Cara Mudah Membuat SIUP Online & Offline dengan Cepat
6 menit membacaApabila kamu ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalankan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun kamu hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, kamu juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini. Sebab, pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang.
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum membahas mengenai cara membuat SIUP online, mari membahas sedikit mengenai apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang Anda butuhkan sebagai pelaku usaha.
Secara teknis, SIUP merupakan sebuah izin operasional yang berlaku bagi badan usaha yang melakukan bisnis di sektor perdagangan. Kegiatan usaha tersebut meliputi penjualan barang dan jasa. Izin usaha ini bersifat wajib untuk para pelaku usaha miliki, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN.
Izin usaha untuk aktivitas bisnis perdagangan ini menjadi sebuah bukti yang sah agar perusahaan dapat menjalankan operasional bisnis secara sah di Indonesia. Secara resmi, SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang seusai dengan area atau domisili badan usaha Anda berdiri.
Jenis dan Tempat Mengurus SIUP
Sebelum mengetahui cara membuat SIUP, ada baiknya kamu mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. SIUP dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
- SIUP Besar: Berlaku untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar.
- SIUP Menengah: Berlaku untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta – Rp10 miliar.
- SIUP Kecil: Berlaku perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil, yaitu sebesar Rp50 juta – Rp500 juta.
- SIUP Mikro: Berlaku untuk perusahaan perdagangan mikro atau dengan modal dan kekayaan bersih di bawah RP50 juta.
Catatan: perlu diingat bahwa modal dan kekayaan bersih ini tidak termasuk tanah dan bangunan, jika perusahaan memilikinya.
Selain jenis-jenisnya, kamu juga harus mengetahui cara mengurus SIUP. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Syarat Administrasi Pembuatan SIUP
Sebelum mengetahui cara membuat SIUP, kamu harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Pembagiannya sebagai berikut.
Syarat SIUP Untuk PT:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Syarat SIUP Untuk Koperasi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Syarat SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan
Syarat SIUP Untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Prosedur Pembuatan SIUP Offline
Berikut merupakan cara mengurus SIUP yang perlu diketahui.
1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, kamu bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
2. Ambil Formulir Pendaftaran
Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
3. Isi dan tandatangani formulir tersebut
Silakan kamu isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP kamu, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
4. Bayar biaya pembuatan SIUP
Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP kamu jadi, kamu akan dihubungi oleh petugas dan kamu bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.
Cara Membuat SIUP Online
Peluncuran OSS mendapatkan sambutan baik dari para pengusaha asing maupun lokal di Indonesia. Pasalnya, sistem tersebut memangkas waktu dan birokrasi yang para pengusaha butuhkan untuk mendapatkan izin berusaha yang sah. Terkait izin usaha perdagangan, berikut adalah cara membuat SIUP Online yang perlu Anda ikuti.
1. Daftar SIUP Online Melalui OSS
Sebelum dapat memulai cara membuat SIUP online, perusahaan wajib melakukan pendaftaran akun OSS terlebih dahulu. Proses ini berguna untuk melakukan pengajuan berbagai izin usaha yang dibutuhkan perusahaan.
Anda pengusaha WNI bisa memasukkan NIK sebagai syarat pendaftaran. Untuk pengusaha asing, wajib mengisi data diri pemilik badan usaha dengan informasi detail yang tertera pada paspor. Selanjutnya lakukan aktivasi akun melalui link yang terkirim pada email. Setelah berhasil, kembali login ke dalam OSS.
2. Aktivasi Nomor Induk Berusaha
Setelah berhasil masuk ke dalam OSS, lanjutkan cara membuat SIUP online dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan. Nantinya, NIB jadi syarat utama bagi perusahaan dalam mengajukan izin usaha, komersial, dan operasional yang Anda butuhkan.
3. Pilih Menu Perizinan Usaha
Ketika Nomor Induk Berusaha berhasil terbit, Anda bisa melanjutkan pengajuan SIUP dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha. Dalam menu tersebut, Anda perlu memilih Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan. Jangan lupa untuk lengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.
4. Lanjutkan Proses
Pastikan Konfimasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah Anda isi dengan benar. Selanjutnya, lakukan validasi data pendaftaran dengan mengetuk tombol proses pada OSS.
5. Isi Form SIUP Online
Proses perekaman data telah valid perlu Anda lengkapi lagi dengan mengisi formulir SIUP online. Pastikan Anda mengisi persyaratan dalam formulir secara lengkap dan benar. Hal tersebut penting agar izin usaha yang Anda ajukan dapat digunakan secara sah dalam operasional deng pengembangan bisnis dan lanjutkan proses pengajuan.
6. Tunggu Penerbitan SIUP
Cara membuat SIUP online diakhiri dengan menunggu penerbitan izin usaha yang akan dikirimkan melalui email. Segera lakukan pengecekan rutin agar proses perizinan usaha yang Anda butuhkan dapat berjalan dengan cepat.
SIUP Wajib Dimiliki untuk Usaha Perdagangan
Jika sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, usaha kamu sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian kamu resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan tersebut. Jadi, SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, seperti berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis.
Setelah membaca dan mengkaji penjelasan mengenai cara membuat SIUP di atas, semoga kamu sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha. Ingat bahwa izin usaha merupakan bentuk legalitas usaha kamu dan wajib dimiliki jika ingin menjalankan usaha perdagangan dengan lancar.