Cara Memilih Nomor Kendaraan Ganjil Genap Resmi di Samsat

Perluasan pembatasan kendaraan di jalan raya melalui sistem ganjil genap menjadi solusi dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang belakangan menjadi pergunjingan masyarakat. Kalau kebetulan mobil kamu berplat nomor genap semua atau ganjil semua, simak cara memilih atau mengubah nomor kendaraan ganjil genap secara resmi di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai keinginan untuk memenuhi aturan.

Ganjil Cara Memilih Nomor Kendaraan Ganjil Genap Resmi di Samsat

Pagi ini, Selasa (6/8), para pengguna aplikasi pesan Whatsapp menerima informasi mengenai rencana perluasan ganjil genap lengkap dengan logo Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

(Baca juga: Jakarta Kota Terpolusi di Dunia, Apa Dampaknya Bagi Kesehatan?)

Salah satu lembar informasi berformat JPEG itu menyebutkan beberapa informasi penting terkait aturan ganjil genap yang baru, yaitu:

  • Pelaksanaan

Sosialisasi gage dimulai tanggal 5-30 Agustus 2019. Pemberlakuan aturan gage terbaru akan dimulai 2 September 2019.

  • Waktu

Penerapan gage berlaku Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 20.00 WIB. Di mana kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap hanya bisa beroperasi pada tanggal genap.

  • Ruas Jalan
  1. Medan Merdeka Barat
  2. MH Thamrin
  3. Jenderal Sudirman
  4. Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jl. Tomang Raya sampai simpang Jl. KS Tubun)
  5. Gatot Subroto
  6. Jenderal MT Haryono
  7. Jenderal DI Panjaitan
  8. Jenderal Ahmad Yani
  9. HR Rasuna Said
  10. Tomang Raya
  11. Kyai Caringin
  12. Balikpapan
  13. Suryopranoto
  14. Majapahit
  15. Hayam Wuruk
  16. Gajah Mada
  17. Pintu Besar Selatan
  18. Pramuka
  19. Salemba Raya
  20. Kramat Raya
  21. Senen Raya
  22. Gunung Sahari
  23. Matraman Dalam
  24. Tambak
  25. Sultan Agung
  26. Galunggung
  27. Sisimangaraja
  28. Panglima Polim
  29. Fatmawati sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang.

Cara memilih nomor kendaraan di Samsat

Nah, kalau kebetulan setiap hari kamu beraktivitas menggunakan mobil pribadi melalui ruas jalan tersebut, wajib untuk mengetahui informasi penting ini. Dikutip dari beberapa sumber, berikut adalah cara memilih nomor kendaraan ganjil genap secara resmi di Samsat, yang bisa kamu lakukan:

1. Kunjungi Samsat terdekat

Untuk bisa mengubah atau memilih nomor kendaraan sesuai keinginan untuk memenuhi aturan ganjil genap, kamu masih harus menyambangi kantor Samsat terdekat. Karena layanan Samsat belum menyediakan fitur untuk mengubah atau memilih nomor kendaraan secara online.

2. Pilih nomor sesuai kode wilayah

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol, Halim Pagarra mengatakan, kamu bisa memiliki kendaraan dengan nomor pilihan, sesuai dengan kode wilayahnya masing-masing. Nomor yang kamu pilih bisa satu sampai empat angka. Namun, sebaiknya pemilihan nomor kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan untuk memenuhi aturan ganjil genap ya. Jangan memilih nomor berdasarkan fengshui apalagi memilih tanggal lahir mantan.

3. Bayar biaya pilih nomor kendaraan

Setelah memilih nomor untuk plat kendaraan yang diinginkan, kamu akan diminta petugas Samsat untuk membayar sejumlah biaya. Tenang saja, biaya tersebut resmi kok dan dipastikan bukan pungutan liar (pungli). Sebab, uang tersebut akan masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya tersebut diatur dalam keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

4. Besaran biaya

Berikut besaran biaya untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan aturan tersebut:

NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

– NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

– NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

– NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

5. Gratis untuk kendaraan baru

Kemudian, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk memesan plat nomor ganjil genap mobil baru yang mau kamu beli untuk melengkapi mobil yang sudah ada di rumah?

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Bayu Pratama, menegaskan kamu tidak perlu mengeluarkan biaya jika menginginkan plat ganjil atau genap untuk kendaraan baru.

“Tidak ada biaya untuk memilih nomor genap atau ganjil. Sama seperti pembuatan plat nomor biasa,” ujar Bayu.

(Baca juga: Anies Ubah Aturan Ahok, PBB Tidak Lagi Gratis!)

Kabar baik bukan buat kamu yang mau mematuhi aturan ganjil genap dengan cara membeli mobil kedua. Tapi ingat ya, kamu harus siap membayar pajak progresif karena memiliki lebih dari satu mobil di rumah.

Apapun pilihan yang kamu ambil untuk memenuhi peraturan pemerintah, jangan sampai kamu melupakan faktor keselamatan dalam berkendara ya. Dapatkan asuransi kendaraan terbaik yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan lewat CekAja.com.