Cara Mendapatkan e-FIN Serta Cara Mengisi SPT Tahunan Online 2020

Mau lapor SPT Tahunan Online 2020, tapi belum mendapatkan e-FIN atau nomor identitas wajib pajak pribadi? Tenang, untuk mengetahui cara mendapatkan e-FIN ternyata sangat mudah loh.

Cara Mendapatkan e-FIN Serta Cara Mengisi SPT Tahunan Online 2020

Namun, sebelum kamu pusing enggak karuan karena belum punya nomor e-FIN, lebih baik ketahui dulu apa itu nomor e-FIN. Yuk simak informasinya di bawah ini:

Apa Itu Nomor e-FIN?

Nomor e-FIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di mana e-FIN ini dibutuhkan untuk wajib pajak, agar bisa melakukan transaksi online (seperti e-filling) dengan DJP.

Buat kamu yang belum pernah melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan, mungkin akan merasa asing dengan nomor e-FIN ini bukan? Bahkan sampai tidak tahu cara mendapatkan e-FIN, dan harus mencari kemana.

Mengapa nomor e-FIN sangat dicari-cari oleh orang yang ingin melaporkan pajaknya? Pasalnya, e-FIN memungkinkan wajib pajak (orang pribadi) untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Orang Pribadi)

1. Datang ke kantor pajak terdekat

Cara mendapatkan e-FIN yang pertama adalah dengan mengunjungi kantor pajak terdekat (di mana saja), seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk mendapatkan nomor e-FIN ini kamu wajib datang sendiri ke kantor pajak, dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan oleh orang lain.

Selain itu, untuk kamu yang merupakan karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, permohonan e-FIN dapat dilakukan secara kolektif minimal 20 orang karyawan.

Syaratnya, nama-nama karyawan tersebut sudah tercantum pada laporan SPT PPh 21.

2. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan aktivasi e-FIN

Langkah atau cara mendapatkan e-FIN selanjutnya adalah mengisi formulir yang bisa didapatkan di kantor pajak, dan kamu bisa minta kepada petugas.

Formulir juga bisa didapatkan secara mandiri dengan mengunduhnya di :

https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin.pdfi

Lalu, mengisi formulir tersebut dengan mengosongkan kolom e-FIN yang ada di dalam formulir tersebut. Karena nantinya petugas KPP yang akan mengisikannya.

Setelah formulir sudah diisi, kamu bisa langsung menyerahkannya kepada petugas.

3. Menyerahkan dokumen kependudukan

Selain formulir, ada pula dokumen yang harus kamu serahkan kepada petugas KPP, sebagai bagian dari cara mendapatkan e-FIN. Dokumen identitas tersebut di antaranya adalah:

  • KTP asli dan fotokopi (WNI)
  • Paspor/KITAS/KITAP (WNA)
  • NPWP asli dan fotokopi
  • Email aktif (sebagai sarana komunikasi pelaksanaan dan kewajiban perpajakan selanjutnya.

4. Nomor e-FIN telah diterima, jaga kerahasiaannya serta segera lakukan aktivasi

Nah, setelah kamu mendapatkan nomor e-FIN dari petugas KPP, selanjutnya kamu tinggal melakukan aktivasi. Kamu bisa segera lakukan ativasi e-FIN di situs resmi pajak berikut ini:

https://klikpajak.id/blog/cara-aktivasi-efin-yang-mudah-untuk-lapor-pajak-online/

(Baca Juga: Macam-macam Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui)

5. e-FIN aktif, lakukan e-Filling SPT Tahunan Pribadi

Setelah sudah tahu cara mendapatkan e-FIN dan telah aktif, selanjutnya buat akun untuk e-filling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan e-FIN kamu di OnlinePajak.

OnlinePajak merupakan aplikasi pajak mitra resmi yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

e-FIN sudah aktif, selanjutnya segera laporkan pajak kamu di aplikasi OnlinePajak. Begini caranya:

  1. Buka dan buat akun di OnlinePajak.
  2. Buat kamu yang belum punya akun, silahkan daftar.
  3. Jika sudah ada akun, silahkan pilih menu “e-filling SPT Pribadi” untuk memulai mengisi SPT Tahunan.
  4. Isi NPWP Pribadi, dengan klik “Buat Pelaporan Baru”.
  5. Pengisian kolom jumlah pendapatan dalam setahun terakhir.

Nah, untuk memilih SPT/Formulir 1770S atau SPT/Formulir 1770 SS. pilih pertanyaan:

  • Apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor kamu dalam setahun terakhir kurang dari Rp60 juta
  • Lebih dari Rp60 juta atau apakah kamu memiliki bisnis.
    Misalnya, jika kamu memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun, makan akan disediakan Formulir 1770 S.
  1. Lengkapi detail pribadi: Selanjutnya kamu bisa lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.
  2. Lengkapi detail anggota keluarga atau tanggungan (bagi kamu yang telah menikah, atau memiliki tanggungan).
  3. Isi detail pajak kamu: Setelah melengkapi data pribadi dan anggota keluarga, isi juga detail pajak dengan klik “Tambah Form 1721 A1 atau A2”, lalu isikan detail pajak kamu, terutama 3 kolom berikut ini:
  • Penghasilan bruto
  • Pengurangan penghasilan
  • Bukti potong pajak dari pihak lain
  1. Isi informasi tambahan: Isi juga informasi tambahan seperti: Penghasilan lainnya, subjek penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, harta, kewajiban/utang (jika ada). Jika sudah, silahkan lewati dengan klik “selanjutnya”.
  2. E-filing SPT Tahunan Pribadi kamu: Nah, kamu sudah bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filling. Namun bila jumlah pajak yang harus kamu bayarkan nihil, maka silahkan langsung isikan dulu nomor e-FIN kamu, klik “simpan”, lalu klik “lapor”.

Itulah informasi terkait cara mendapatkan e-FIN, beserta cara mengisi SPT Tahunan Pribadi yang mungkin bisa bermanfaat untuk kamu. Selain mengurus pajak demi negara, kamu juga butuh asuransi untuk melindungi diri dan keluarga.

Asuransi kesehatan hingga jiwa, sekiranya sangat penting untuk dimiliki di setiap keluarga. Pasalnya, akan ada banyak benefit yang bisa kamu rasakan dengan memiliki asuransi.

Yuk, segera daftarkan diri kamu dan keluarga di asuransi pilihanmu. Berbagai informasi produk asuransi juga bisa kamu dapatkan di situs Cekaja.com. Yuk, tunggu apalagi, segera buka situs Cekaja.com, dan cari asuransi terbaikmu!