengajukan Visa Jepang untuk Paspor Biasa

Dilansir dari laman resmi Japan.go.jp, mulai tanggal 15 September 2017, cara membuat dan mengajukan visa Jepang serta pengambilannya dapat dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4, pada hari Senin-Jumat dari pukul 08.30 sampai 12.00 WIB

Umumnya, Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pengajuan visa seperti registrasi bebas visa (Visa Waiver) dan E-Paspor (bisa dilakukan di JVAC), Visa Diplomatik, Visa Dinas, transfer visa dari paspor lama ke paspor baru, serta penerbitan visa yang masih berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.

Cara membuat dan mengajukan visa Jepang serta registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi yang dihitung per paspor. Para aplikan wajib membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa.

Pihak JVAC biasanya juga akan meminta masyarakat untuk membawa dokumen pendukung sebagai syarat utama membuat dan mengajukan visa. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:

  • Setiap WNI harus memiliki paspor valid yang membebaskan masuk kembali ke negara tempat asal.
  • Melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, mulai dari paspor, formulir permohonan bisa dan pas foto terbaru (berwarna ukuran 4,5 x 4,5 cm), bukti pemesanan tiket pesawat pulang-pergi, hingga jadwal perjalanan sejak masuk hingga keluar dari Jepang.
  • Seluruh dokumen persyaratan visa tidak boleh distaples dan wajib menggunakan klip kertas untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
  • Jangan gunakan kertas selain A4 untuk semua dokumen yang dibutuhkan (fotokopi KTP, form aplikasi, reservasi tiket, jadwal perjalanan, fotokopi bukti keuangan, dan lain-lain).
  • Wajib menempelkan pas foto dengan lem agar tidak terlepas
  • Semua dokumen tidak boleh terlipat atau ditekuk

Jika semua persyaratan dalam cara membuat dan mengajukan visa Jepang untuk paspor biasa telah dipenuhi, kamu bisa langsung mendatangi kantor JVAC khusus area Jakarta atau Konsulat Jenderal untuk masyarakat yang berdomisili di Surabaya, Medan, Denpasar, Makassar, dan kota lainnya.

Cara Membuat dan Mengajukan Visa Jepang untuk E-Paspor

Selain paspor biasa, pengguna e-paspor pun juga wajib mengetahui cara membuat dan mengajukan visa Jepang.

Ada keuntungan yang akan didapat oleh warga negara Indonesia pemegang e-paspor, karena adanya Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver).

Visa Waiver ini semacam bukti bagi masyarakat yang telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang jika ingin berkunjung ke negara tersebut.

Untuk membuat dan mengajukan visa Jepang (visa waiver) khusus e-paspor, kamu hanya perlu membawa e-paspor tersebut beserta formulir permohonan visa yang bisa diunduh melalui laman resmi Japan.go.jp.

Kemudian cetak dan isi dokumen tersebut di kertas A4. Seluruh data sebaiknya diisi dengan bolpoin hitam dan benar tanpa ada kesalahan sedikit pun.

(Baca juga: Yuk Keliling Dunia, Ini 70 Negara Bebas Visa Untukmu!)

Apabila kamu tidak sempat mencetak formulir tersebut, kamu juga bisa langsung mengambil formulir pengajuan visa melalui kantor Kedubes Jepang yang berada di Jalan M.H. Thamrin Nomor 24, Jakarta Pusat.

Setelah data berhasil diverifikasi oleh pihak Kedubes, Visa Waiver bisa kamu dapatkan dalam jangka waktu sekitar 2 hari saja.

Mengenai biaya, cara membuat dan mengajukan visa Jepang yang satu ini tidak diminta sepersen pun loh alias gratis.

Rincian Biaya Membuat dan Mengajukan Visa

Jika tadi sudah dibahas cara membuat dan mengajukan visa Jepang, sekarang waktunya menjabarkan rincian biaya visa.

Per April 2019, pihak Kedubes Jepang telah merubah rincian biaya visa menjadi seperti table dibawah ini.

Jenis Visa

Harga Terbaru (April 2019)

1. Visa Single Entry Rp 380.000
2. Visa Multiple Entry Rp 770.000
3. Visa Transit Rp 90.000

Bagaimana? Sudah siap jalan-jalan ke Jepang sewaktu akhir tahun nanti? Jangan lupakan asuransi perjalanan dan kartu kredit ya untuk menemani waktu liburanmu nanti. Pilih dan ajukan keduanya di CekAja.com.